|

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

bagikan

Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar yang beredar di wilayah tersebut.

Polres Aceh Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi yang dilakukan secara serius dan terkoordinasi ini berhasil menangkap tiga tersangka utama yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menyita ratusan dus dan slop rokok tanpa peringatan kesehatan resmi sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum di daerah tersebut.

Di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas secara mendetail keberhasilan Polres Aceh Utara dalam gagalkan peredaran rokok ilegal, proses penangkapan tiga tersangka, serta dampak positif penindakan ini bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah warung milik tersangka berinisial K (48).

Dari lokasi penggerebekan, ditemukan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar yang langsung diamankan oleh aparat kepolisian setempat. Lebih lanjut, dua tersangka lain, F (30) dan J (45), ditangkap pada tanggal 11 Maret 2025 serta di lokasi berbeda yakni Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya dan wilayah Julok, Aceh Timur.

Dari pengembangan kasus, adalah J diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal tersebut dari Aceh Timur.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ratusan dus dan slop rokok berbagai merek yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan maupun gambar. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan nasional.

Selain rokok ilegal, polisi juga menyita dua unit mobil pick up yang digunakan para tersangka untuk mendistribusikan dan mengangkut barang terlarang tersebut. Modus operandi para tersangka meliputi penjualan rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung-warung.

Mereka juga mendistribusikan barang menggunakan kendaraan pick up, yang mempermudah pergerakan rokok ilegal dalam skala besar di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya.

Langkah Tegas Penegakan Hukum

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, yang memimpin langsung operasi pengungkapan ini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus giat melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Penangkapan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Secara khusus, hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Selain itu, pemberantasan peredaran rokok ilegal ini turut mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara. Program tersebut bertujuan mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya yang dapat merusak kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga:

Implikasi Kesehatan dan Sosial

Polres Aceh Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang beredar tanpa peringatan kesehatan resmi berisiko tinggi membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya karena tidak melalui standar pengawasan yang semestinya. Tanpa label peringatan, konsumen cenderung tidak menyadari bahaya dari konsumsi produk tersebut.

Karena itu, penggerebekan oleh aparat dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi kesehatan publik. Lebih jauh, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara karena pelaku menghindari pembayaran cukai dan pajak.

Dana yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan nasional pun hilang. Kasus ini menegaskan perlunya sinergi penegakan hukum dalam memberantas produk selundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

Ancaman Hukum Bagi Pelaku

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan Pasal 437 jo. Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta bagi mereka yang memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa label peringatan kesehatan secara sah.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mentoleransi praktik ilegal yang membahayakan masyarakat. Hukuman berat tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berupaya menjalankan bisnis serupa.

Dukungan dan Harapan Untuk Masa Depan

Kasus pengungkapan peredaran rokok ilegal ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Utara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain untuk lebih giat dan cepat dalam menindak produk ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan kesehatan publik. Salah satunya dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Keterlibatan warga menjadi kunci penting keberhasilan pengawasan produk ilegal di masa mendatang.

Kesimpulan

Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang berperan penting dalam jaringan distribusi berhasil ditangkap. Keberhasilan ini memperkuat penegakan hukum di bidang kesehatan dan perlindungan masyarakat dari produk berbahaya.

Dukungan dari aparat serta kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal. Diharapkan Aceh Utara dapat terus maju menuju wilayah yang lebih sehat dan berkualitas. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari lhokseumawe.inews.id
  2. Gambar Kedua dari retizen.republika.co.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *