Polisi Tangkap Selebgram Madiun yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!

bagikan

Selebgram asal Madiun, LS (25), kini harus di tangkap oleh pihak polisi setelah promosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Polisi Tangkap Selebgram Madiun yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!

LS ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Madiun Kota. Akibat perbuatannya, LS terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Penangkapan dilakukan di sebuah mess di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun, pada Rabu (5/3).

Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi terkait kasus selebgram Madiun yang di tangkap polisi karena promosikan Judi Online di akun instagram pribadinya. Yuk mari simak sekarang!

tebak skor hadiah pulsa  

Modus Selebgram Promosikan Judi Online

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa LS telah menjadi target patroli siber yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Madiun Kota.

Berdasarkan penyelidikan, LS aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @tiachii.real miliknya. Konten yang diunggah berisi ajakan untuk bermain di platform judi tersebut dengan iming-iming keuntungan besar.

LS mengaku tergiur untuk mempromosikan situs judi online karena bayaran yang ditawarkan cukup menggiurkan. Dengan 42,5 ribu pengikut, LS diduga menerima bayaran untuk mengiklankan situs judi daring tersebut.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Pasal Berlapis Menanti Selebgram Judi Online

Akibat perbuatannya, LS harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian.

Jika terbukti bersalah, LS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Pelanggar pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Baca Juga: 

Operasi Pekat Semeru 2025 Sikat Habis Penyakit Masyarakat

Operasi Pekat Semeru 2025 Sikat Habis Penyakit Masyarakat

Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025 berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal. Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus yang berbeda.

Selain kasus judi online, operasi ini juga mengungkap peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring. Operasi Pekat Semeru 2025 menitikberatkan pada penindakan terkait judi, premanisme, prostitusi, peredaran minuman keras, bahan peledak, dan peredaran narkoba.

Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 197 tersangka dari 185 pengungkapan kasus yang berkaitan dengan penyakit masyarakat dan narkoba. Kasus terbanyak yang berhasil diungkap ialah miras dengan 94 kasus dan 84 tersangka.

Kemudian, disusul kasus premanisme 56 kasus dengan 57 tersangka. Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan dengan 53 tersangka. Kasus kriminalitas terbanyak yang diungkap dalam operasi itu adalah premanisme.

Imbauan Polisi Bijak Jauhi Judi Online

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online. Polisi akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian online yang diketahui kepada pihak berwajib.

AKBP Agus Dwi Suryanto menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran. Polisi akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Tren Selebgram Promosi Judi Online

Kasus LS menambah daftar panjang selebgram yang terjerat kasus promosi judi online. Sebelumnya, sejumlah selebgram lain juga ditangkap karena melakukan promosi serupa.

Promosi judi online oleh selebgram dapat menarik minat banyak orang, terutama generasi muda, untuk mencoba. Artis dan influencer memainkan peran penting dalam iklan judi online, karena memiliki basis penggemar yang besar.

Ancaman hukuman bagi promotor judi online juga sama dengan bandar judi online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Dengan ancaman hukuman yang berat ini, diharapkan para selebgram dan influencer dapat lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi, serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di KEPPOO INDONESIA.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *