Anggota DPR Desak Pemeriksaan Hakim Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19

bagikan

Anggota DPR mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim yang menjatuhkan vonis ringa dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI.

Anggota DPR Desak Pemeriksaan Hakim Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19

Vonis yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah dan terjadi saat pandemi. Para terdakwa hanya dihukum antara 3 hingga 11,5 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sehingga menimbulkan kekecewaan dan desakan agar putusan itu ditinjau ulang demi keadilan dan kepastian hukum.

Di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas rangkuman penting mengenai Anggota DPR desak pemeriksaan hakim vonis kasus korupsi APD Covid-19.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Desak Pemeriksaan Hakim Vonis Korupsi APD Covid-19

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendesak Komisi Yudisial (KY) atau Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan 1,1 juta alat pelindung diri (APD) Covid-19. Ia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan kerugian negara yang mencapai Rp 319 miliar.

“Kalau hanya seperti itu hakimnya juga diperiksa itu,” ujar Hasbiallah, usai acara diskusi publik “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi” yang diadakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).

Hasbiallah menggarisbawahi bahwa korupsi yang terjadi selama pandemi Covid-19 harus mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Ia berpendapat, situasi pandemi yang menimbulkan krisis kesehatan dan ekonomi membuat praktik korupsi tersebut lebih berbahaya. “Enggak bisa, itu (terjadi saat) Covid-19 itu,” lanjut dia.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kasus korupsi pengadaan 1,1 juta APD Covid-19 ini melibatkan tiga terdakwa utama yang telah mendapat vonis. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budy Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Kasus ini mencuat sebagai salah satu korupsi besar yang memanfaatkan dana darurat untuk penanganan pandemi.

Budy Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pengadaan alat pelindung diri tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).

Selain hukuman penjara, Budy juga dikenai denda Rp 100 juta dengan ketentuan pengganti dua bulan kurungan. Ia juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti, berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan atas konsistensi putusan hukum dan penegakan keadilan yang diharapkan masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi besar.

Baca Juga: Perbatasan Thailand-Kamboja Ditutup! WNI Diminta Tunda Perjalanan Wisata

Vonis Berbeda Untuk Para Terdakwa Korupsi APD

Vonis Berbeda Untuk Para Terdakwa Korupsi APD

Terdakwa lain, Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), menerima vonis yang jauh lebih berat, yaitu 11 tahun enam bulan penjara. Vonis ini menjadi sorotan karena perbedaan signifikan dengan vonis yang diterima Budy Sylvana. Selain pidana penjara, Satrio dan terdakwa lainnya diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara.

Perbedaan hukuman ini menimbulkan diskusi apakah unsur keterlibatan dan tanggung jawab keduanya sudah diperhitungkan secara adil dalam proses peradilan. Satrio yang menerima vonis berat diduga memiliki peran lebih dominan atau terbukti melakukan korupsi dengan cara yang lebih sistematis.

Hakim memberikan vonis sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang ada, namun tekanan dari berbagai pihak agar pemberian hukuman bisa mencerminkan keadilan substantif terus disuarakan. “Korupsi di masa pandemi harus dihukum berat karena melibatkan nyawa manusia, bukan sekadar kerugian material,” ungkap Hasbi.

Dampak Korupsi APD Saat Pandemi Covid-19

Korupsi pengadaan APD Covid-19 tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan para tenaga medis dan masyarakat. Saat pandemi, APD adalah kebutuhan utama agar petugas kesehatan dapat bekerja dengan aman. Kerugian Rp 319 miliar dari kasus tersebut bisa berarti berkurangnya alat pelindung yang sangat vital.

Hasbiallah Ilyas menekankan bahwa kerugian ini merusak soal nyawa. Sehingga kejahatan ini memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang lebih berat dari korupsi konvensional. Keputusan kuat untuk menghukum berat koruptor di masa pandemi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta memperkuat penegakan integritas.

Selain dampak fisik dan sosial, kasus ini juga menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat. Namun, merasa dikhianati saat negara sedang berjuang menghadapi krisis kesehatan. Pemberantasan korupsi di sektor ini menjadi indikator krusial bagi kualitas pemerintahan yang mampu melindungi rakyatnya dalam situasi genting.

Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum Korupsi RI

Kasus ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap korupsi, terutama yang bersifat sensitif seperti pengadaan di masa pandemi. Kritik dari anggota DPR terhadap vonis rendah membuktikan masih ada kekhawatiran terhadap lemahnya efek jera dalam sistem peradilan.

Pemeriksaan hakim oleh KY atau MA diharapkan dapat menjadi langkah memastikan independensi dan profesionalisme. Sikap tegas terhadap hakim juga penting agar putusan dalam kasus korupsi besar tidak sekadar formalitas tetapi mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

Harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang efektif dan adil semakin kuat agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. “Korupsi Covid-19 harus dihukum seberat-beratnya,” kembali ditegaskan sebagai pegangan moral. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari www.antaranews.com

Similar Posts