2 Pemuda Bogor Ditangkap Karena Modus Pencurian Data

bagikan

Pemuda Bogor berinisial MR alias Pitek berusia 23 tahun dan L berusia 51 tahun, di tangkap oleh Satreskrim Polresta.

2-Pemuda-Bogor-Ditangkap-Karena-Modus-Pencurian-Data

Kedua pria tersebut P (23) dan L (51) di tangkap karena dugaan mencuri data pribadi untuk memenuhi target penjualan kartu perdana salah satu provider. Penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, bahwa ada 2 orang yang diamankan, dan ditangkap serta di tahan. Karena melakukan tindakan pencurian ataupun penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.

Bismo menjelaskan, 2 pelaku tersebut merupakan pegawai sebuah perusahaan vendor perusahaan telekomunikasi. Dikatakan oleh Bismo, mereka berdua mencuri data pribadi orang lain untuk memenuhi target penjualan kartu perdana provider itu.

Jadi Untuk memenuhi target itu, mereka berdua menggunakan cara yang melanggar hukum. Mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome. Kedua pelaku dujerat  dengan Undang-Undang Administrasi kependudukan subsider UU pelindungan data pribadi. Ancaman hukuman untuk UU kependudukan adalah 6 tahun penjara. Sedangkan untuk pencurian data pribadi itu 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Polwan Tegur Orang Sedang Makan Saat Introgasi

Modus Pemuda Bogor Dalam Mencuri Data

Modus-Pemuda-Bogor-Dalam-Mencuri-Data

Pelaku Pitek dan Lukman di tangkap polisi karena mencuri data identitas warga. Mereka memakai NIK/Nomor Induk Kependudukan karena di targetkan oleh perusahaan tempat ia bekerja untuk menjual kartu perdana. Pelaku meregistrasi kartu perdana itu sendiri, agar seolah-olah menjual kartu itu kepada pelanggan. “Caranya dengan memasukkan kartu perdana tersebut kedalam handphone, lalu muncul perintah untuk melakukan registrasi. Kemudian pelaku menggunakan aplikasi sehingga data NIK muncul secara otomatis. Kemudian mereka berdua meregistrasikan data yang muncul untuk memenuhi target penjualan” Ucap Bismo

AKP Aji Riznaldi Nugroho Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, mengatakan aplikasi tersebut diduga dibuat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dimana aplikasi tersebut bisa mengeluarkan data NIK dari KPU dan BPJS. Dikatakan oleh Bismo para pelaku bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada. Yang bekerja sama dengan provider untuk menjual kartu sim / sim perdanan dengan target 4000 per bulannya. Tetapi, Bismo mengatakan kalau para pelaku kejahatan siber ini hanya mampu menjual kartu sim secara riil di angka 500 sampai 1.000 keping kartu dalam satu bulan.

Dalam satu bulan, Bismo menjelaskan, satu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp25,6 juta karena berhasil menjual 4.000 kartu sim dengan cara yang ilegal. Dari hasil penyelidikan polisi, mereka berdua (pelaku) yang beraksi di wilayah Kayumanis, Kota Bogor berkoordinasi dengan PT Nusa Pro yang ada di Jakarta. Sekarang ini aplikasi Handsome yang sebelumnya digunakan pelaku tidak dapat beroperasi lagi, diduga dikendalikan dari jarak jauh. Berita lainnya yang lagi Viral dan Terupdate silahkan kunjungi laman resmi VEW NEWZ.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *