Dokter dan Istri Siksa ART di Pulogadung, Polisi Bongkar Aksi Kejamnya!
Kasus penganiayaan terhadap ART SR (24) di siksa oleh pasangan suami istri, dokter AMS (41) dan istrinya SSJH (35), di Pulogadung.
Polisi telah menetapkan kedua pelaku, yaitu dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35), sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejamnya perlakuan terhadap korban yang bernama SR (24), yang sudah bekerja sebagai ART sejak November 2024, mengungkapkan sisi gelap dari sebuah rumah tangga yang tampak normal di luar. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Terungkap
Peristiwa ini bermula ketika korban, SR, yang bekerja sebagai ART di rumah AMS dan SSJH, sering mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Pelaku merasa tidak puas dengan kinerja SR sebagai ART. Selain itu, diduga ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan SR terhadap ketiga anak pasangan tersebut.
Meskipun alasan yang diberikan tampak sepele, tindakan pelaku berakhir dengan kekerasan fisik yang sangat tidak manusiawi. Polisi mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap SR dilakukan secara sistematis dan berulang-ulang. Ibu majikan, SSJH, yang pertama kali melakukan kekerasan terhadap korban, dibantu oleh suaminya, AMS.
Para pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kasar, mulai dari memukul, menjambak, menendang, hingga membenturkan tubuh korban ke meja dan lantai. Bahkan, salah satu bentuk kekerasan yang sangat mengerikan adalah pemotongan rambut korban secara acak oleh SSJH.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban
Menurut pengakuan korban yang berhasil mengungkapkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, kekerasan yang dialami sangatlah sadis. Korban dijambak rambutnya, dipukul hingga lebam, bahkan tubuhnya dibenturkan ke berbagai benda keras di dalam rumah. Salah satu kekerasan yang cukup menyayat hati adalah ketika rambut SR dipotong secara paksa dan acak oleh SSJH. Yang tampaknya ingin memberi pelajaran kepada ART tersebut.
Bentuk penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini jelas melanggar hak asasi manusia dan menunjukkan betapa buruknya perlakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kondisi fisik dan psikologis korban menjadi sangat terganggu akibat tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini semakin memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana seharusnya hak pekerja rumah tangga dilindungi dan diperhatikan dengan baik.
Baca Juga: Fosil Menakjubkan yang Menghubungkan Mamalia Purba Dengan Manusia
Tindak Pidana Terhadap Pasangan Dokter dan Istri
Polisi akhirnya mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini, AMS dan SSJH, telah melakukan penganiayaan dengan tujuan untuk “memberi pelajaran” kepada ART mereka. Penganiayaan yang dilakukan oleh keduanya bisa dianggap sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Dalam hal ini, polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pasal-pasal yang dilanggar, pasangan ini bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selain itu, tindakan mereka yang melibatkan kekerasan fisik juga bisa dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memiliki sanksi berat.
Dampak Psikologis Bagi Korban
Tidak hanya mengalami luka fisik, korban SR juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Tindakan kekerasan yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama ini tentu akan meninggalkan bekas yang sulit untuk dihapuskan. Korban yang berada dalam posisi yang sangat tertekan tidak hanya harus menghadapi kekerasan fisik. Tetapi juga rasa ketakutan dan kecemasan yang terus-menerus.
Trauma psikologis ini berpotensi mengganggu kualitas hidup korban dalam jangka panjang. Sebagai seorang pekerja rumah tangga, SR berada dalam posisi yang rentan dan sering kali merasa tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup. Oleh karena itu, kasus ini menjadi peringatan bagi banyak pihak untuk lebih memperhatikan kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia dan menjamin hak mereka untuk bekerja dengan aman.
Pentingnya Perlindungan Hukum untuk ART
Kasus kekerasan yang menimpa ART di Pulogadung ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Banyak pekerja rumah tangga di Indonesia yang berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, serta eksploitasi lainnya.
Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan harus segera disahkan untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang penuh dengan tanggung jawab dan seharusnya dihargai.
Tidak seharusnya ada kekerasan atau pelecehan terhadap mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran dan menjadi momentum bagi pembenahan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai Dokter dan Istri Siksa ART di Pulogadung.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ntvnews.id
- Gambar Kedua dari beritasatu.com