DPR Fokus Revisi KUHAP, Setelah DIM Diterima Usai Masa Sidang
DPR Republik Indonesia telah secara resmi menerima DIM untuk fokus revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dari pemerintah.
Dengan diterimanya DIM ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP akan segera bergulir. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses pembahasan akan dimulai segera setelah memasuki masa sidang yang akan datang.
Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas tentang komitmen DPR untuk menyelesaikan revisi KUHAP yang ditargetkan rampung sebelum tahun 2026, bahkan diusahakan selesai paling lama dalam dua kali masa sidang.
Masa Reses dan Persiapan Pembahasan
Saat ini, anggota DPR RI masih berada dalam masa reses, yang berlangsung dari 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Masa sidang berikutnya akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2025. Meskipun dalam masa reses, Komisi III DPR RI telah aktif menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Digelar selama masa reses karena tingginya atensi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
RDPU ini dianggap perlu dalam rangka memenuhi prinsip meaningful participation dari semua pihak. Komisi III DPR RI senantiasa membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya soal RUU KUHAP hingga pembahasan nantinya dimulai.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Target Waktu Penyelesaian RUU KUHAP
DPR memiliki target ambisius untuk menyelesaikan revisi KUHAP pada Desember 2025. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan segera membahas revisi KUHAP saat masa sidang dimulai dan akan mengebut prosesnya. Hal ini dikarenakan KUHP yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.
Pentingnya revisi ini ditekankan agar tidak terjadi ketidakselarasan antara KUHP yang baru dengan hukum acara pidana yang masih merupakan produk lama. Ketidakselarasan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kekhawatiran, kecemasan, dan ketakutan bagi para pencari keadilan.
Baca Juga:
Pentingnya Partisipasi Publik (Meaningful Participation)
Dalam proses pembahasan RUU KUHAP, DPR menekankan pentingnya partisipasi publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa mereka lelah jika undang-undang yang telah dibahas dan disahkan pada kemudian hari dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, ada tiga “senjata” MK yang tergabung dalam meaningful participation yang dapat menjadi landasan batalnya produk legislasi. Right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained.
Prinsip-prinsip ini menjadi standar dalam mengukur keabsahan proses legislasi, dan menjadi tugas DPR untuk memenuhinya. Ia menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting agar produk legislasi ini tidak dibatalkan oleh MK jika ada yang menggugatnya.
Aspirasi dan Masukan Dari Masyarakat
Komisi III DPR RI telah menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat, termasuk advokat, mahasiswa, akademisi, hingga lembaga resmi lainnya. Dari 196 masukan tersebut, DPN Peradi membacakan 18 poin penting, dengan sisanya disampaikan secara tertulis. Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyebutkan empat poin krusial yang diusulkan:
- Penyadapan: Peradi mengusulkan agar ketentuan mengenai penyadapan tidak ditempatkan di KUHAP, karena dianggap terlalu eksesif untuk konteks hukum acara pidana yang umum.
- Hak Advokat: Diusulkan agar advokat memiliki hak untuk berbicara dengan kliennya (tersangka, terdakwa, maupun terpidana) kapan pun dan tanpa didengar oleh siapa pun.
- Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Peradi mengusulkan agar penyidik wajib memberikan turunan BAP kepada saksi maupun tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
- Penghentian Penyelidikan dalam Objek Praperadilan: Diusulkan agar penghentian penyelidikan dapat menjadi objek praperadilan, mengingat banyaknya dokumen yang diterbitkan oleh penyelidik.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI memiliki komitmen kuat untuk segera membahas dan fokus menyelesaikan revisi KUHAP ini. Habiburokhman mengaku mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa DIM dari pemerintah sudah diterima. Ia pun mengaku akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI tersebut untuk memproses revisi KUHAP ini.
Dengan segala persiapan dan komitmen yang ada, DPR berharap dapat menghasilkan KUHAP yang baru yang lebih adil dan relevan dengan kondisi saat ini. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari merdeka.com
- Gambar Kedua dari ambon.antaranews.com