2 Mobil Polisi Dirusak di Bekasi, Ada Coretan Tolak RUU TNI & Kata Kasar

bagikan

Aksi Demonstrasi Menolak RUU TNI atas perusakan dua mobil polisi di Bekasi oleh massa mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

2 Mobil Polisi Dirusak di Bekasi, Ada Coretan Tolak RUU TNI & Kata Kasar
Pada Selasa sore, 25 Maret 2025, aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berujung pada perusakan dua kendaraan dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Kejadian

Pada Selasa sore, 25 Maret 2025, sekelompok massa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menggelar demonstrasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Massa yang awalnya berkumpul di sekitar Gerbang Tol Bekasi Barat melanjutkan aksi mereka ke area Pos Pelayanan Mega Bekasi Hypermall di Jalan Ahmad Yani.

Di sana, aksi unjuk rasa semakin memanas dan berujung pada perusakan dua mobil dinas milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota yang sedang terparkir. Aksi perusakan ini dilengkapi dengan coretan-coretan pada bodi mobil menggunakan cat semprot merah dengan tulisan “Tolak RUU TNI” dan kata-kata kasar.

Perusakan terhadap dua mobil polisi ini dilakukan oleh beberapa anggota massa yang tidak terima dengan kebijakan pemerintah terkait RUU TNI. Kendaraan pertama, Daihatsu Luxio, mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan. Sementara mobil kedua, Daihatsu Gran Max, juga dicoret dengan tulisan yang menentang kebijakan TNI.

Pihak kepolisian segera menerima laporan tentang insiden ini dan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan, dan aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti ini tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Detail Kerusakan Kendaraan

Kendaraan pertama yang menjadi sasaran perusakan adalah mobil dinas Daihatsu Luxio dengan nomor polisi 11079-35. Mobil ini mengalami kerusakan parah pada bagian depan. Termasuk retak dan pecahnya kaca depan serta bumper yang rusak. Selain itu, bagian bodi mobil juga dicorat-coret dengan cat semprot berwarna merah. Dengan tulisan “Tolak RUU TNI” yang tampaknya merupakan pesan utama dari aksi tersebut.

Coretan ini mengindikasikan ketidaksetujuan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang menjadi titik pusat protes dalam demonstrasi tersebut.

Kendaraan kedua yang juga dirusak adalah Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi 11061-35. Mobil ini turut mengalami kerusakan pada bagian bodi dengan coretan-coretan yang lebih kasar. Termasuk tulisan yang tidak pantas yang mengarah kepada tentara. Bagian atas sebelah kiri bodi mobil ini juga menjadi sasaran, dengan tulisan yang mencemarkan citra TNI.

Coretan-coretan tersebut tercatat di bagian kaca depan dan sisi mobil. Menunjukkan ekspresi marah yang berlebihan dari sebagian peserta aksi. Kedua kendaraan ini tidak hanya mengalami kerusakan fisik. Tetapi juga mencerminkan eskalasi ketegangan dalam perdebatan tentang revisi RUU TNI.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Baca Juga: 

Aksi Demonstrasi di Berbagai Daerah

Aksi Demonstrasi di Berbagai Daerah
Selain di Bekasi, aksi penolakan terhadap RUU TNI juga terjadi di berbagai daerah lain.
Di Bandung, misalnya, demonstrasi berujung ricuh dengan perusakan fasilitas umum dan gedung bank swasta. Massa aksi di Bandung juga sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Menyebabkan beberapa orang terluka. Situasi serupa terjadi di Jakarta, di mana demonstrasi di depan Gedung DPR sempat memanas dengan adanya pembakaran ban dan pelemparan batu ke arah aparat.

Aksi demonstrasi menolak RUU TNI tidak hanya terjadi di Bekasi. Namun juga meluas ke beberapa kota besar lainnya di Indonesia. Di Bandung, demonstrasi berujung ricuh dengan perusakan fasilitas umum dan gedung bank swasta. Massa yang terlibat dalam unjuk rasa tersebut sempat terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian, menyebabkan beberapa orang terluka.

Tindakan anarkis ini semakin memperburuk situasi, di mana sejumlah kendaraan milik aparat juga menjadi sasaran amukan massa. Protes di Bandung semakin memanas, dengan massa yang semakin frustrasi akibat ketegangan antara mereka dan aparat yang bertugas mengamankan jalannya aksi.

Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan tentang perusakan dua mobil dinas milik polisi di Bekasi, pihak Kepolisian segera merespons dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tindakan anarkis ini tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian untuk membantu mengidentifikasi pelaku perusakan. Pihak berwenang juga melakukan pencarian rekaman CCTV di sekitar area tersebut guna mendapatkan bukti lebih lanjut yang dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Selain itu, Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas milik negara dan aparat kepolisian tidak akan dibiarkan begitu saja. Kombes Pol Ade Ary menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama setiap aksi unjuk rasa dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku perusakan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat secara damai dan sesuai hukum adalah hak setiap warga negara. Namun tindak kekerasan atau perusakan tidak akan ditoleransi. Penyidikan terkait insiden ini terus dilakukan untuk memastikan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diberikan sanksi hukum yang sesuai.

Kesimpulan

Peristiwa perusakan dua mobil polisi di Bekasi oleh massa yang menolak RUU TNI mencerminkan eskalasi ketegangan antara pemerintah dan sebagian masyarakat terkait revisi undang-undang tersebut. Diperlukan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi rakyat dan tetap dalam koridor demokrasi. Sementara itu, tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat harus dihindari, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara adil dan transparan.

Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari okezone.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *