Apakah Mengibarkan Bendera One Piece Dapat Hukuman, Fakta Atau Isu?

bagikan

Mengibarkan bendera One Piece di berbagai daerah menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, memicu pro dan kontra yang luas.

Apakah-Mengibarkan-Bendera-One-Piece-Dapat-Hukuman,-Fakta-Atau-Isu

Sebagian pihak menilai pengibaran bendera bergambar tengkorak bajak laut tersebut sebagai masalah hukum yang serius, bahkan berpotensi mendapatkan hukuman pidana. Namun, sejumlah pakar hukum menilai hal ini lebih sebagai ekspresi kebebasan berekspresi yang sah menurut hukum Indonesia.

Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas fakta dan isu seputar pengibaran bendera One Piece, yuk simak lebih lanjut.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

Bendera One Piece, bergambar tengkorak dengan topi jerami khas kru Bajak Laut Topi Jerami. Fenomena ini makin marak dan dikibarkan oleh warga di berbagai kota sebagai bentuk ekspresi sosial-politik dan kritik simbolik.

Simbol ini dipandang sebagai lambang kebebasan, perlawanan, dan solidaritas oleh sebagian masyarakat terutama kaum muda. Tren ini menjadi viral di media sosial dan menuai perhatian pemerintah, media, dan masyarakat luas.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Pernyataan Pemerintah dan Potensi Sanksi Hukum

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain bendera Merah Putih berpotensi merupakan pelanggaran hukum, khususnya jika dilakukan saat peringatan kemerdekaan RI.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera nasional di bawah simbol lain.

Budi mengingatkan bahwa tindakan ini dapat dianggap mencederai kehormatan bendera dan berpotensi berujung pada ancaman pidana. Polda Banten bahkan mengancam akan menindak tegas pengibar bendera One Piece yang melanggar aturan.

Tanggapan Pakar Hukum Tentang Legalitas Pengibaran

Para ahli hukum tata negara dan pidana mengklarifikasi bahwa secara hukum pengibaran bendera One Piece. Fenomena ini bukan melanggar hukum apabila bendera tersebut tidak dipasang lebih tinggi, lebih besar, atau menggantikan posisi bendera Merah Putih.

Herdiansyah Hamzah, dosen Universitas Mulawarman, menegaskan tidak ada aturan yang menolak pengibaran bendera simbolik selain Merah Putih sepanjang posisinya benar.

Lebih jauh, pengibaran bendera itu dianggap sebagai bentuk kritik sosial yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi.

Baca Juga:

Ekspresi Kritis dan Kebebasan Berekspresi

Ekspresi-Kritis-dan-Kebebasan-Berekspresi

Bendera One Piece merupakan simbol ekspresi masyarakat yang ingin menyuarakan kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan. Pakar hukum UGM Herlambang Perdana Wiratraman. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera ini adalah bentuk sah kebebasan berpendapat dan bukan tindakan makar maupun penghasutan.

Pemerintah seharusnya merespons kritik ini dengan dialog dan perbaikan kebijakan, bukan intimidasi atau pelarangan tanpa dasar hukum.

Kasus Penyitaan Bendera dan Isu Represif

Walaupun secara hukum relatif aman, ada sejumlah kasus di lapangan di mana aparat menyita bendera One Piece dan melarang pengibaran simbol tersebut di tempat umum. Tindakan represif ini dipandang sebagai pelanggaran hak konstitusional warga yang mengekspresikan pendapatnya.

Amnesty International Indonesia bahkan mengutuk tindakan razia dan intimidasi terhadap pengibar bendera One Piece. Fenomena ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Himbauan Untuk Menghormati Simbol Negara

Meski kebebasan berekspresi dijamin, pemerintah dan sebagian masyarakat mengingatkan agar pengibaran bendera dilakukan dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap simbol negara, yakni bendera Merah Putih. Pengibaran bendera selain Merah Putih tidak boleh melewati posisi atau ukuran bendera nasional.

Pendekatan yang bijak dan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menjaga persatuan dan mencegah konflik sosial akibat perbedaan ekspresi.

Kesimpulan

Pengibaran bendera One Piece di Indonesia jelang HUT Kemerdekaan bukan tindakan yang secara langsung melanggar hukum atau dapat dikenai hukuman pidana, selama aturan mengenai posisi dan ukuran bendera Merah Putih dipatuhi. Fenomena ini merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang penting dalam demokrasi.

Namun, pemerintah mengingatkan agar ekspresi tersebut dilakukan dengan etika dan tanggung jawab, tidak merendahkan lambang negara, dan tidak memicu ketegangan sosial. Pendekatan dialog dan edukasi yang terbuka merupakan kunci dalam menyikapi fenomena ini. Upaya ini agar tetap menjaga keutuhan bangsa dan hak asasi warga negara.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari regional.espos.id
  2. Gambar Kedua dari literasihukum.com

Similar Posts