Ahok Beberkan Fakta Mengejutkan, Eks Dirut Patra Niaga Wajib Diperiksa!

bagikan

Ahok beberkan fakta mengejutkan Eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat praktik korupsi dan nepotisme yang merugikan negara.

Ahok Beberkan Fakta Mengejutkan, Eks Dirut Patra Niaga Wajib Diperiksa!

Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), baru-baru ini menyampaikan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Ahok menyebut bahwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, seharusnya juga ikut diperiksa oleh penyidik.

Pernyataan ini sontak menjadi sorotan publik dan media, menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas tentang Ahok Beberkan Fakta Mengejutkan, Eks Dirut Patra Niaga Wajib Diperiksa!

tebak skor hadiah pulsa  

Ahok Ungkap Alasan Alfian Nasution Harus Diperiksa

Ahok menjelaskan bahwa Alfian Nasution merupakan sosok yang lama berkecimpung di Pertamina dan memiliki peran penting dalam pengelolaan perusahaan. Pada tahun 2023, Alfian ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menduduki posisi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero. Menurut Ahok, posisi strategis yang pernah diemban Alfian memungkinkan dirinya memiliki informasi yang relevan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Patra Niaga.

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil. Mungkin ya,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Pernyataan Ahok ini mengindikasikan bahwa penyidik Kejagung seharusnya tidak hanya fokus pada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat ini. Riva Siahaan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemimpin perusahaan sebelumnya, Alfian Nasution dianggap memiliki pengetahuan mendalam mengenai praktik-praktik yang terjadi selama periode yang diperiksa.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Kejagung Intensif Mengusut Kasus Korupsi Pertamina

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS menjadi perhatian serius Kejagung. Sejak awal penyidikan, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam petinggi anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga pihak swasta.

Keenam petinggi anak usaha Pertamina yang menjadi tersangka adalah:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka adalah:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  2. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  3. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 

Ahok Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus Korupsi

Ahok Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus Korupsi

Dalam keterangannya, Ahok menegaskan kesiapannya untuk membantu penyidik Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi di Pertamina. Ia mengaku telah menyampaikan informasi terkait agenda dan isi rapat saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024.

“Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” imbuh Ahok.

Ahok juga membawa sejumlah data rapat terkait Pertamina saat memenuhi panggilan Kejagung. Ia menyatakan data tersebut akan diserahkan kepada penyidik jika dibutuhkan.

“Data yang kami bawa itu adalah data rapat, kalau diminta akan kita kasih, kan bukan punya hak saya tapi hak Pertamina,” ujar Ahok.

Meskipun telah mengundurkan diri dari Pertamina, Ahok menyatakan akan tetap membantu Kejagung semaksimal mungkin dalam mengungkap kebenaran. Ia berharap data dan informasi yang disampaikannya dapat menjadi titik terang dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Reaksi Publik dan Implikasi Hukum

Pernyataan Ahok mengenai perlunya pemeriksaan terhadap Alfian Nasution telah memicu berbagai reaksi dari publik. Sebagian masyarakat mendukung langkah Kejagung untuk mendalami keterlibatan semua pihak yang terkait dengan kasus korupsi Pertamina, tanpa terkecuali. Mereka berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Di sisi lain, ada juga pihak yang skeptis terhadap pernyataan Ahok dan menganggapnya sebagai upaya untuk mencari perhatian atau mengalihkan isu. Mereka menilai bahwa Kejagung seharusnya fokus pada bukti-bukti yang ada dan tidak terpengaruh oleh opini atau pernyataan dari pihak manapun.

Terlepas dari berbagai reaksi yang muncul, pernyataan Ahok ini memiliki implikasi hukum yang serius. Jika penyidik Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Alfian Nasution dalam kasus korupsi Pertamina. Maka bukan tidak mungkin statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Kejagung memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa siapapun yang dianggap memiliki informasi terkait kasus korupsi Pertamina. Jika Alfian Nasution menolak untuk memberikan keterangan atau menghalang-halangi proses penyidikan, maka ia dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS menjadi momentum penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian internal di Pertamina untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi di masa mendatang. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan informasi kepada pihak berwenang. Jika mengetahui adanya indikasi korupsi atau penyimpangan di Pertamina.

Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari masyarakat. Diharapkan kasus korupsi di Pertamina dapat diungkap secara menyeluruh dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan BUMN, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang Ahok Beberkan Fakta Mengejutkan Eks Dirut Patra Niaga, semua informasi viral terupdate lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *