Eks Dirjen Prasetyo Divonis 7,5 Tahun Atas Korupsi Proyek Rel KA
Eks Dirjen, Prasetyo Boeditjahjono, divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 21 Juli 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 562,5 miliar. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Prasetyo 9 tahun penjara.
Vonis Hakim Untuk Prasetyo
Majelis Hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo Boeditjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Prasetyo dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Tak hanya itu, ia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Proyek ini merupakan bagian penting dari konektivitas perkeretaapian di wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tahun anggaran 2017-2023 ini diwarnai penyimpangan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Prasetyo bersama sejumlah pihak lain telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp 562.518.381.077 (Rp 562,5 miliar). Sebelumnya, dalam dakwaan, kerugian negara bahkan disebut mencapai Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, JPU menuntut Prasetyo Boeditjahjono dengan hukuman yang lebih berat, yakni 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek tersebut.
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Prasetyo membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 2,6 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta benda Prasetyo akan dirampas atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Pertimbangan Hakim Dalam Vonis
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan Prasetyo dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatannya juga merusak kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), khususnya Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara. Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa menerima keuntungan dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kondisi usia lanjut, serta fakta bahwa Prasetyo masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Prasetyo juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus korupsi proyek rel kereta api ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.
Vonis terhadap Prasetyo Boeditjahjono menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun masih terdapat perbedaan pandangan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur berskala besar untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang.
Kesimpulan
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, telah divonis 7,5 tahun penjara. Atas kasus korupsi proyek rel kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara lebih dari Rp 562,5 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Vonis ini, meskipun lebih rendah dari tuntutan jaksa, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, akan ditindak tegas. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari tirto.id