Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam
Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara karena terbukti merugikan keuangan negara terkait kasus transaksi jual beli 1,1 ton Antam dan TPPU.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2024. Menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan rumit terkait skandal besar ini.
KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi berita panas di media sosial tentang Budi Said divonis 15 tahun penjara karena perbuatan korupsi 1,1 ton emas Antam.
Rincian Kasus
Majelis Hakim menilai bahwa Budi Said telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah dimodifikasi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Budi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hukum, Tony Irfan pada saat bacakan amar putusan, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Budi untuk membayar uang pengganti yang setara dengan 58,841 kg emas Antam. Denda tersebut bisa dibilang bernilai lebih dari Rp35 miliar. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap Budi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila aset yang disita masih tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 8 tahun akan diterapkan. Vonis yang dijatuhkan kepada Budi adalah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 16 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.
Baca Juga: Akikah Bebingah Jokowi Sekeluarga Joget Dangdut, Selvi Ananda Jadi Sorotan Netizen
Kewajiban Atas Tindakan Korupsi Budi Said
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penjualan logam mulia emas Antam, Budi menghadapi dakwaan yang serius terkait kerugian yang dialami oleh keuangan negara, yang diperkirakan mencapai Rp1,07 triliun.
Tindakan korupsi ini diduga melibatkan penerimaan sebanyak 58,13 kilogram emas Antam yang bernilai sekitar Rp35,07 miliar. Di mana penerimaan tersebut tidak sesuai dengan faktur penjualan yang seharusnya ada. Serta tidak terdapat pembayaran resmi kepada Antam untuk jumlah tersebut. Ini menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam proses transaksi yang seharusnya mengikuti aturan yang berlaku.
Di samping dugaan tindak pidana korupsi, terdapat juga kewajiban yang belum terpenuhi Budi terkait serah terima emas Antam. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1666 K/Pdt/2022 yang dijatuhkan pada tanggal 29 Juni 2022. Tercatat bahwa Budi memiliki kewajiban untuk menerima tambahan 1.136 kilogram emas dari Antam.
Kewajiban ini semakin menambah kompleksitas kasus yang dihadapinya, karena berkaitan dengan syarat hukum yang harus dipenuhi berdasarkan keputusan pengadilan.
Lebih jauh lagi, Budi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengaburkan asal-usul uang yang didapat dari hasil korupsinya. Salah satu cara yang diduga digunakannya adalah dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam. Serta menjadikannya sebagai modal usaha di CV Bahari Sentosa Alam.
Tindakan ini tidak hanya menunjukkan niat untuk menyembunyikan dan mengalihkan hasil korupsi. Tetapi juga memperlihatkan penggunaan alat bisnis untuk menutupi jejak kriminalnya, sehingga menambah lapisan kejahatan yang harus dihadapi di persidangan.
Tanggapan Pakar Hukum
Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana yang memiliki reputasi dalam kajian korupsi. Menilai bahwa vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said merupakan keputusan yang sangat tepat. Keputusan tersebut mencerminkan ketegasan lembaga peradilan dalam menanggapi kasus-kasus korupsi yang mencolok.
Menurutnya, hakim dalam perkara ini telah melakukan pertimbangan yang mendalam dan cermat terhadap berbagai faktor baik yang memberatkan maupun yang meringankan dalam menjatuhkan putusan, sehingga menciptakan keadilan yang seimbang.
Fickar sangat menekankan bahwa kasus Budi Said bukanlah sekadar masalah individu. Melainkan juga mencerminkan gambaran yang lebih besar mengenai tantangan korupsi yang telah merajalela di sektor bisnis di Indonesia. Di mana korupsi sering kali menyebar dan melibatkan berbagai pihak, menciptakan sistem yang memungkinkan penyelewengan.
Dia mengungkapkan bahwa hakim dalam kasus ini diharapkan memiliki pertimbangan yang matang dan berintegritas tinggi karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan Budi. Kerugian tersebut bukan hanya dampak finansial, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem yang ada.
Fickar menilai bahwa keputusan hakim yang berani dan tegas ini sangat penting. Bukan hanya sebagai bentuk hukuman bagi pelaku yang telah merugikan negara. Tetapi juga sebagai langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi yang harus terus digalakkan. Di mana setiap tindakan ilegal semacam ini harus ditegakkan dengan sanksi yang kadar.
Selain itu, dia mengingatkan akan perlunya komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat dan institusi pemerintahan untuk turut serta dalam memerangi korupsi. Agar pengulangan kejahatan yang sama dapat diminimalisir di masa mendatang. Sehingga keadilan dan transparansi dapat terwujud dalam setiap aspek kehidupan bernegara.
Kesimpulan
Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Budi Said merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini mengingatkan kita bahwa praktek korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dan hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Upaya untuk memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti menjadi salah satu langkah penting yang harus diikuti, agar masyarakat dapat melihat keadilan ditegakkan.
Demikian informasi berita menarik tentang Budi Said divonis 15 tahun penjara karena perbuatan korupsi 1,1 ton emas Antam. Update terus informasi Berita Viral yang selalu tersaji di sini dengan detail lengkap dan akurat lainnya ya!