Tragedi di Kolaka Utara: KDRT dan Temuan Narkoba yang Mengejutkan
Tragedi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dengan seorang suami berinisial RRR ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya, M.
Insiden ini terjadi di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, menambah daftar panjang kasus KDRT yang memprihatinkan di wilayah tersebut. Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah berulang kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban melaporkan kejadian ini setelah mengalami luka sobek di bibir akibat gigitan suaminya. Kekerasan fisik ini menjadi puncak dari akumulasi perlakuan buruk yang selama ini diderita korban. Pertengkaran antara pelaku dan korban menjadi pemicu utama tindakan brutal tersebut.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kejadian bermula ketika RRR mendorong M ke ranjang, lalu menggigit bibirnya hingga sobek dan berdarah. Penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 17.30 Wita. Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Merespons laporan tersebut, anggota Satreskrim dan Intelkam Polres Kolut segera bergerak cepat untuk menjemput pelaku di Desa Tojabi. Namun, saat penangkapan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu ke jalan.
Petugas yang curiga segera melakukan pemeriksaan dan menemukan dompet kecil berisi 4 saset plastik bening bekas sabu-sabu, alat hisap (pipet), serta korek gas. Penemuan ini mengungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Ancaman Pasal Berlapis dan Implikasi Hukum
RRR terancam pasal berlapis akibat tindakan KDRT dan kepemilikan narkoba. Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga menjadi dasar jeratan hukum atas tindakan KDRT yang dilakukannya.
Selain itu, ia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena kedapatan membuang narkotika jenis sabu saat akan dibawa ke kantor polisi. Undang-undang No. 35 tahun 2009 mengatur secara detail mengenai jenis narkotika, proses kejahatan, hingga penyebutan istilah-istilahnya.
Sabu-sabu termasuk dalam narkotika golongan I, yang memiliki implikasi hukum yang berat bagi pemilik, pengedar, maupun penggunanya. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 30 juta. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat jika terbukti memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Ratu Meta Alami KDRT Oleh Suami dan Ngaku Dihantam Pakai Kunci Inggris
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang berdampak luas. Kekerasan dalam rumah tangga dapat menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, dan emosional bagi korban. Korban KDRT seringkali mengalami trauma mendalam, kehilangan rasa percaya diri, dan kesulitan untuk membangun hubungan yang sehat di masa depan.
Selain itu, KDRT juga dapat berdampak negatif pada perkembangan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang penuh kekerasan. Anak-anak yang menyaksikan atau mengalami KDRT dapat mengalami masalah perilaku, emosional, dan sosial, serta berpotensi menjadi pelaku atau korban KDRT di masa depan.
Upaya Penanggulangan dan Dukungan bagi Korban
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menanggulangi KDRT dan memberikan dukungan kepada korban. Berbagai organisasi masyarakat sipil juga menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan rumah aman bagi korban KDRT.
Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KDRT dan mendorong korban untuk berani melaporkan kejadian yang mereka alami. Edukasi tentang kesetaraan gender, komunikasi yang sehat, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya KDRT.
Dengan penanganan yang komprehensif dan kerjasama dari berbagai pihak, diharapkan kasus KDRT di Kolaka Utara dapat diminimalkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari topiksultra.com
- Gambar Kedua dari berita.pesisirselatankab.go.id