Geger di Sumut! Pejabat Pemprov Mulai Diperiksa KPK Terkait Proyek Jalan Miliaran!
Pejabat Pemprov mulai diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini menyoroti keterlibatan pejabat eselon II yang diduga terkait pengaturan proyek dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. KPK memanggil sejumlah saksi kunci untuk mengungkap dugaan suap dan pergeseran anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mengungkap jaringan praktik kriminal yang merugikan keuangan negara. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.
Pemeriksaan Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Oleh KPK
KPK telah memanggil dan memeriksa dua pejabat eselon II dari Pemprov Sumut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan. Mereka adalah Mulyono dan Effendy Pohan yang diperiksa dalam rangka mengumpulkan fakta dan bukti terkait modus korupsi yang tengah didalami.
Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah penting KPK dalam menguak jaringan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat pemerintahan di tingkat provinsi. Selain mereka, mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan, juga diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus.
Kronologi dan Modus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Kasus ini bermula dari pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara, di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Proyek yang disorot meliputi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel, pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Serta preservasi dan rehabilitasi jalan-jalan strategis di wilayah tersebut dengan nilai total melebihi Rp 231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), diduga menginstruksikan pejabat lainnya untuk memilih rekanan tertentu. Dalam pelaksanaan proyek tanpa melalui prosedur yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Diduga, rekanan tersebut memberikan suap atau fee sebagai imbalan atas kemudahan yang diberikan, sejumlah uang bahkan sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Erika Carlina Laporkan DJ Panda, Janin Terancam Gara-Gara Serangan Fanbase
Para Tersangka dan Proses Penahanan
Setelah operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pemerintahan dan direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek jalan di Sumut. Berikut adalah nama-nama tersangka beserta posisinya:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
- Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen di PUPR)
- Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut)
- KIR (Direktur PT DNG)
- RAY (Direktur PT RN)
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Peran dan Sikap Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengaku mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan menunjukkan komitmen mendukung proses hukum yang berjalan di KPK. Meskipun belum dipastikan statusnya terkait pemeriksaan, pemerintah provinsi di bawah kepemimpinannya menekankan pentingnya transparansi dan pencegahan korupsi di seluruh lini pemerintahan.
Kesiapan Gubernur untuk ikut memberikan keterangan saat diminta juga menunjukkan langkah antisipatif serta dukungan terhadap pemberantasan korupsi yang berupaya menindak seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang bulu.
Dampak Kasus dan Upaya Pencegahan Korupsi di Sumut
Kasus ini menjadi cermin betapa pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek infrastruktur yang bernilai miliaran rupiah, masih sangat rawan diterpa praktik korupsi. KPK dalam rangkaian tugas koordinasi dan supervisinya terus melakukan pengawasan dengan instrumen berbeda seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mendorong perbaikan tata kelola pengadaan di daerah.
Upaya tersebut penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan demi terciptanya transparansi dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Selain itu, proses hukum yang transparan dan tuntas diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat dan pihak terkait agar korupsi tidak terulang.
Kesimpulan
Pejabat Pemprov diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan mengungkap adanya praktik manipulasi pengadaan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dua pejabat eselon II, termasuk mantan Pj Sekda, diperiksa sebagai bagian dari penyidikan menyeluruh. Lima orang tersangka utama telah ditetapkan dan ditahan, menandai langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Dukungan dan kesiapan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk kooperatif menunjukkan momentum penting bagi reformasi tata kelola pemerintahan di Sumut. Kasus ini menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh pemerintah daerah agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel demi pembangunan yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan pengawasan yang intens dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan. Sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga dan sumber daya negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com