Gaji Petinggi Garuda Indonesia Capai Ratusan Juta, Kok Bisa?
Viral gaji petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang mencapai ratusan juta rupiah dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.
Di tengah upaya efisiensi dan perbaikan kinerja perusahaan, informasi mengenai besaran gaji tersebut dianggap tidak sejalan dengan kondisi keuangan Garuda Indonesia yang sebelumnya mengalami kesulitan. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memicu pertanyaan mengenai dasar penetapan gaji, aturan yang berlaku, serta dampaknya terhadap keberlangsungan perusahaan.
Kontroversi Gaji Petinggi Garuda Indonesia
Publik dikejutkan dengan bocornya informasi mengenai gaji tenaga ahli Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan. Sejumlah tenaga ahli disebut menerima bayaran fantastis, bahkan diduga melanggar aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lima tenaga ahli disebut menerima gaji di atas Rp100 juta, sementara empat lainnya di atas Rp50 juta. Kondisi ini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang mengatur batasan gaji tenaga ahli di BUMN.
Aturan Kementerian BUMN yang Dilanggar?
Kementerian BUMN sebenarnya sudah lama membatasi jumlah dan honor tenaga ahli di perusahaan pelat merah. Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/08/2020 mengatur bahwa tenaga ahli tidak boleh digaji lebih dari batas tertentu. Bahkan, Surat Edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017 melarang direksi dan komisaris BUMN mempekerjakan staf ahli secara permanen.
Aturan ini menegaskan bahwa tenaga ahli di BUMN hanya boleh bersifat ad hoc, artinya direkrut untuk tugas khusus dalam waktu terbatas. Namun, kondisi di Garuda menunjukkan bahwa kebijakan ini diduga diabaikan.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Posisi CEO Office Specialist dan Gaji Fantastis
Dalam daftar gaji yang beredar, terdapat posisi “CEO Office Specialist” dengan gaji yang bervariasi antara Rp52 juta hingga Rp117 juta. Sumber menyebutkan bahwa posisi ini sengaja dibuat untuk membayar lebih tinggi tenaga ahli, karena batasan maksimal gaji tenaga ahli di BUMN adalah Rp50 juta.
Beberapa nama yang menduduki posisi ini antara lain Darsito Hendroseputro, Cahyadi Indrananto, dan Heri Martanto dengan gaji masing-masing Rp117 juta. Selain itu, terdapat juga posisi Senior Lead Professional dengan gaji Rp31,2 juta, serta protokol direktur utama dan protokol istri direktur utama dengan gaji masing-masing Rp31,2 juta dan Rp25 juta.
Baca Juga:
Respons Garuda Indonesia dan Bantahan Komisaris Utama
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait informasi yang beredar mengenai gaji eks karyawan Lion Air yang mencapai Rp117 juta per bulan. Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya valid.
Ia menjelaskan bahwa proses penerimaan pegawai dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di perusahaan, yakni sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Komisaris Utama Garuda Indonesia, Fadjar Prasetyo, juga membantah kabar mengenai besaran gaji tersebut dan memastikan bahwa penggajian telah diatur oleh Kementerian BUMN.
Gaji Direktur Utama dan Jajaran Direksi Garuda Indonesia
Selain gaji tenaga ahli, gaji Direktur Utama Garuda Indonesia juga menjadi perhatian. Sebelum mengalami pemotongan gaji akibat masalah keuangan pada 2020, gaji Direktur Utama Garuda Indonesia bisa mencapai Rp348,8 juta per bulan.
Gaji jajaran direksi sendiri terdiri atas imbalan kerja jangka pendek dan imbalan kerja. Apabila dibagi delapan orang, ditaksir masing-masing direktur menerima US$68.853 per orang atau setara dengan Rp1.03 miliar. Artinya, tiap bulan direktur Garuda Indonesia mendapatkan upah sekitar US$22.951 atau setara dengan Rp 348,8 juta.
Kesimpulan
Kontroversi gaji petinggi Garuda Indonesia capai ratusan juta ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola perusahaan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan. Publik berharap agar Garuda Indonesia dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan perusahaan.
Serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan perusahaan dan negara. Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas juga diharapkan dapat lebih aktif. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.