KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dua Dokter Pelaku Kekerasan Seksual

bagikan

KKI Cabut Tanpa surat tanda registrasi, dua dokter pelaku kekerasan seksual itu sudah tidak bisa lagi praktik sebagai dokter.

ISI JUDUL FOTO YANG DIGUNAKAN

Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar. Berikut di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi penting terkait Buang mayat teman yang tewas karena overdosis, enam pemuda di lubuklinggau ditangkap. Mari Simak Sekarang Juga!

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kasus di Jabar yang Mengoyak Hati Publik

Kasus pertama yang menyeruak berasal dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Jabar. Priguna Anugerah Putra, seorang dokter residen dari Universitas Padjadjaran, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien. Ia menyamar seolah melakukan pemeriksaan darah, padahal tindakannya jauh dari profesionalitas seorang dokter.

Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusinya, tapi juga menciptakan trauma mendalam bagi korban. Setelah melalui proses investigasi yang melibatkan Kemenkes, STR dan SIP milik PAP akhirnya dicabut. Ini artinya, ia tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesinya di seluruh Indonesia.

Kasus ini memantik reaksi keras dari masyarakat dan menjadi sorotan nasional. Banyak yang bertanya, bagaimana mungkin seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan bisa terjerumus ke tindakan sekeji itu? Jawabannya tidak sederhana, tapi satu hal jelas langkah tegas harus diambil.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Perundungan di Lingkungan PPDS yang Berujung Tragis

Belum selesai publik mencerna kasus Jabar, kasus kedua datang dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro. Seorang dokter senior diduga melakukan perundungan berat terhadap mahasiswi peserta program. Tragisnya, korban akhirnya memilih untuk mengakhiri hidup karena tekanan mental yang tidak tertahankan.

Meski berbeda bentuk, kedua kasus ini mengakar pada masalah etika dan penyalahgunaan posisi. Dokter seharusnya menjadi pelindung dan pendamping pasien maupun rekan sejawat, bukan pelaku kekerasan. Kemenkes segera turun tangan dan menyatakan akan mencabut STR serta SIP pelaku, jika terbukti bersalah melalui proses etik dan hukum.

Kasus ini juga membuka mata banyak orang akan kerasnya sistem pendidikan kedokteran yang sering dianggap penuh tekanan, tapi jarang dievaluasi secara mendalam.

Pentingnya Ketegasan KKI untuk Menjaga Profesi

Pencabutan STR bukan sekadar hukuman administratif. STR adalah bukti bahwa seorang dokter layak dipercaya oleh publik. Tanpa STR, seorang tenaga medis tidak bisa menjalankan praktik di mana pun di Indonesia. Maka, ketika STR dicabut, itu adalah penegasan bahwa pelaku telah melanggar batas yang tak bisa ditoleransi.

KKI sebagai lembaga yang mengawasi profesi kedokteran di Indonesia punya peran penting dalam menjaga standar etik dan kompetensi dokter. Keputusan mereka kali ini mencerminkan bahwa etika adalah fondasi utama dalam profesi ini. Tidak peduli seberapa pintar atau seberapa tinggi gelar seseorang—jika moralnya rusak, maka haknya untuk menjadi dokter juga harus dicabut.

Baca Juga: 

Perubahan Sistemik yang Kini Mulai Didorong

Perubahan Sistemik yang Kini Mulai Didorong

Langkah KKI dan Kemenkes ini tidak berhenti pada pencabutan STR semata. Keduanya mulai mendorong reformasi sistemik dalam pendidikan dan lingkungan kerja dokter. Budaya senioritas yang toxic, minimnya pengawasan terhadap praktik harian di rumah sakit, hingga kurangnya jalur pengaduan bagi korban kini mulai dibenahi.

Kemenkes menggandeng Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa calon dokter dibekali bukan hanya dengan kemampuan klinis, tetapi juga integritas moral yang kuat. Masyarakat pun diajak untuk lebih berani bersuara jika menjadi korban atau mengetahui pelanggaran yang terjadi. Sebab dalam dunia kesehatan, diam bukanlah emas tapi bisa menjadi malapetaka.

Kesimpulan

Dua pencabutan STR ini menjadi peringatan keras bahwa profesi kedokteran tidak boleh dilindungi dari tanggung jawab etik. Justru karena dokter memegang hidup orang lain, standar moralnya harus lebih tinggi dari profesi lain. KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dua Dokter dan Kemenkes telah menunjukkan bahwa mereka siap membersihkan dunia kedokteran dari oknum yang mencemari sumpah profesi.

Kini saatnya semua pihak institusi pendidikan, rumah sakit, pemerintah, dan masyarakat bersama-sama menciptakan ekosistem kedokteran yang tidak hanya cerdas, tapi juga manusiawi dan beretika.

Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi ini. Mari simak berita-berita lainnya di KEPPOO INDONESIA kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama tempo.co
  2. Gambar Kedua dari tribunnews.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *