Dewan Pers Terima Laporan Intimidasi Terhadap Penulis Opini Detikcom
Dewan Pers menerima laporan intimidasi yang dialami seorang penulis opini di laman Detikcom setelah menulis artikel yang menuai kontroversi.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menggugah perhatian berbagai pihak terhadap perlindungan kebebasan pers serta keselamatan para penulis. Dugaan tindakan kekerasan yang dialami penulis tersebut diduga terkait dengan isi opini yang ia tulis dan terbitkan pada tanggal 22 Mei 2025.
Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keberlangsungan ruang demokrasi di Indonesia.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Terhadap Penulis Opini
Penulis opini di Detikcom itu melaporkan mengalami dua kali kekerasan fisik setelah kolom opininya terbit pada 22 Mei 2025. Pertama, sekitar pukul 09.00 pagi ia didorong oleh dua orang pengendara sepeda motor yang mengenakan helm hingga terjatuh.
Kedua, insiden terjadi siang harinya saat ia sedang membeli makan dengan mengendarai motor, di mana paha kanannya ditendang oleh dua orang pengendara motor berhelm full face yang juga menyebabkan jatuhnya penulis tersebut.
Kedua peristiwa ini menimbulkan rasa takut dan trauma pada korban, yang kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi kepada Dewan Pers agar mendapat perlindungan dan meminta pencabutan kolom opininya demi keselamatan dirinya.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Tanggapan Dewan Pers Mengenai Laporan Penganiayaan
Dewan Pers segera menerima laporan dari penulis opini tersebut dan tengah melakukan verifikasi serta pendalaman atas kejadian yang dilaporkan. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis maupun penulis opini.
Dewan Pers mendesak semua pihak untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan aman bagi suara-suara kritis. Termasuk dari para penulis dan jurnalis yang menyampaikan pendapat di media massa.
Meskipun Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi dalam proses pencabutan artikel, tindakan itu harus dilakukan dengan transparan dan mempertimbangkan prinsip akuntabilitas kepada publik.
Baca Juga:
Kontroversi Pencabutan Artikel Opini di Laman Detikcom
Artikel opini yang ditulis oleh penulis tersebut sempat dimuat namun kemudian dihapus oleh redaksi Detikcom. Awalnya, keterangan di situs menyampaikan pencabutan artikel dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers demi menjaga keselamatan penulis.
Namun kemudian diubah dengan penjelasan bahwa pencabutan itu semata-mata merupakan permintaan penulis sendiri bukan atas instruksi Dewan Pers. Redaksi memohon maaf atas ketidaktepatan keterangan yang sempat beredar tersebut.
Dewan Pers sendiri membantah pernah memberikan rekomendasi atau permintaan terkait pencabutan artikel tersebut meski tetap mempelajari dan memverifikasi laporan dugaan intimidasi ini.
Dampak & Implikasi Bagi Kebebasan Pers
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan serius tentang bagaimana kondisi kebebasan pers dan perlindungan terhadap penulis opini di Indonesia. Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dihormati dan dijaga.
Demi kelangsungan demokrasi serta hak masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Kekerasan dan intimidasi terhadap penulis atau jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan individu. Tetapi juga berpotensi membungkam keberanian untuk menyuarakan kritik dan pendapat yang konstruktif di ruang publik.
Respons Publik & Media Sosial Terhadap Kasus Ini
Pencabutan artikel opini dan dugaan intimidasi terhadap penulis tersebut viral di media sosial dan menimbulkan perbincangan hangat di kalangan warganet, khususnya pengguna platform X (Twitter).
Banyak yang mengapresiasi langkah Dewan Pers dalam mengusut kasus ini dan menyerukan agar demokrasi serta kebebasan berpendapat di Indonesia tetap terlindungi. Namun, ada juga kekhawatiran terhadap adanya tekanan terhadap penulis sehingga mereka terpaksa menarik tulisannya demi keselamatan pribadi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak-hak jurnalis dan penulis opini dalam menyuarakan pandangan secara bebas tanpa rasa takut akan ancaman fisik atau intimidasi.
Kesimpulan
Dewan Pers menerima laporan intimidasi serius yang dialami seorang penulis opini di laman Detikcom dan jurnalis dari segala bentuk ancaman maupun tindakan kekerasan. Mereka menyarankan agar media dan institusi terkait proaktif menjaga keamanan dan kenyamanan.
Penyampai aspirasi di media sehingga tidak ada ruang untuk intimidasi yang dapat merusak keharmonisan demokrasi. Selain itu, Dewan Pers menekankan agar setiap pencabutan atau koreksi tulisan dilakukan secara transparan.
Dengan penjelasan yang jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi atau keraguan atas independensi media massa. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari metropolitan.id
- Gambar Kedua dari tribunnews.com