|

Bagaimana Cara Membayar Kafarat Berhubungan di Siang Hari saat Puasa?

bagikan

Cara membayar kafarat menjadi penting ketika Ramadan, bulan suci penuh berkah, tiba dan umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dengan penuh khusyuk.

Bagaimana Cara Membayar Kafarat Berhubungan di Siang Hari saat Puasa?

Periode ini menuntut setiap Muslim yang mampu untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk makan, minum, dan berhubungan intim. Namun, godaan syahwat terkadang begitu kuat hingga seseorang tergelincir dan melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan. Lantas, bagaimana jika hal itu terjadi? Apakah puasanya batal? Apa yang harus dilakukan? Tidak perlu panik karena dalam Islam, ada solusi untuk menebus kesalahan tersebut, yaitu dengan membayar kafarat.

tebak skor hadiah pulsa  

Apa Itu Kafarat dan Mengapa Harus Dibayar?

Kafarat, berasal dari bahasa Arab yang berarti “menutupi” atau “menebus,” adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang melanggar aturan puasa dengan sengaja. Dalam konteks berhubungan intim di siang hari Ramadan, kafarat berfungsi sebagai bentuk pertobatan dan penebusan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Dengan membayar kafarat, diharapkan dosa akibat melanggar aturan puasa dapat diampuni oleh Allah SWT, dan ibadah puasa kembali sah.

Berhubungan intim di siang hari Ramadan termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang mewajibkan pembayaran kafarat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang seorang sahabat yang datang mengaku telah berhubungan intim dengan istrinya di siang hari Ramadan. Nabi kemudian memerintahkan sahabat tersebut untuk membayar kafarat.

Hukum Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadan

Melakukan hubungan intim di siang hari Ramadan hukumnya haram dan membatalkan puasa. Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kesucian bulan Ramadan. Oleh karena itu, selain wajib mengganti (qadha) puasa yang batal, pelaku juga wajib membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Namun, perlu dicatat bahwa kewajiban membayar kafarat hanya berlaku jika hubungan intim dilakukan dengan sengaja, sadar bahwa sedang berpuasa, dan tanpa adanya paksaan. Jika hubungan intim dilakukan karena ketidaktahuan, lupa, atau adanya paksaan, maka tidak wajib membayar kafarat, tetapi tetap wajib mengganti puasa yang batal.

Cara Membayar Kafarat Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadan

Dalam Islam, terdapat tiga cara untuk membayar kafarat berhubungan intim di siang hari Ramadan. Urutan pelaksanaannya pun telah ditentukan, sehingga tidak boleh dibalik. Berikut adalah penjelasannya:

  • Memerdekakan Budak: Cara pertama dan yang paling utama untuk membayar kafarat adalah dengan memerdekakan seorang budak. Namun, di era modern ini, perbudakan sudah tidak ada lagi, sehingga opsi ini menjadi tidak relevan.
  • Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut: Jika tidak mampu memerdekakan budak (karena sudah tidak ada), maka cara kedua yang harus dilakukan adalah berpuasa selama dua bulan (60 hari) berturut-turut tanpa putus. Puasa ini harus dilakukan secara kontinu, tanpa terlewat satu hari pun. Jika terlewat satu hari saja, maka puasa harus diulang dari awal. Bagi yang memilih cara ini, harus berniat dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh.
  • Memberi Makan 60 Orang Miskin: Jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena alasan tertentu (misalnya sakit atau udzur syar’i lainnya), maka cara terakhir yang bisa dilakukan adalah memberi makan kepada 60 orang miskin. Makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok yang layak dikonsumsi, seperti beras, minyak, dan lauk pauk.

Memberi Makan 60 Orang Miskin: Lebih Detail

Jika memilih membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Jenis Makanan: Makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Misalnya, jika makanan pokoknya adalah beras, maka berikanlah beras beserta lauk pauk yang bergizi.
  • Jumlah Makanan: Menurut mazhab Syafi’i, setiap orang miskin berhak mendapatkan 1 mud makanan pokok, yaitu sekitar 750 gram. Jadi, total beras yang dibutuhkan adalah sekitar 45 kilogram (60 orang x 750 gram). Namun, menurut mazhab Hanafi, setiap orang miskin berhak mendapatkan 1 sha’ atau sekitar 3,25 – 3,8 kilogram makanan pokok. Sehingga, total beras yang dibutuhkan adalah sekitar 195 kilogram (60 orang x 3,25 kg).
  • Cara Memberi Makan: Makanan bisa diberikan langsung kepada 60 orang miskin secara terpisah, atau bisa juga dengan mengundang mereka untuk makan bersama di rumah atau tempat lain. Jika tidak memungkinkan untuk mencari dan mendata 60 orang miskin, maka bisa mewakilkan kepada lembaga sosial yang terpercaya untuk menyalurkan makanan tersebut.
  • Bolehkah Diganti dengan Uang: Dalam mazhab Hanafi, diperbolehkan membayar kafarat dengan uang yang senilai dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan. Misalnya, jika harga beras adalah Rp10.000 per kilogram, maka setiap orang miskin berhak mendapatkan uang senilai Rp32.500 (3,25 kg x Rp10.000). Sehingga, total uang yang dibutuhkan adalah Rp1.950.000 (60 orang x Rp32.500).

Siapa yang Wajib Membayar Kafarat?

Menurut mazhab Syafi’i, yang wajib membayar kafarat hanyalah suami. Istri dianjurkan untuk mengganti (qadha) puasa yang batal. Namun, jika istri melakukan hubungan intim karena adanya paksaan dari suami, maka istri tidak wajib membayar kafarat sama sekali.

Namun, ada pula pendapat dari ulama Malikiyah dan Hanafiah yang menyatakan bahwa suami dan istri wajib menanggung kafarat jika keduanya melakukan hubungan intim secara sukarela atau tanpa paksaan.

Baca Juga: Ini Alasan Sebenarnya Egy Maulana Vikri Dicoret Dari Timnas Indonesia

Kapan Waktu Pembayaran Kafarat dan Bolehkah Pembayaran Dicicil?

Kapan Waktu Pembayaran Kafarat dan Bolehkah Pembayaran Dicicil?

Pembayaran kafarat dapat dilakukan kapan saja setelah terjadinya pelanggaran, hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Batas maksimalnya adalah akhir bulan Syaban (rentang waktu sekitar 11 bulan).

Jika tidak mampu membayar kafarat secara langsung (misalnya dengan memberi makan 60 orang miskin sekaligus), maka diperbolehkan untuk dicicil sesuai dengan kemampuan. Namun, perlu diingat bahwa penyaluran kafarat harus diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda, tidak boleh diberikan kepada orang yang sama berulang kali.

Bolehkah Membayar Kafarat kepada Non-Muslim?

Mayoritas ulama melarang penyaluran kafarat kepada non-Muslim. Kafarat hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin Muslim yang membutuhkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa kafarat memiliki kedudukan yang sama dengan zakat, yang mana zakat hanya boleh disalurkan kepada umat Islam.

Niat Puasa Kafarat

Bagi yang memilih membayar kafarat dengan cara berpuasa, maka wajib berniat sebelum melaksanakan puasa. Berikut adalah lafadz niat puasa kafarat:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat fardhu karena Allah Ta’ala”.

Tata cara pelaksanaan puasa kafarat sama seperti puasa pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada niat dan waktu pelaksanaannya, yaitu 2 bulan berturut-turut (60 hari).

Kesimpulan

Membayar kafarat hanyalah salah satu bagian dari proses pertobatan. Hal yang lebih penting adalah melakukan introspeksi diri, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Dengan bertaubat dan memperbaiki diri, diharapkan Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa kita dan menerima amal ibadah kita di bulan Ramadan. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *