Heboh! Masyarakat Desak Pemerintah Untuk Lengserkan Gibran Dari Kursi Wapres
Baru-baru ini masyarakat desak pemerintah untuk lengserkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres RI yang menimbulkan kegaduhan dan perdebatan di berbagai kalangan.
Pengamat politik Boni Hargens menilai wacana tersebut sulit terealisasi karena bertentangan dengan konstitusi dan aturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini pembahasan lengkap terkait latar belakang, aspek hukum, hingga tanggapan berbagai pihak mengenai desakan pergantian Wapres Gibran.
Latar Belakang Desakan Lengserkan Gibran
Desakan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wakil Presiden RI muncul secara resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Menganggap ada masalah politik dan kepentingan tertentu yang melatarbelakangi tuntutan tersebut. Forum ini terdiri dari sejumlah purnawirawan dengan berbagai pangkat militer yang merasa bahwa posisi Gibran tidak sepenuhnya legimit dan menimbulkan keresahan di kalangan mereka.
Mereka menyuarakan aspirasi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan nasional dan menimbulkan ketidakstabilan pada tatanan pemerintahan saat ini. Selain itu, desakan ini merupakan cerminan dari ketegangan politik yang sedang berlangsung di Indonesia pasca-Pemilu 2024.
Di mana pasangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran dipandang oleh sebagian kalangan masih memerlukan konsolidasi dan legitimasi yang lebih kuat. Banyak yang menilai bahwa upaya menggantikan Wakil Presiden sementara masa jabatannya masih berjalan tidak sejalan dengan mekanisme konstitusi dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.
Pernyataan Pengamat Politik Boni Hargens
Boni Hargens, pengamat politik yang sering menjadi rujukan media. Ia menyatakan bahwa kemungkinan pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden sangat kecil dan bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Menurutnya, posisi Presiden dan Wakil Presiden merupakan sebuah kesatuan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Sehingga menggantikan salah satu dari keduanya di tengah masa jabatan merupakan tindakan yang inkonstitusional. Pernyataan ini disampaikan secara jelas melalui layanan pesan pada Selasa, 22 April 2025.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Dasar Hukum Dalam Konstitusi Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terutama pada Pasal 7A, ditetapkan bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan lain yang membolehkan pergantian Wakil Presiden tanpa alasan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses pergantian Wapres harus melalui mekanisme dan syarat yang sangat ketat.
Mekanisme Pergantian Wakil Presiden Menurut Peraturan MPR
Mekanisme pergantian Wakil Presiden diatur secara jelas dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019. Yang mengatur prosedur apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Kekosongan ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti Wakil Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh MPR, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya secara permanen.
Aturan ini mengharuskan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera mengambil langkah pemilihan Wakil Presiden baru dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kekosongan tersebut. Proses pemilihan Wakil Presiden pengganti dimulai dengan Presiden yang secara resmi mengajukan dua calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada pimpinan MPR.
Selanjutnya, MPR membentuk tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan dan kelayakan administratif calon-calon tersebut. Setelah calon dinyatakan memenuhi syarat, MPR menggelar Sidang Paripurna untuk melakukan pemilihan secara demokratis. Dalam sidang tersebut, anggota MPR memberikan suara, dan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden baru.
Baca Juga: Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Netizen Curiga: Prospek Buat 2029?
Implikasi Politik dari Desakan Pergantian Wapres
Desakan untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menimbulkan ketegangan dalam dinamika politik nasional yang tengah menghadapi berbagai tantangan kompleks. Pengamat politik menilai bahwa momentum seperti ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat konsolidasi dan kerja sama antar elemen bangsa, bukan justru menghadirkan gesekan yang tidak perlu.
Saat ini, pemerintah dan masyarakat sedang berfokus pada penanganan isu-isu multidimensi seperti perekonomian global, dan keamanan. Serta pembangunan nasional yang memerlukan stabilitas politik yang kokoh agar program-program strategis dapat berjalan lancar. Menurut Boni Hargens, usulan pergantian Wapres yang muncul lebih mengarah pada politik kekuasaan. Bertujuan untuk merebut posisi dan pengaruh dalam pemerintahan.
Bukan politik kebangsaan yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan menjaga stabilitas negara. Politik kekuasaan yang bersifat vulgar dan inkonstitusional akan memicu polarisasi dan konflik yang dapat mengganggu stabilitas politik.
Respons dari Pihak Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto memberikan respons yang penuh pengertian terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait desakan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski menghargai pandangan dan tuntutan tersebut, Prabowo menilai bahwa tidak perlu adanya kegaduhan atau reaksi berlebihan. Sehingga dapat memicu ketidakstabilan politik di tingkat nasional.
Sikap ini mencerminkan upaya Presiden untuk menjaga suasana kondusif dan mengedepankan pendekatan yang bijaksana dalam menghadapi dinamika politik yang berkembang. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memilih untuk memusatkan perhatian pada pembangunan stabilitas politik dan pelaksanaan program-program strategis yang berpihak pada rakyat.
Fokus ini bertujuan untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan sehingga berbagai agenda pembangunan dapat terus berjalan tanpa gangguan yang berarti.
Pentingnya Memahami Politik Konstitusional
Pentingnya memahami politik konstitusional menjadi hal yang sangat krusial terutama dalam konteks dinamika politik Indonesia saat ini. Politik konstitusional berfungsi sebagai landasan bagi penyelenggaraan negara yang berdasarkan aturan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam sistem ini, kekuasaan negara tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Melainkan harus dibatasi oleh konstitusi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan. Pemahaman yang mendalam terhadap politik konstitusional membantu masyarakat untuk menyikapi berbagai isu politik dengan lebih rasional. Dan menghindari tindakan yang bisa merusak tatanan hukum dan demokrasi di negara ini.
Kasus desakan lengserkan Gibran sebagai Wakil Presiden Indonesia menggarisbawahi betapa pentingnya masyarakat mengerti bahwa Presiden dan Wakil Presiden bukanlah pejabat yang dapat diganti secara sembarangan. Mereka dipilih secara langsung oleh rakyat secara bersamaan dalam satu paket dan memiliki mandat yang melekat selama masa jabatan.
Perubahan atau pergantian pejabat tinggi negara tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kesimpulan
Masyarakat yang desak pemerintah untuk lengserkan Gibran dari kursi wapres dinilai sulit diwujudkan karena bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia. Mekanisme penggantian Wapres sudah diatur secara rinci dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah.
Oleh karena itu, lebih bijak bagi semua elemen bangsa untuk mengedepankan dialog dan musyawarah ketimbang memicu kegaduhan politik yang bisa merugikan negara. Fokus sebaiknya diarahkan pada keberlangsungan pemerintahan yang sehat dan pembangunan nasional.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi update terbaru lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dari detiknews.com
2. Gambar Kedua dari cnnindonesia.com