Fikry Ditangkap Setelah Aniaya Istrinya, Kebenaran Terungkap di Bandung
Fikry akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan aksi keji aniaya istrinya secara brutal di Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini mengungkap fakta serius kekerasan dalam rumah tangga yang mendapat perhatian luas masyarakat. Proses hukum berjalan tegas dengan penahanan tersangka dan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Bandung.
KEPPOO INDONESIA mengulas kronologi kejadian aksi keji Fikry aniaya istrinya, proses hukum, hingga dampak sosialnya, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT dan upaya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Muhammad Nurul Fikry Wildani, atau yang kerap disebut Fikry (33), melakukan kekerasan kepada istrinya yang berinisial A (27) di wilayah Kabupaten Bandung. Polisi menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan.
Setelah serangkaian pemanggilan kepada tersangka yang berjalan beberapa kali, akhirnya pada tanggal 21 April 2025, Fikry hadir memenuhi panggilan dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandung.
Penahanan terhadap Fikry dilakukan secara resmi sejak hari yang sama, Senin, 21 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, IPDA Dinny Agusyanti. Tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandung untuk proses hukum selanjutnya.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Proses Hukum dan Bukti
Penyidik Satreskrim Polresta Bandung terus mengawal serta mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada unsur yang terlewatkan dalam pengungkapan fakta. Polisi juga berfokus mendalami motif di balik aksi kekerasan ini. Setelah pemeriksaan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk proses penuntutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku.
Baca Juga:
Dampak Kasus dan Respons Masyarakat
Kasus KDRT yang melibatkan Fikry ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena video tindakan kekerasan sempat viral di media sosial. Korban yang berinisial A diketahui seorang perempuan muda yang berani mengunggah kejadian tersebut untuk menunjukkan luka-luka yang dideritanya serta kekejaman suaminya.
Polresta Bandung sendiri menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus ini. Kapolresta Bandung menegaskan bahwa setiap kasus KDRT diproses secara profesional dan berdasarkan bukti yang akurat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum dinilai sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masyarakat.
Penanganan Serupa Sebelumnya dan Komitmen Kepolisian
Menariknya, kapolresta menyebutkan bahwa korban A sebenarnya pernah melaporkan suaminya terkait KDRT pada tahun 2023, namun kasus tersebut sempat dihentikan karena adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Namun atas keinginan korban untuk melanjutkan kasus ini kini, polisi berkomitmen penuh untuk mengusut hingga tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakan kekerasannya.
Polresta Bandung juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan, termasuk dokter yang melakukan visum korban serta psikolog forensik yang memeriksa kondisi korban secara psikologis. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif kepolisian dalam menangani kasus KDRT agar keseluruhan fakta dapat terungkap dengan baik.
Harapan dan Pesan Penting
Kasus Fikry dan istrinya ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT dan perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelaku untuk memberikan perlindungan bagi korban. Selain aspek hukum, dukungan psikologis kepada korban menjadi sangat vital agar korban dapat pulih secara fisik dan mental.
Masyarakat diharapkan semakin peka dan berani melaporkan kasus KDRT demi terciptanya lingkungan keluarga yang aman dan harmonis. Pemerintah dan lembaga penegak hukum juga diharapkan terus meningkatkan fasilitas dan layanan untuk membantu korban serta menindak pelaku secara serius.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan yang dilakukan Muhammad Nurul Fikry Wildani terhadap istrinya di Bandung berakhir dengan penahanan pelaku oleh polisi. Perjalanan hukum tengah berjalan dengan penyelidikan mendalam dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Aparat kepolisian menyatakan komitmen kuat dalam penanganan kasus KDRT ini agar hukum ditegakkan secara adil dan tegas.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting mengenai dampak serius kekerasan rumah tangga dan kebutuhan akan dukungan bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan kesempatan pulih. Harapan besar tertuju pada sinergi antara masyarakat, penegak hukum, dan lembaga perlindungan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk pelaku, tetapi terutama untuk korban yang berhak hidup dengan aman dan bermartabat. Kasus ini membuka dialog penting tentang bagaimana masyarakat dapat bersatu melawan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan bebas dari kekerasan.
Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.alodokter.com