|

Dua Warga Merangin Ditangkap Usai Jual Emas Ilegal 1,2 Kg Senilai Rp2 M

bagikan

Peredaran emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah aparat kepolisian berhasil menggagalkan transaksi penjualan emas ilegal seberat 1,2 kilogram dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Emas Ilegal di Merangin

Dua orang pelaku, masing-masing berinisial SM (46) dan AN (45), berhasil diringkus saat hendak membawa emas tersebut ke Padang, Sumatera Barat. Di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas kronologi penangkapan, profil pelaku, hingga dampak aktivitas tambang ilegal tersebut.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Pengungkapan Berawal Dari Kecurigaan Warga

Keberhasilan aparat dalam menggagalkan transaksi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seseorang yang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berwarna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL. Saat dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas murni yang disembunyikan di dalam jok motor. Setelah ditimbang, berat emas tersebut mencapai 1,2 kilogram.

AKBP Taufik Nurmandia, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menyampaikan bahwa tersangka yang membawa emas tersebut adalah AN, warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko, Merangin. AN bertindak sebagai kurir, ditugaskan untuk mengantar emas kepada pembeli berinisial PJ di Padang.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

SM, Sang Pemodal Berpengalaman

Hasil interogasi terhadap AN mengarah kepada pelaku utama, yakni SM, warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. SM diketahui merupakan pemodal sekaligus pemilik emas ilegal tersebut. Dia juga yang memberikan instruksi kepada AN untuk melakukan pengiriman.

“SM ini bukan pemain baru. Dia sudah berkecimpung dalam bisnis jual beli emas ilegal selama lima tahun terakhir” jelas AKBP Taufik yang saat itu didampingi Kasubdit Tipidter, AKBP Wendi Oktariansyah.

Petugas pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan SM tidak jauh dari lokasi penangkapan AN. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa emas yang hendak dijual tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tabir.

Menurut pengakuan SM, dirinya telah melakukan transaksi serupa sebanyak 10 kali. Jika ditaksir, emas seberat 1,2 kg tersebut bernilai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas murni saat ini mencapai Rp1,7 juta per gram.

Baca Juga:

Ancaman Hukuman Berat

Emas Ilegal di Merangin

Kedua tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Undang-undang tersebut mengatur secara tegas tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Aktivitas PETI selain merugikan negara secara ekonomi, juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.

Dampak Serius Dari Penambangan Emas Ilegal

Aktivitas penambangan emas ilegal memang telah menjadi momok di sejumlah daerah di Jambi, khususnya Merangin. Selain merusak lingkungan dan mencemari sungai, PETI juga menimbulkan persoalan sosial, termasuk konflik antar warga dan meningkatnya kejahatan terkait logam mulia ini.

Selain itu, hasil dari tambang ilegal tidak tercatat dalam sistem pajak dan ekonomi negara, sehingga berkontribusi pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Kerugian ini tidak hanya berupa potensi pemasukan dari sektor pertambangan, tetapi juga biaya rehabilitasi lingkungan dan penegakan hukum yang harus ditanggung negara.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

AKBP Taufik juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Tanpa adanya laporan warga yang peduli, kemungkinan besar transaksi senilai miliaran rupiah ini bisa berjalan mulus.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Khususnya dalam memerangi aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di daerah. “Kesadaran masyarakat sangat penting. Jika ada hal yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Kita semua punya peran dalam menjaga sumber daya alam kita agar tidak dieksploitasi secara ilegal” tegasnya.

Kesimpulan

Kasus penangkapan dua pelaku penjualan emas ilegal seberat 1,2 kg ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang tanpa izin di Jambi dan wilayah lainnya. Hukum akan tetap ditegakkan tanpa pengecualian. Kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara tidak akan diberi tempat. Kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum sangat penting untuk menekan aktivitas PETI.

Dengan begitu, kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara lebih bijak dan legal. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.inews.id

Similar Posts