Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi “Online”, Mendes Yandri: Pasti Dipecat!

bagikan

Baru-baru ini sebuah berita viral telah mengguncang media sosial dimana seorang kepala desa yang pakai dana desa untuk judi online.

Kepala Desa Pakai Dana Desa untuk Judi “Online”, Mendes Yandri: Pasti Dipecat!

Yandri menjelaskan bahwa pemberhentian akan dilakukan setelah adanya putusan hukum dari aparat penegak hukum (APH) dan pengadilan yang menyatakan kepala desa tersebut bersalah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yandri di Gedung Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sebagai respons atas pertanyaan mengenai tindakan terhadap kepala desa yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online. KEPPOO INDONESIA akan membahas lebih dalam mengenai kepala desa pakai dana desa untuk Judi “Online”.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penyalahgunaan dana desa. Yandri Susanto menegaskan akan melibatkan aparat penegak hukum dalam menindak kepala desa yang menyalahgunakan dana desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan efek jera.

Mendes juga memastikan akan menindaklanjuti setiap kasus yang menjerat kepala desa karena memiliki data lengkap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dari PPATK sangat lengkap, mencakup informasi desa mana, siapa kepala desanya, dan kapan dana tersebut digunakan untuk judi online. Dengan data yang lengkap ini, pemerintah dapat menindaklanjuti kasus tersebut agar penyalahgunaan dana desa tidak terulang di tahun 2025 dan seterusnya.

Sanksi Pemberhentian Jabatan

Yandri Susanto memastikan bahwa kepala desa yang terjerat kasus hukum. Termasuk judi online, akan diberhentikan dari jabatannya setelah dihukum oleh aparat penegak hukum. Kepala desa yang nantinya dijerat hukuman, otomatis jabatannya akan langsung dicopot. Penegakan hukum terhadap kepala desa ini juga sebagai bentuk memperbaiki citra desa.

Menteri Yandri menegaskan bahwa dana desa hanya boleh digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Jika seorang kepala desa terjerat kasus hukum, otomatis yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Baca Juga: Buang Anaknya ke Genangan Banjir, Ayah di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Data dan Temuan PPATK

Data dan Temuan PPATK

PPATK telah mendata secara rinci daftar kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi “online”. Termasuk nama-nama kepala desa, desa, hingga nominal penyalahgunaan. Dana desa yang digunakan adalah dana pada periode Januari hingga Juni 2024. PPATK menemukan enam orang kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara menggunakan dana desa sebesar Rp 50 juta hingga Rp 260 juta untuk judi online.

PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judi online. Sebelumnya pada medio Januari lalu, PPATK menemukan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan kepala desa dan jajaran untuk bermain judi online. Beberapa kepala desa yang menyelewengkan dana desa bahkan tercatat sebagai ketua asosiasi kepala desa di tingkat kabupaten.

Imbauan dan Tindakan Tegas

Menteri Yandri Susanto mengimbau seluruh perangkat desa agar tidak melakukan penyalahgunaan dana desa. Apalagi memanfaatkan atau menggerogoti dana desa untuk kepentingan pribadi. Pihaknya akan menindak tegas oknum perangkat desa yang terbukti bermain-main dengan dana desa. Jika terbukti, akan diproses secara hukum, dan tidak ada toleransi dalam masalah ini.

Yandri mewanti-wanti kepala desa agar tidak menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto berbicara soal dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum kepala desa (kades). Dia mengaku mendapat informasi ada kades pakai Dana Desa untuk judi online (judol).

Koordinasi dengan PPATK

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menggandeng PPATK untuk mengusut informasi ada kades memakai Dana Desa untuk judi online (judol). Yandri menyebut segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Bahkan sekarang ada informasi awal ke kami dan besok kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan Dana Desa itu untuk judi online,” kata Yandri.

Yandri meminta masyarakat menunggu kepastian informasi setelah pihaknya berkoordinasi dengan PPATK. Dia mengungkapkan bahwa informasi awal yang diterima adalah adanya transaksi mencurigakan yang kemudian digunakan untuk judi online. Pemerintah ingin memastikan dulu sebelum turun ke desa mana yang melakukan penyalahgunaan tersebut.

Pengawasan Dana Desa

Pemerintah mengelola anggaran Dana Desa dengan total Rp 71 triliun pada tahun ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polri dan kejaksaan untuk sama-sama mengawasi pengelolaan Dana Desa. Kerja sama juga telah dilakukan dengan aparat penegak hukum melalui penandatanganan MoU dengan Kapolri yang disaksikan oleh seluruh kapolda se-Indonesia dan pejabat utama Polri.

Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan di desa, termasuk Dana Desa. Pemerintah akan terus melakukan kolaborasi dengan banyak pihak untuk memastikan Dana Desa digunakan dengan benar.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ihwal penyelewengan dana desa untuk kegiatan judi online. Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan terupdate lainnya hanya di .

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *