Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan, Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang tengah diselidiki polisi.
Ia terlibat dalam jaringan perjudian ilegal yang melibatkan taruhan sabung ayam. Penangkapan ini mengungkap peranannya dalam pengaturan pertandingan sabung ayam dan transaksi judi. Kasus ini menyoroti keterlibatan oknum pejabat dalam kegiatan ilegal, dan Pajar Prianto kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya.
Polisi terus mendalami keterlibatannya dalam jaringan perjudian tersebut. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan, jadi tersangka judi sabung ayam.
Kronologis Penangkapan yang Menggegerkan
Penangkapan Pajar Prianto bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas kegiatan sabung ayam di rumah salah satu anggota DPRD itu. “Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air Joman,” jelas Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi. Merespon laporan tersebut, Satreskrim Polres Asahan segera menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan pada Minggu, 20 April 2025.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan delapan orang yang tengah terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut. Namun, Pajar Prianto sebagai pemilik lahan yang digunakan sebagai arena sabung ayam. “Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial PP, S, dan S,” sebut AKBP Afdhal Junaidi. Dua orang lain yang juga dijadikan tersangka adalah Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46) yang berperan sebagai pemain taruhan dalam judi tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan ekor ayam laga, 22 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp 60.000 dari lokasi penggerebekan. Selain itu, polisi masih memburu empat tersangka lain yang kabur saat penggerebekan, termasuk wasit sabung ayam yang ikut berperan dalam jalannya pertandingan ilegal tersebut.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Peran Pajar Prianto dalam Kasus Judi Sabung Ayam
Kasus ini menarik perhatian publik karena yang menjadi tersangka utama adalah anggota DPRD yang seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung hukum. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyatakan, “Pajar Prianto diduga memfasilitasi kegiatan perjudian di rumahnya, meskipun tidak ikut memasang taruhan langsung”.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menegaskan, “Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam. Dia dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Namun, dalam konferensi pers di Polres Asahan, Pajar menyampaikan bantahannya atas tuduhan keterlibatan dalam judi sabung ayam. Dia mengaku “Saya di situ jual beli ayam, mana yang bagus seharusnya kan tes dulu, bagus baru dijual,” dan “Saya tidak tahu ada taruhan judi di sana. Saya hanya menjual ayam laga dan arena itu dipakai untuk mengetes kualitas ayam sebelum dijual”.
Menurut Pajar, kegiatan jual beli ayam ini merupakan usaha atau penangkaran ayamnya. Namun, proses pengujian ayam di arena sabung ayam tersebut adalah untuk memastikan kualitas ayam yang akan dijual. Ia berargumen, “Sebenarnya tempat itu untuk mengetes ayam karena customer harus tahu kualitas ayam itu untuk dilaga”.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Digital Modus Slot Scamming
Respon Kepolisian dan Ancaman Hukuman
Meskipun Pajar membantah tuduhan keterlibatan dalam judi, pihak kepolisian menyatakan masih menguatkan bukti dan fakta yang tersedia. Kapolres Asahan menegaskan, “Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu PP, SR, dan SN, dan saat ini mereka ditahan di Mapolres Asahan sambil menjalani proses hukum”.
Selain itu, Kapolres menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait omzet judi sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut serta memburu beberapa pelaku lain yang melarikan diri, termasuk bandar dan penjudi lainnya.
Aturan pidana yang dikenakan kepada Pajar Prianto merujuk pada Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana yang mengatur tentang pelaku yang menyediakan tempat serta memberi kesempatan bagi kegiatan perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta. Adapun tersangka lainnya dikenakan Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Implikasi dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang wakil rakyat yang menjadi simbol kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan hukum. Terungkapnya praktik judi sabung ayam yang diduga dikelola oleh anggota DPRD ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan etika wakil rakyat serta pengaruhnya terhadap masyarakat luas, terutama terkait hukum dan moralitas publik.
Penggerebekan dan penetapan Pajar Prianto sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa tindakan ilegal, termasuk perjudian, tidak boleh dibiarkan berkembang, apalagi jika melibatkan pejabat publik.
Kesimpulan
Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar. Namun, harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perjudian sabung ayam yang digelar di rumahnya. Proses ini terus berlanjut di kepolisian dengan bukti-bukti yang semakin kuat, sedangkan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan atas kasus yang mengusik kepercayaan publik ini.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat publik lainnya untuk menjaga nama baik dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Menjauhkan diri dari segala praktik yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. Sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menaati aturan dan menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasite. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi yang ada di KEPPOO INDONESIA.
Sumber informasi gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari dirgantaraonline.co.id