Putusan MK Untungkan Partai Politik Pada Pilkada 2024

bagikan

Putusan MK tidak hanya menguntungkan bagi partai politik peserta pemilu 2024 nonperlemen, tetapi juga parpol peraih kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kota.

Putusan-MK-Untungkan-Partai-Politik-Pada-Pilkada-2024

Mahkamah Konstitusi telah merubah persayaratan cakada pada pilkada serentak tahun 2024. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi partai politik untuk memunculkan kader-kader terbaik menjadi calon kepala daerah. Keputusan MK tersebut bakal mengubah peta politik pencalonan kepala daerah di seluruh Indonesia. Termasuk pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun pemilihan bupati serta pemilihan wali kota.

Putusan Mk Yang Menguntungkan Bagi Parpol

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguntungkan bagi partai politik (parpol) sering kali berkaitan dengan berbagai aspek. Seperti sengketa hasil pemilu, ambang batas parlemen, dan aturan-aturan yang berdampak pada keberlangsungan serta keberadaan parpol itu sendiri. Beberapa contoh putusan MK yang bisa dianggap menguntungkan bagi parpol antara lain:

  1. Putusan tentang Ambang Batas Parlemen: MK pernah mengeluarkan putusan yang menilai kebijakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilu sebagai sah dan konstitusional. Putusan ini dapat menguntungkan parpol, terutama bagi parpol baru atau yang tidak memiliki basis massa yang besar.
  2. Sengketa Pilkada: Dalam beberapa kasus, MK memutuskan untuk mengakomodasi keberatan parpol mengenai hasil pilkada yang dianggap tidak adil atau tidak transparan. Keputusan ini bisa memberikan kesempatan bagi parpol untuk lebih berpartisipasi dalam proses politik.
  3. Persyaratan Pendaftaran Parpol: Putusan yang melonggarkan persyaratan pendaftaran parpol atau membantu parpol yang terancam dibubarkan juga dapat dianggap menguntungkan. Ini akan memberikan ruang bagi lebih banyak parpol untuk berpartisipasi dalam pemilu.
  4. Putusan tentang Pemilu Serentak: MK mengeluarkan keputusan yang memutuskan tentang kesesuaian pemilu serentak. Dapat mempercepat proses demokrasi dan menguntungkan parpol dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya.

Baca juga: Sudah Waktunya Hilangkan Politik Dinasti Di Indonesia!!

Revisi UU Pilkada

Revisi-UU-Pilkada

Sehari setelah mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70, Baleh DPR menggelar rapat kerja sekaligwus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada rabu, 21 Agustus 2024. Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa Rancangan Undang-undang Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-undang. Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-p) yang menolak. Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputuskan oleh MK. Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang perhitungan batas usia pencalonan kepala daerah. Setelah itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah. Dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen. Berikut bukti ketentuan pasal 40 UU Pilkada serelah direvisi:

  1. Partai politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  2. Partai Politik atau gabungan yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi bisa daftarkan calon gubernur ataupun wakil gubernur melalui ketentuan.
  3. Partai atau Gabungan Politik yang tak memiliki kursi di DPRD Kabupaten atau Kota bisa mendaftarkan calon Bupati maupun wakilnya atau Calon Walikota/Wakil dengan ketentuan.
  4. Ketentuan Lain: Terdapat ketentuan lain yang mungkin perlu dipatuhi, seperti aturan mengenai finansial kampanye, larangan-larangan tertentu, serta etika politik.

Mengingat bahwa regulasi dapat berubah dan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sangat penting untuk merujuk pada ketentuan terbaru dari KPU atau sumber resmi lainnya terkait pemilihan umum di wilayah tersebut.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *