Masuk Bulan Agustus, Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan
Bendera Merah Putih wajib mengibarkan pada beberapa lokasi yang berada di wilayah Indonesia, bendera dikibarkan adalah persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang.
Pengibaran Bendera Merah Putih selalu mewarnai peringatan Proklamasi Kemerdekaan. Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia dengan mengibarkan secara serentak di lingkungaaan masing-masing.
Pemasangan Bendera Merah Putih
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus. Oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. Pemasangan itu pun bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air. Di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Perayaan ini tidak hanya berarti peringatan penting bagi bangsa Indonesia, tetapi juga merupakan momentum untuk membangun semangat baru dan meningkatkan kesadaran akan identitas dan visi negara. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus adalah dengan ikut mengibarkan Bendera Merah Putih, baik di halam rumah, sekolah, maupun perkantoran.
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gegung, kantor, sekolah dan lainnya di seluruh Indonesia.
- Bendera juga bisa dikibarkan di kendaraan atau mobil dinas, pertemuan resmi pemerintah atau organisasi. Seperti perayaan agama dan adat, pertandingan olahraga, dan perayaan peristiwa lainnya.
Baca Juga: Banjir Air Mata! Kesaksian Pilu Terkait Kasus Vina Cirebon
Cara Mengibarkan Bendera
Selain lokasi dan ukurannya, pemerintah juga telah menetapkan cara pengibaran bendera Merah Putih agar tidak jatuh ke tanah. Selain menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus, pengibaran Bendera Merah Putih juga dapat dilakukan setiap hari. Namun, sebelum itu sebaiknya ketahui dulu aturan pemasangannya yang meliputi cara dan ukuran bendera. Mengacu pada Pasal 13, pengibaran harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Bendera Negara dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran.
- Bendera yang dipasang pada tali diikat pada sisi dalam kibaran.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, membujur rata.