Hakim Vonis Mahasiswa 2,5 Tahun Penjara Karena Promosi Judi Online
Hakim vonis mahasiswa Indah Siska Sari selama 2,5 tahun penjara karena terbukti promosi judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Perbuatan Indah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024. Selain penjara, Indah juga dihukum membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan penggantian dua bulan kurungan jika tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider kurungan.
Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai hakim vonis mahasiswa 2,5 tahun penjara karena promosi judi online.
Kasus dan Vonis Hukuman
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memutuskan, “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 23 April 2025. Vonis tersebut menegaskan bahwa Indah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan regulasi ketat untuk mengatur aktivitas di dunia maya, khususnya terkait informasi yang membahayakan masyarakat, seperti judi online.
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan Indah harus membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, diganti dengan subsider kurungan selama dua bulan. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera bagi pelaku dalam menjalankan aktivitas ilegal di ranah digital.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh kepolisian Polrestabes Medan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sebuah kafe bernama Kafe Dazat. Namun, ada seseorang yang aktif mengunggah tautan atau link judi online melalui akun Instagram pribadinya. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi dan menangkap Indah Siska Sari di kafe tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas kepolisian saat itu memeriksa handphone Indah dan menemukan berbagai unggahan tentang judi online di arsip akun Instagram terdakwa. Saat diperiksa, Indah mengakui bahwa akun tersebut memang digunakan untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi daring bernama Hopeng. Perilaku ini dilakukan mulai Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024.
Motivasi dan Upah dari Promosi
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Indah menerima imbalan berupa upah dari aktivitas promosi tersebut sebesar Rp 300 ribu setiap 15 hari. Total upah yang didapat Indah dari pekerjaan tersebut mencapai Rp 850 ribu, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan perkuliahannya. Meski jumlah uang yang diperoleh tidak besar, aktivitas ini tetap dianggap melanggar hukum dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas.
Baca Juga:
Pertimbangan Hakim dalam Vonis
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Indah “tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.” Hal ini menjadi salah satu alasan yang memberatkan vonis hukuman yang dijatuhkan. Vonis ini juga diwarnai faktor pemberat lain berupa pertimbangan hadirnya unsur pelanggaran Undang-Undang ITE yang dirancang untuk menjaga etika dan keamanan dunia maya.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Yaitu pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya serta fakta bahwa Indah belum pernah dihukum sebelumnya. “Hal meringankan, terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dalam persidangan.
Tuntutan dan Banding
Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Indah ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta ditambah subsider kurungan empat bulan. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dengan membebani hukuman yang relatif lebih ringan.
Hakim juga memberikan waktu satu minggu kepada Indah dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Hal ini adalah prosedur yang biasa dijalankan untuk memberi kesempatan pihak terdakwa dan penuntut untuk menilai kembali putusan pengadilan.
Dampak Hukuman Terhadap Pemerintah dan Masyarakat
Kasus ini menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dan lembaga peradilan dalam memberantas praktik judi online yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Judi daring dianggap sebagai ancaman serius yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat, terutama generasi muda.
Pemberian hukuman tegas ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan Undang-Undang ITE terbaru yang mulai berlaku sejak tahun 2024. Dengan adanya regulasi ini, tindakan mempromosikan atau ikut serta dalam bisnis judi online melalui media sosial dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Selain efek hukum, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat luas. Terutama mahasiswa dan pengguna media sosial, untuk lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital. Risiko hukum dan implikasi sosial yang muncul dari aktivitas promosi judi online harus menjadi perhatian utama.
Refleksi Terhadap Fenomena Judi Online
Fenomena judi online telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk kalangan remaja dan mahasiswa. Penyebaran informasi dan promosi menggunakan media sosial memudahkan akses ke situs-situs judi meskipun bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Kasus Indah menyoroti peran media sosial sebagai alat yang powerful sekaligus berbahaya jika digunakan untuk hal-hal ilegal. Tindakan mempromosikan judi online bukan hanya melanggar hukum tapi juga dapat memperburuk masalah sosial yang sudah ada, seperti kecanduan judi dan kerugian finansial.
Kesimpulan
Kasus hukuman 2,5 tahun penjara kepada Indah Siska Sari karena mempromosikan judi online adalah contoh nyata implementasi hukum yang mengedepankan perlindungan masyarakat dari praktek ilegal dan merugikan di dunia digital. Ini juga menjadi peringatan bagi semua pengguna media sosial agar menggunakan platform digital secara etis dan bertanggung jawab.
Pengadilan melalui vonis tegasnya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, terutama yang berhubungan dengan perjudian daring, tidak ditoleransi. Dengan kesungguhan semua elemen masyarakat, termasuk lembaga peradilan dan pemerintah. Indonesia berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan positif bagi generasi penerus.
Kasus ini mengajak kita semua untuk lebih waspada dan menjaga integritas penggunaan teknologi informasi demi masa depan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. “Jangan sampai seseorang menjadi korban akibat hal kecil yang awalnya dianggap sepele, seperti promosi judi online,” pesan hakim kepada masyarakat sebagai refleksi dari proses persidangan ini.
Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang Hakim Vonis Mahasiswa Karena Promosi Judi Online. Mari simak berita-berita lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.
Sumber informasi gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.com
- Gambar Kedua dari antaranews