Mahasiswi Dugem – Pulangnya Tabrak Wanita Hingga Tewas
Mahasiswi Dugem sebagai tersangka membuat geger itu terjadi karena pelaku baru pulang dugem saat kejadian ia menewaskan seseorang berusia 46 tahun itu.
Jeki seorang polisi mengatakan Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke ke KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem. Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Marisa menerima ajakan tersebut kemudian tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O sudah tiba lebih dahulu. Selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Kronologi Mahasiswi Dugem Tabrak Wanita Hingga Tewas
Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju kencang pukul 05.45 WIB. Saat di depan sebuah penginapan, Mahasiswi menabrak seorang pengendara motor setelah pulang dari room karaoke di sebuah hotel. Pelaku sempat kabur saat menabrak korban, namun kembali lagi ke TKP. Ia juga sempat dikejar oleh warga dan juga ojek online. Saat itu warga sudah ramai dan berusaha mengevakuasi korban. Pelaku dan mobilnya di amakan polisi. Anggota Satlantas Polresta Pekanbaru yang tengah patroli kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Sedangkan pelaku dan mobil diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga menjalani tes urine, hasilnya pelaku positif mengonsumsi narkoba. Setiba di jalan Tuanku Tambusai Pekabaru, dari arah yang bersamaan mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti berusia 46 tahun. Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian luka berat di kepala.
Baca Juga: Hampir Diamuk Massa! Bocah 9 Tahun Nyetir Mobil & Menghantam Kendaraan Lain
Hukuman Yang Diberikan
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan pelaku ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan. Atas perbuatannya, Marisa telah tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Dengan perkembangan pasal yang lain mengikuti hasil pemeriksaan.