Bukan Pegawai Resmi, Terdakwa Judol Digaji Pakai Dana ATK Kominfo
Bukan seorang karyawan resmi, terdakwa dalam kasus judi online (judol) di lingkungan kominfo tetap digaji pakai dana operasional ATK.
Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas kasus ini mengungkap berbagai aspek kontroversial terkait prosedur penggajian, kualifikasi tenaga kerja, dan pelaksanaan program penanganan judol yang dipimpin di kementerian tersebut.
Latar Belakang Kasus Penggajian Terdakwa Judol Kominfo
Terdakwa kasus judol digaji pakai dana ATK bukan merupakan karyawan resmi Kominfo. Meskipun demikian, ia mendapatkan gaji dari dana pengadaan ATK untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari tim penanganan judi online di kementerian tersebut.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang membahas pengelolaan dana dan pelaksanaan tugas di Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo. Kasus ini menunjukkan adanya mekanisme penggajian yang tidak biasa, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pengadaan justru dialihkan untuk membayar gaji terdakwa.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Permintaan Gaji & Proses Rekrutmen yang Tidak Biasa
Adhi Kismanto, terdakwa yang bersangkutan, awalnya meminta gaji sebesar Rp 17 juta per bulan untuk berkontribusi dalam tim penanganan judol. Angka tersebut terungkap saat sidang ketika Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Aptika Kominfo. Mengungkapkan bahwa gaji tersebut sebanding dengan tingkat manajer, sementara gaji manajer di sana hanya Rp 16 juta.
Namun, permintaan ini kemudian dikompromikan menjadi Rp 10 juta per bulan dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada. Hal menarik lainnya adalah bahwa terdakwa tidak lolos proses rekrutmen resmi karena hanya memiliki ijazah SMK dan tidak memenuhi kualifikasi sebagai tenaga teknis.
Meski demikian, terdakwa tetap dipekerjakan mengikuti instruksi dari pejabat tinggi kementerian, bahkan arahan itu disebut langsung berasal dari Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie. Kondisi ini mencerminkan adanya praktik kurang transparan dalam proses penunjukan tenaga kerja di lingkungan kementerian tersebut.
Baca Juga:
Pengalihan Dana Operasional Untuk Pembayaran Gaji
Karena tidak memungkinkan menggaji terdakwa melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) resmi. Pengelola keuangan Aptika menggunakan dana operasional pengadaan ATK sebagai sumber pembayaran gaji selama dua bulan, yaitu November dan Desember 2023.
Setiap bulan terdakwa menerima Rp 10 juta, sehingga total gaji yang dibayarkan mencapai Rp 20 juta. Praktik pengalihan dana ini menjadi isu penting yang mengundang perhatian dan pertanyaan dalam proses persidangan.
Penggunaan dana pengadaan ATK yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional administrasi kantor. Menjadi sorotan terutama karena dana tersebut dipakai di luar peruntukannya untuk menggaji seseorang yang bukan pegawai resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam instansi pemerintah.
Tugas Terdakwa Dalam Penanganan Situs Judi Online
Dalam surat dakwaan yang dipaparkan, fungsi terdakwa adalah melakukan penyortiran atau pemilihan website judi online yang telah dimasukkan ke dalam daftar oleh sistem gugus tugas penanganan judi online yang kemudian diinput dalam Google Sheet.
Tugas ini termasuk mengeluarkan situs-situs tersebut dari daftar blokir sehingga tidak diblokir oleh pemerintah. Dengan kata lain, terdakwa memegang peran penting dalam mengatur situs judi online yang akan dipantau dan diblokir. Namun dalam praktiknya malah melakukan pengelolaan yang merugikan pemberantasan judi online.
Tugas ini dilakukan secara tidak resmi oleh seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai teknisi, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa penanganan judi online di lingkungan Kominfo selama ini terindikasi manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Judol
Selain terdakwa Adhi Kismanto, terdapat beberapa terdakwa lain yang mengisi posisi penting dalam kasus ini. Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Kominfo. Alwin Jabarti Kiemas menjalankan peran sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang dari penjagaan situs judi.
Muhrijan alias Agus berperan sebagai penghubung dengan agen situs perjudian serta saksi-saksi lain yang terkait. Keberadaan beberapa pihak dalam kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam penyelenggaraan praktik judi online dan manipulasi blokir situs di kementerian.
Kesimpulan
Kasus penggajian terdakwa dengan dana pengadaan ATK ini menjadi contoh nyata masalah dalam tata kelola administrasi pemerintah yang lemah, khususnya di bidang penanganan situs judi online. Praktik penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan penempatan tenaga tidak memenuhi kualifikasi.
Menimbulkan keprihatinan terkait integritas dan profesionalisme pelaksanaan program pemerintah. Dari sisi kebijakan, kasus ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap efektivitas pemberantasan judi online. Selama ini menjadi salah satu fokus penting Kementerian Kominfo dan Digital.
Keterlibatan eksekutif tingkat tinggi dalam arahan penempatan tenaga yang tidak memenuhi persyaratan. Menambah kompleksitas dalam perbaikan sistem manajemen dan pengawasan internal instansi pemerintah. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari bitvonline.com