Polisi Tangkap 14 Orang Penyusup Anarko Dalam Demo May Day di DPR
Polisi Polda Metro Jaya tangkap 14 orang yang diduga sebagai kelompok anarko penyusup dalam demo May Day di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Mereka melakukan tindakan anarkis dengan melempari kendaraan di jalan tol, membahayakan keselamatan pengendara, dan mengganggu ketertiban umum. Penangkapan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam mengawal aksi damai Hari Buruh agar tetap tertib dan aman.
Polisi mengimbau masyarakat tidak khawatir dan siap siaga 24 jam melalui nomor darurat 110 untuk respons cepat terhadap gangguan keamanan. Di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas penangkapan 14 orang penyusup anarko oleh polisi dalam demo May Day dan dampaknya terhadap keamanan publik.
Kronologi Penangkapan dan Aksi Anarkis
Demonstrasi rutin yang diadakan setiap 1 Mei untuk memperingati Hak Buruh ini pada tahun ini tidak berjalan mulus. Penyusup yang dikenal dengan sebutan kelompok anarko datang mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan aksi yang meresahkan.
Mereka melempari kendaraan yang melintas di jalan tol, aksi yang sangat membahayakan keselamatan pengendara dan mengganggu ketertiban umum. Diketahui, penangkapan 14 anggota kelompok anarko ini berlangsung setelah petugas mendapat laporan adanya ulah penyusup yang mengacau di lokasi demo sejak Kamis malam, 1 Mei 2025.
Sebanyak 13 orang diamankan terlebih dahulu di sekitar Flyover Senayan, sementara satu orang tambahan ditangkap kemudian, sehingga total menjadi 14 pelaku yang kini berada dalam pengawasan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa mereka yang ditangkap ini bukan merupakan bagian dari kelompok aksi buruh, melainkan penyusup yang sengaja menyusup dan memprovokasi kerusuhan di tengah demonstrasi damai.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Motif dan Respons Polisi
Kelompok anarko diketahui sengaja memanfaatkan momentum May Day untuk melancarkan aksi anarkis. Tindakan mereka bertentangan dengan tujuan utama unjuk rasa, yakni menyampaikan aspirasi buruh secara damai.
Ade Ary mengimbau masyarakat jangan khawatir karena polisi siap siaga 24 jam dan dapat dihubungi melalui nomor darurat 110 jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban. Walaupun tindakan anarkis tersebut menyebabkan kericuhan, sampai saat ini polisi belum menerima laporan kerusakan atau korban fisik dari pihak masyarakat yang terkena lemparan.
Namun pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk mengusut peristiwa ini secara tuntas. Masyarakat yang mengalami kerugian dihimbau segera melapor agar dapat dilakukan penanganan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ade Ary juga menegaskan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengharuskan adanya pemberitahuan tertulis kepada kepolisian minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan demo. Hal ini penting agar pelaksanaan unjuk rasa bisa terkontrol dan tidak menimbulkan kerusuhan.
Baca Juga:
Penanganan dan Proses Hukum
Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan mendalam kepada ke-14 orang yang ditangkap tersebut di Mapolda Metro Jaya. Mereka diduga membawa petasan saat menjalankan aksi, yang tentu memperberat dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi siapapun yang berupaya membuat suasana tidak kondusif dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kericuhan terjadi di lokasi setelah massa buruh dan penyusup melakukan aksi anarkis seperti membakar ban dan menembakkan kembang api ke arah petugas keamanan. Untuk mengendalikan situasi, polisi terpaksa menerjunkan mobil water cannon guna membubarkan massa.
Sebagian massa akhirnya mundur menuju Jalan Gatot Subroto, meskipun masih ada yang melakukan tindakan provokatif. Kejadian ini memberikan gambaran betapa krusialnya pengawasan dan koordinasi dalam mengelola aksi massa agar tetap aman dan tertib.
Implikasi dan Pesan Kepada Publik
Kejadian Penyusupan kelompok anarko dalam demo May Day 2025 menunjukkan adanya risiko dalam aksi damai jika disusupi pihak yang ingin mengacau. Aparat keamanan perlu selalu waspada dan cepat bertindak terhadap potensi gangguan. Hal ini penting demi melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Masyarakat juga dihimbau agar lebih waspada dan aktif melaporkan ancaman keamanan di sekitarnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera bagi pihak yang berniat merusak ketertiban. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.okezone.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com