Terungkap! TNI dan Polisi di Asahan Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling

bagikan

Kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan bukti dua prajurit TNI dan seorang anggota polisi dari Polres Asahan.

Terungkap! Bukti TNI dan Polri Dalam Perdagangan Sisik Trenggiling

Mengungkap jaringan pemindahan dan penjualan barang bukti yang tidak sah dengan skala besar. Dibawah ini akan membahas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik ilegal ini mengguncang opini publik dan menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas institusi kepolisian dan militer.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Awal Mula Kasus dan Peran Bripka Alfi

Pada awal Oktober 2024, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra diajak oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar. Bertugas di Unit Reskrim Polres Asahan, untuk mengambil sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan.

Alfi menghubungi Yusuf dan meminta bantuan untuk menitipkan barang tersebut di sebuah kios yang tidak terpakai milik Yusuf, dengan alasan gudang Polres akan dibersihkan karena akan ada kunjungan. Meskipun Yusuf tidak mengetahui isi barang tersebut secara pasti, ia bersedia membantu tanpa curiga terlebih dahulu.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Pemindahan Sisik Trenggiling Secara Ilegal

Pada malam hari, Yusuf dan Rahmadani mengikuti petunjuk Alfi untuk memasuki Polres Asahan menggunakan mobil pribadi Yusuf tanpa pemeriksaan ketat. Di gudang, mereka menemukan sisik trenggiling telah dimasukkan dalam karung-karung besar yang disembunyikan dengan terpal.

Alfi meminta Rahmadani membawa mobil pikap berisi sisik tersebut ke kios milik Yusuf sebagai tempat penitipan sementara. Setelah barang dipindahkan, Alfi mengawal mereka keluar dari Polres dengan rute berbeda agar tidak terdeteksi.

Baca Juga:

Negosiasi dan Penjualan Sisik Trenggiling

Dua pekan setelah pemindahan sisik, Alfi meminta Rahmadani mencari pembeli sisik trenggiling dengan janji pembagian hasil penjualan, yaitu Rp200 ribu per kilogram untuk Yusuf dan Rahmadani, serta Rp400 ribu untuk seorang kanit yang diduga menjadi bagian dari jaringan.

Rahmadani berhasil menemukan calon pembeli dari Aceh bernama Alex yang bersedia membeli dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Mereka kemudian mempersiapkan pengiriman 320 kilogram sisik ke Medan melalui ekspedisi PT Rapi, namun berhasil digagalkan oleh operasi tangkap tangan tim gabungan penegak hukum.

Persidangan dan Pengakuan Terdakwa

Persidangan dan Pengakuan Terdakwa

Sidang perkara tersebut digelar di Pengadilan Militer Medan dan Pengadilan Negeri Kisaran. Dimana kedua prajurit TNI menjadi terdakwa dengan status tersangka, sedangkan Bripka Alfi berstatus saksi dan belum ditetapkan tersangka. Dalam persidangan, Yusuf dan Rahmadani mengaku menyesal telah mengikuti permintaan Alfi.

Mereka menyebut Alfi sering memanggil Yusuf dengan istilah “ipar” yang semula hanya merujuk pada hubungan marga, namun menjadi kedok dalam menjalankan aksinya. Pengadilan juga memerintahkan untuk menghadirkan saksi tambahan, termasuk kanit yang disebut-sebut menerima bagian dari “komisi” penjualan sisik trenggiling.

Dampak dan Isu Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus ini memicu sorotan tajam terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya di Polres Asahan. Fakta bahwa sisik trenggiling yang merupakan barang bukti dari kasus penyelundupan disimpan dan diperdagangkan secara ilegal di dalam lingkungan kepolisian menjadi preseden buruk.

Hal ini juga menimbulkan keresahan terkait kerapuhan sistem pengelolaan barang bukti serta potensi keterlibatan aparat dalam jaringan bukti perdagangan sisik trenggiling. Direktur Eksekutif FLIGHT Indonesia bahkan menyebut kasus ini sebagai “puncak gunung es” dari banyaknya keterlibatan aparat dalam kejahatan satwa liar di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Penanganan perkara sisik trenggiling ini masih berlangsung, dengan beberapa pihak termasuk Jaksa Penuntut Umum. Menegaskan pentingnya menghadirkan seluruh saksi untuk memperkuat fakta persidangan. Pengadilan sedang memproses keterlibatan anggota TNI dan kepolisian secara terpisah, mengingat ranah hukumnya berbeda.

Meski Bripka Alfi hingga kini belum menjadi tersangka resmi dan sempat tidak hadir pada sidang karena alasan sakit. Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi untuk menghadirkannya sebagai saksi. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari medan.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari metrodaily.jawapos.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *