Konsumen Meikarta Protes Refund Tidak Dapat 100%, PKP Buka Suara
Sebanyak 13 konsumen Meikarta telah menerima pengembalian dana (refund) pembelian unit apartemen, namun tidak dapat refund secara penuh atau 100%.
Konsumen protes karena sejumlah biaya seperti booking fee, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak ikut dikembalikan. Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) menjelaskan bahwa biaya-biaya tersebut bukan bagian dari dana yang dapat dikembalikan karena masuk ke pemerintah atau broker, bukan ke pengembang.
Simak penjelasan berikut dari KEPPOO INDONESIA yang akan memberikan informasi lengkap secara rinci mengenai konsumen Meikarta protes refund tidak dapat 100%, PKP buka suara.
Keluhan Serupa dari Konsumen Lain dan Penyelesaian
Tidak hanya Vincetius yang mengeluhkan hal ini, konsumen lain juga mengungkapkan keluhan serupa. Aminah, yang membeli rumah senilai Rp 216 juta, menyatakan bahwa dia belum menerima sisa pembayaran untuk booking fee, PPN, dan PPh. “Saya sudah berjuang memperjuangkan hak saya sejak 2024,” ungkapnya dengan tegas. Ia mencontohkan bahwa refund yang diterimanya sebesar Rp 215 juta masih berselisih dengan jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan.
Konsumen lain, Balgis, membeli rumah seharga Rp 183 juta dan mengakui sudah menerima nilai pokok rumah, tetapi tetap belum menerima pengembalian lengkap untuk biaya booking fee, PPN, dan PPh. Anak Balgis yang mewakilinya menambahkan, “Saya sudah terima, tapi masuk selisih kurang sekitar Rp 23 jutaan. (Untuk poin apa?) PPh, PPN, dan booking fee, sama seperti Bu Aminah,” ujar anak Balgis yang hadir mewakil.
Merespon keluhan ini, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan bahwa biaya booking fee, PPN, dan PPh memang sejak awal tidak termasuk pendapatan pengembang proyek Meikarta. “Booking fee itu biasanya masuk ke broker. (Jadi bukan ke pengembang?) Bukan ke pengembang. (PPN ke pemerintah? Jadi gimana ini?) Jadi menurut saya nggak mungkin kita tarik dari pemerintah,” jelas Fitrah.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Penjelasan Pemerintah Tentang Biaya Tidak Dikembalikan
Penjelasan ini menjadi titik terang namun sekaligus menimbulkan pertanyaan di kalangan konsumen. Menurut Dirjen Kawasan Permukiman, komponen booking fee merupakan biaya layanan kepada broker sebagai perantara, sehingga pengembang tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Demikian pula PPN dan PPh merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah dan bukan menjadi tanggung jawab pengembang untuk mencairkannya kembali.
“Jadi menurut saya nggak mungkin kita tarik dari pemerintah,” kata Fitrah Nur menegaskan posisi pemerintah dalam hal ini. Hal ini membuat pengembalian dana yang diterima konsumen tidak bisa mencapai 100 persen karena adanya biaya yang sifatnya bukan hak dari pengembang atau pemerintah yang sudah dipungut secara sah oleh pemerintahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menanggapi situasi ini dengan memberikan arahan kepada Fitrah agar menyampaikan keterangan tersebut secara jelas dan transparan kepada para konsumen. “Jadi nanti Bapak sampaikan apa adanya ya, kita kan mau cari solusi. Jangan Bapak janji yang tidak dibuktikan. Supaya konsumen juga jelas,” pinta Ara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Prioritas Evaluasi Kinerja Ketimbang Reshuffle Kabinet
Tanggung Jawab Pengembang dan Solusi Masalah
Pemerintah juga menyerahkan penyelesaian terkait biaya booking fee, PPN, dan PPh sepenuhnya kepada pengembang Meikarta. “(Solusinya apa Pak?) Nggak bisa kita memberikan solusi itu. (Apa ada cara lain Pak?) Bisa minta ke Meikarta, PPN, PPh itu poinnya dari mana saja. Jadi bukan Kementerian PKP. (Jadi Meikarta yang urus?) iya,” jelasnya.
Pemerintah menginginkan agar pengembang berperan aktif menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan data yang transparan kepada konsumen dan melakukan rekonsiliasi agar semua pihak memahami dengan jelas pos-pos keuangan yang belum dikembalikan. Permintaan ini juga bertujuan untuk menghindari miskomunikasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap proses refund yang sedang berjalan.
Menteri Ara juga meminta agar pengembang dan pihak terkait tidak memberikan janji manis yang tidak bisa dibuktikan pelaksanaannya. Ia menekankan pentingnya klarifikasi yang jujur agar konsumen merasa dihargai dan memahami proses pengembalian dana, walaupun jumlahnya tidak mencapai 100 persen. Dengan cara ini, diharapkan ketegangan antara konsumen dan pengembang dapat diredam dan masalah refund bisa segera diselesaikan.
Harapan Konsumen dan Proses Verifikasi Dana Refund
Para konsumen Meikarta berharap agar sisa biaya yang belum dikembalikan bisa segera mereka terima. Vincetius menyebutkan harapannya, “Tinggal direkonsiliasi (dicocokkan datanya) saja,” timpas James.
Keluhan yang berulang tentang perbedaan nilai refund ini menjadi sinyal bagi pengembang dan pemerintah untuk memperbaiki prosedur verifikasi data dan berkoordinasi lebih baik dengan konsumen. Konsumen menginginkan kejelasan yang tidak memberatkan, serta proses pengembalian dana yang transparan dan tuntas.
Dalam situasi yang cukup sulit ini, keterbukaan informasi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah, pengembang, dan konsumen sangat diperlukan agar proses refund dapat berjalan lancar dan kepastian hak-hak konsumen terlindungi secara maksimal. “Konsumen berhak tahu dan mendapatkan informasi yang jujur,” poin ini penting agar masalah ini tuntas tanpa konflik berkepanjangan.
Kesimpulan
Kasus refund Meikarta menunjukkan tantangan besar dalam penyelesaian sengketa properti ketika sejumlah komponen biaya tidak bisa dikembalikan secara penuh. Sementara konsumen menginginkan hak mereka dipenuhi 100%, ada faktor teknis seperti biaya booking fee yang menjadi pendapatan broker dan pajak yang sudah disetorkan pemerintah menjadi kendala.
Peran pengembang Meikarta sangat penting dalam menyelesaikan kendala terkait booking fee, PPN, dan PPh. Pemerintah, melalui Kementerian PKP, hanya dapat mengawasi dan memfasilitasi, sementara solusi detail harus datang dari pengembang sendiri. Ini juga menjadi pelajaran penting terkait perlunya transparansi dalam setiap transaksi properti.
Meskipun belum sempurna, langkah pengembalian dana tahap pertama ini jadi awal yang positif bagi penyelesaian kasus yang sudah bertahun-tahun mandek. Transparansi, komunikasi yang terbuka, dan kerja sama antara semua pihak menjadi kunci agar hak konsumen Meikarta benar-benar terpenuhi dengan tuntas di masa depan. Ikuti terus informasi berita terbaru dari kami yang terus update setiap harinya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari cnbc Indonesia