Aksi Demonstrasi Menolak RUU TNI atas perusakan dua mobil polisi di Bekasi oleh massa mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

Pada Selasa sore, 25 Maret 2025, aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berujung pada perusakan dua kendaraan dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.

Kronologi Kejadian
Pada Selasa sore, 25 Maret 2025, sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menggelar demonstrasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Massa yang awalnya berkumpul di sekitar Gerbang Tol Bekasi Barat melanjutkan aksi mereka ke area Pos Pelayanan Mega Bekasi Hypermall di Jalan Ahmad Yani.
Di sana, aksi unjuk rasa semakin memanas dan berujung pada perusakan dua mobil dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang sedang terparkir. Aksi perusakan ini dilengkapi dengan coretan-coretan pada bodi mobil menggunakan cat semprot merah dengan tulisan “Tolak RUU TNI” dan kata-kata kasar.
Perusakan terhadap dua mobil polisi ini dilakukan oleh beberapa anggota massa yang tidak terima dengan kebijakan pemerintah terkait RUU TNI. Kendaraan pertama, Daihatsu Luxio, mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Sementara mobil kedua, Daihatsu Gran Max, juga dicoret dengan tulisan yang menentang kebijakan TNI.
Pihak kepolisian segera menerima laporan tentang insiden ini dan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan, dan aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti ini tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Detail Kerusakan Kendaraan
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan tentang perusakan dua mobil dinas milik polisi di Bekasi, pihak Kepolisian segera merespons dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tindakan anarkis ini tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian untuk membantu mengidentifikasi pelaku perusakan. Pihak berwenang juga melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar area tersebut guna mendapatkan bukti lebih lanjut yang dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Selain itu, Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas milik negara dan aparat kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja. Kombes Pol Ade Ary menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama setiap aksi unjuk rasa dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku perusakan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat secara damai dan sesuai hukum adalah hak setiap warga negara. Namun tindak kekerasan atau perusakan tidak akan ditoleransi. Penyidikan terkait insiden ini terus dilakukan untuk memastikan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diberikan sanksi hukum yang sesuai.
Kesimpulan
Peristiwa perusakan dua mobil polisi di Bekasi oleh massa yang menolak RUU TNI mencerminkan eskalasi ketegangan antara pemerintah dan sebagian masyarakat terkait revisi undang-undang tersebut. Diperlukan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi rakyat dan tetap dalam koridor demokrasi. Sementara itu, tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat harus dihindari, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara adil dan transparan.
Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
- Gambar Utama dari okezone.com