Politik Dinasti – Ratusan mahasiswa dari kota Tegal dan Brebes menggelar demonstrasi di halaman DPRD Kota Tegal, Jumat 23 Agustus 2024.
Mereka menuntut dilaksanakannya putusan MK/Mahkama Konstitusi tentang Undang-Undang Pilkada. Massa gabungan dari BEM/ Badan Eksekusif Mahasiswa, GMNI/Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Dan HMI/ Himpunan Mahasiswa Islam datang membawa berbagai atribut juga poster tuntutan.
Mereka inginkan putusan MK No 60/PPU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing. Selain itu juga mengenai putusan 70/PUU-XXII/2024 mengenai batasan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU, dilaksanakan. Politik dinasti di Indonesia harus di larang karena mencelakai demokrasi. RUU yang direncanakan harus dicabut dan kita kembalikan ke putusan MK yang harus kita taati.
Tindakan Rezim
Pada aksi di halaman Gedung DPRD, mahasiswa ditemui ketua DPRD yakni Kusnendro yang juga merupakan dari fraksi PDI-Perjuangan, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono. Tidak ada terlihat anggota DPRD lainnya dari Fraksi yang menemui massa. Lalu ketua DPRD dan Sekda diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya untuk menyepakati revisi UU Pilkada atau memenuhi Putusan MK.
Lalu menuntut supaya KPU mengeluarkan putusan Peraturan KPU dari MK yang sifatnya Final. Juga menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang memiliki potensi menjadi biang masalah.
Apasih Yang Dimaksud Politik Dinasti
Politik dinasti di Indonesia merujuk pada praktik di mana kekuasaan politik atau jabatan publik dijalankan atau diwariskan oleh anggota keluarga yang sama. Ini berarti bahwa posisi politik atau kekuasaan sering kali dipertahankan dalam satu keluarga. Dengan anggota keluarga yang berbeda mengambil alih jabatan yang sama atau berhubungan dekat. Hal ini dapat terjadi pada berbagai level pemerintahan, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Berikut ini Ciri-Ciri politik Dinasti di Indonesia:
- Kekuasaan yang Dihasilkan dari Keturunan: Anggota keluarga yang sama sering kali menduduki jabatan politik penting secara bergantian, baik di eksekutif, legislatif, maupun jabatan-jabatan pemerintahan lainnya.
- Kontinuitas dalam Jabatan: Jabatan politik sering kali beralih di antara anggota keluarga, yang dapat menciptakan suatu bentuk kekuasaan yang terpusat dalam satu keluarga.
- Pengaruh yang Terjaga: Keluarga yang terlibat dalam politik dinasti sering kali memiliki pengaruh besar. Juga akses yang lebih baik ke sumber daya dan jaringan politik, yang mempermudah mereka untuk mempertahankan kekuasaan.
Contoh Politik Dinasti Di Indonesia
Berikut ini Contoh politik Dinasti yang ada di Negara Indonesia:
- Keluarga Soekarno: Presiden pertama Indonesia, memiliki putra yang juga terlibat dalam politik. Megawati Soekarnoputri, putri Soekarno, menjadi Presiden kelima Indonesia.
- Keluarga Suharto: Presiden kedua Indonesia, memiliki keluarga yang juga terlibat dalam politik. Anaknya, Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto), dan istrinya, Siti Hartinah, memiliki posisi dan pengaruh politik.
- Keluarga Abdurrahman Wahid: Presiden keempat Indonesia, memiliki keluarga yang terlibat dalam politik, termasuk anaknya, Yenny Wahid, yang aktif dalam partai politik.
Dampak Politik Dinasti
Politik dinasti dapat memperkuat konsolidasi kekuasaan dalam satu keluarga, yang dapat menghambat demokrasi dan keberagaman dalam pemerintahan. Praktik ini dapat mengurangi kesempatan bagi individu yang tidak memiliki latar belakang keluarga politik untuk terlibat dalam proses politik, menyebabkan ketidakadilan dalam kompetisi politik. Masyarakat mungkin melihat politik dinasti sebagai bentuk nepotisme dan korupsi, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem politik. Berikut ini Upaya mengatasinya:
- Pembaruan Undang-Undang: Pemerintah dan lembaga legislatif dapat membuat undang-undang yang membatasi atau mengatur praktik politik dinasti.
- Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran politik dan pendidikan kepada publik mengenai pentingnya partisipasi politik yang adil dan transparan.
- Pemberdayaan Partai Politik: Mendorong partai politik untuk menerapkan sistem pemilihan kandidat yang lebih terbuka dan berfokus pada meritokrasi daripada keturunan.