|

Eks Marinir TNI AL Kehilangan Status WNI, Gegara Gabung Militer Rusia

bagikan

Baru-baru ini Mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, kehilangan status WNI dan menjadi sorotan publik setelah kabar bahwa dirinya diduga bergabung dengan militer Rusia beredar luas di media sosial.

Eks Marinir TNI AL Kehilangan Status WNI, Gegara Gabung Militer Rusia

Keputusan tersebut membawa dampak serius, termasuk pencabutan status kewarganegaraan Indonesia yang ia miliki. Berikut ulasan mendalam terkait kisah Satria Arta Kumbara, mulai dari latar belakang, tatacara hukum, hingga respons pribadi dan implikasi yang dihadapi.

Perjalanan Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara adalah mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang pernah bertugas di Kesatuan Marinir Cilandak dengan pangkat Sersan Dua (Serda). Selama masa pengabdiannya, Satria menunjukkan dedikasi menjadi bagian dari pasukan elite militer Indonesia, yang bertugas menjaga kedaulatan negara baik di darat maupun di laut. Namun, perjalanan karier militernya tidak berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan, karena dalam beberapa kesempatan, ia melakukan pelanggaran disiplin militer yang serius.

Salah satu pelanggaran utama yang mencoreng rekam jejaknya adalah tindakan desersi, yakni meninggalkan tugas dan dinas secara tidak sah sejak tanggal 13 Juni 2022. Sejak itu, Satria tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai anggota TNI AL dan tidak pernah kembali bertugas hingga proses persidangan dimulai.

Kasus ini menjadi alasannya untuk diberhentikan secara tidak hormat dari institusi militer, yang tentu saja menandai babak kelam dalam karier militernya di dunia militer nasional. Pelanggaran berat tersebut akhirnya berujung pada pengadilan militer dan keputusan pemecatan yang berlaku secara resmi.

Hukuman dan Pemecatan Resmi dari TNI AL

Berdasarkan putusan pengadilan yang dilakukan secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023. Satria Arta Kumbara resmi dipecat dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Keputusan ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh pihak militer sebagai konsekuensi atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh Satria, yakni tindakan desersi meninggalkan dinas tanpa izin resmi.

Pemecatan ini menandai berakhirnya hubungan Satria dengan institusi TNI Angkatan Laut secara resmi dan tidak dengan hormat. Selain pemecatan, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Satria sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Proses hukum ini dijalankan tanpa kehadiran langsung terdakwa karena ia tidak memenuhi panggilan pengadilan selama persidangan berlangsung.

Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam Akta Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 17 April 2023 dan dinyatakan dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

Dugaan Bergabung dengan Militer Rusia

Setelah berstatus non-aktif dan pemecatan dari TNI AL, Satria Arta Kumbara viral di media sosial setelah diketahui mengenakan seragam militer Rusia. Informasi ini semakin ramai diperbincangkan karena Satria diketahui mengikuti operasi militer Rusia. Meski masuk ke Rusia melalui jalur tak resmi, kabar bergabungnya dengan militer asing tersebut memicu pertanyaan sekaligus polemik luas di Indonesia.

Dalam sebuah video pernyataan yang diunggah ISDS Indonesia pada 15 Mei 2025. Satria mengungkapkan keluhannya terkait bantahan masyarakat atas keputusannya bergabung dengan militer asing. Dia menyuarakan kritik terhadap situasi di tanah air yang menurutnya tidak memberi ruang bagi warga yang berusaha meraih kehidupan lebih baik dengan passion dan skill sendiri.

Respons Satria terhadap Pencabutan Kewarganegaraan

Satria memberikan pernyataan dalam video yang dibuatnya. Ia mengekspresikan kekecewaannya karena status kewarganegaraan Indonesia yang ia miliki terancam hilang akibat aksinya bergabung dengan militer asing tanpa izin. Dalam kalimat spontan, ia menyinggung kondisi negara Indonesia yang menurutnya lebih melindungi koruptor dan maling duit rakyat, sementara rakyat biasa yang berusaha di luar negeri justru dipermasalahkan.

Dia menyatakan, “Agak lain emang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin. Rakyat yang cari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin.” Pernyataan ini menunjukkan perasaan frustrasi dan cemooh atas kondisi di dalam negeri. Serta alasan mencari nafkah untuk keluarga yang mendasari langkahnya bergabung militer Rusia.

Baca Juga: Terbongkar! Menteri Budi Arie Bekingi Judi Online dan Minta Jatah 50 Persen

Ketentuan Hukum Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Ketentuan Hukum Tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Menurut peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat ketentuan yang mengatur hilangnya status kewarganegaraan warga negara Indonesia. Pasal 23 huruf d dan e UU tersebut menyebutkan bahwa warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila:

  • Masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden Republik Indonesia.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, terutama jika jabatan dalam dinas tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Status Satria pun terancam hilang lantaran dianggap telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sebab aksinya bergabung dengan tentara Rusia tanpa seizin Presiden.

Tanggapan Resmi dari Pemerintah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum. Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI. Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerja sama dengan Direktorat Kewarganegaraan Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti kasus ini secara resmi.

Supratman juga meminta Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Di Moskow agar secara cepat menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria kepada pihak terkait. Untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi dari Bergabung ke Militer Negara Asing

Langkah bergabungnya seorang warga negara Indonesia dengan militer asing tanpa izin resmi Presiden mengandung berbagai implikasi hukum dan sosial. Berdasarkan UU Kewarganegaraan, tindakan tersebut bukan hanya mengakibatkan hilangnya status sebagai WNI. Tetapi juga membuka potensi sanksi pidana dan hukuman lain jika dianggap melanggar peraturan militer atau pemerintah.

Secara sosial, kasus ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Ada yang melihat keputusan Satria sebagai bentuk pencarian nafkah dan ekspresi kekecewaan terhadap kondisi dalam negeri. Namun ada pula yang menilai hal tersebut sebagai pengkhianatan terhadap negara dan undang-undang yang berlaku.

Kesimpulan

Kisah Satria Arta Kumbara marinir TNI AL kehilangan status WNI ini menjadi pelajaran penting terkait konsekuensi hukum dan sosial bagi warga negara Indonesia yang memilih bergabung dengan militer asing tanpa prosedur resmi. Masyarakat diharapkan dapat memahami kompleksitas situasi ini, yang juga mengangkat isu terkait kesejahteraan prajurit dan persoalan sosial yang lebih luas.

Sementara itu, pemerintah dihadapkan pada tantangan bagaimana menegakkan hukum sekaligus memberi perhatian khusus bagi warga negara yang menghadapi tekanan ekonomi dan sosial. Sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka dan penyelesaian yang baik antara aparat dan individu yang memiliki permasalahan militer. Agar hak asasi dan kewajiban sebagai warga negara tetap terlindungi secara proporsional. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi update terbaru lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari liputanoke.com
2. Gambar Kedua dari edukasi.okezone.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *