Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia
Kepolisian sedang menyelidiki motif mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga cabuli anak di bawah umur dan jual videonya ke situs porno di Australia.
Motif ini belum diketahui pasti karena hanya pelaku yang mengetahui alasan perbuatannya. Dengan kata lain, hanya pelaku yang tahu apa motifnya. Sementara itu, dalam alat bukti, keterangan terdakwa menempati posisi terakhir,” kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi terkait polisi gali motif Eks Kapolres Ngada cabuli anak dan jual videonya ke situs Australia.
Penyelidikan Motif Eks Kapolres Ngada
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa motif pencabulan dan penjualan video hanya diketahui oleh pelaku sendiri. Menurut Truno, keterangan tersangka bisa saja tidak jujur, sehingga polisi akan melakukan observasi dan menggunakan metode “apsifor” untuk mengetahui motivasi sebenarnya. Truno menambahkan bahwa langkah-langkah untuk mengungkap motif ini dilakukan secara simultan.
“Kasus ini bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 11 Juni 2024”. Fajar memesan kamar hotel menggunakan SIM miliknya dan menghubungi seorang wanita berinisial F untuk menghadirkan anak di bawah umur. Wanita tersebut kemudian membawa korban dan menerima bayaran Rp 3 juta dari Fajar. Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil merekamnya, dan mengunggah video tersebut ke “situs porno di Australia”.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus ini bermula pada tanggal 11 Juni 2024, ketika AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fajar memesan kamar hotel menggunakan SIM miliknya dan menghubungi seorang wanita berinisial F untuk menyediakan anak di bawah umur.
Wanita tersebut membawa korban dan menerima bayaran Rp 3 juta dari Fajar. Setelah itu, Fajar melakukan tindakan asusila sambil merekamnya. “Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada 11 Juni 2024,” kata Kombes Pol Patar Silalahi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Selebgram Madiun yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!
Proses Hukum dan Status Tersangka
AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan ditetapkan sebagai tersangka. Serta ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Fajar terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan diborgol saat dipamerkan di Mabes Polri. Ia terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Brigjen Agus Wijayanto menyatakan bahwa status Fajar telah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Fajar disangka melanggar berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Fajar telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Truno menjelaskan bahwa korban berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun. Sebanyak 16 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk korban. Manajer hotel, personel Polda NTT, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, dokter, dan ibu korban.
Penyebaran Video Asusila dan Tindakan Hukum
Tindakan Fajar tidak berhenti pada pencabulan dan perekaman, tetapi juga mengunggah video tersebut ke sebuah situs porno di Australia. Pihak berwajib Australia menemukan video tersebut dan melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kemudian diteruskan ke Polda NTT dan Mabes Polri.
Akibat perbuatannya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Identifikasi Korban dan Tindakan KPAI
“Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa Fajar telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur”. Tiga anak yang menjadi korban berusia 6, 13, dan 16 tahun, sementara satu korban dewasa berusia 20 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. Menilai tindakan Fajar sebagai bentuk baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena mengeksploitasi anak untuk menghasilkan uang. “Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Namun, ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati Solihah.
Reaksi dan Kecaman
Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat umum, aktivis perlindungan anak, dan tokoh publik mengecam tindakan bejat AKBP Fajar dan menuntut hukuman seberat-beratnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahkan menyebut tindakan AKBP Fajar sebagai bentuk baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tindakan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi termasuk dalam kategori TPPO,” tegas Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Komnas Perempuan juga mengutuk keras tindakan kekerasan seksual tersebut dan meminta penerapan optimal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam proses hukum. Mereka juga menekankan perlunya upaya sistematis di kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di KEPPOO INDONESIA.