Angela Lee Pakai Uang Hasil Penipuan Untuk Membayar Hutang
Angela Lee seorang selebgram telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penipuan dalam jual-beli tas branded atau mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menungkapkan Angela Lee membeli 15 unit tas bermerek seperti Hermes dan Louis Vuitton. Tas yang dibeli belum dibayar lunas tapi sudah digadaikan ke orang lain. Uang yang diperoleh dari hasil menggadaikan tas-tas tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada seseorang berinisial ST.
Total 15 Tas Mewah Milik Angela Lee
Selebgram Angela Lee ditetapkan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akibat kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded. Dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu, adapun hal ini berawal dari tersangka yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali. Karena Angela di awal pembayarannya lancar, maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur. Kabid Humas Polda Ade mengatakan, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.
Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek. Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
Baca Juga: Viral! Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT Oleh Suami
Menjadi Tersangka Utama
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus bermula saat Angela Lee membeli tas mewah kepada korban FI. Saat itu pembayaran tas mewah tersebut masih lancar. Ia pun memesan 15 tas mewah lainnya dari koeban dengan pembayaran beberapa kali angsuran. Meski demikian, Angela Lee baru satu kali membayar cicilan dan tak kunjung membayar sisanya. Korban menjelaskan bahwa dia membeli langsung 15 tas itu hanya dibayar satu kali. Kesepakatan ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user iini sudah dibayarkan kepada tersangka, tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban. Sehinggas, korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka.
Korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Polisi pun menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan Tersangka Angela Lee. Kini ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.