|

Hary Tano Hubungi Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum, Ada Kasus Apa?

bagikan

Hary Tanoesoedibjo menghubungi Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Rp103 triliun dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Hary Tano Hubungi Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum, Ada Kasus Apa

Gugatan senilai colossal hingga lebih dari Rp 100 triliun dilayangkan oleh CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya. PT MNC Asia Holding Tbk (dulu Bhakti Investama), terkait transaksi surat berharga yang dilakukan sejak 1999.

Begitu kabar itu mencuat, Hary Tanoe yang sedang menjalani perawatan medis di Singapura langsung menghubungi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, untuk membela dirinya dalam konflik hukum ini.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Kasus Hary Tano

Inti konflik ini berkaitan dengan pertukaran surat berharga pada Mei 1999. CMNP dan Hary Tanoe melalui MNC Asia Holding melakukan tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta yang diterbitkan oleh Unibank.

CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi. Sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD secara bertahap. Namun, ketika jatuh tempo, Unibank telah dibekukan statusnya karena krisis moneter dan tidak bisa mencairkan NCD tersebut.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

CMNP mengklaim kerugian mencapai sekitar Rp 103,4 triliun, dihitung berdasarkan bunga 2% per bulan. Selain itu, CMNP juga menuduh bahwa NCD tersebut merupakan produk ilegal atau palsu karena dianggap tidak sesuai Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988.

Dalam upaya hukum, CMNP menggugat Hary Tanoe, perusahaannya. Serta dua individu lainnya Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret 2025. Nilai gugatan terdiri dari ganti rugi materil dan imateril dengan besaran total yang sangat tinggi bagi perusahaan MNC dan Hary Tanoe secara personal.

Tawaran Dialog Terbuka

Menanggapi situasi ini, Hotman Paris bahkan menantang pihak CMNP untuk melakukan dialog terbuka bukan hanya di pengadilan, tetapi di depan publik.

Dia menawarkan debat dua lawan dua, lengkap dengan pendamping dari masing-masing pihak. Untuk membahas objektivitas gugatan ini secara transparan dan profesional.

Hary Tanoe sendiri menyatakan lebih memilih dialog terbuka daripada menempuh tindakan hukum terhadap mereka yang menyebarkan propaganda fitnah secara anonim.

Namun, ia juga menyatakan tidak segan menuntut jika ada individu yang secara terang-terangan menuduhnya secara langsung di hadapan publik maupun hukum.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Sepupu Eks Pejabat MA Zarof Ricar Kasus TPPU

Sikap Hukum Hotman Paris

Sikap Hukum Hotman Paris

Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum. Hotman Paris menyatakan bahwa Hary Tanoe dan MNC Asia Holding tidak menerima satu sen pun dari transaksi tersebut.

Menurutnya, dana USD 17,4 juta telah diterima oleh Unibank bukan oleh Hary Tanoe atau Bhakti Investama sebagai arranger. Hotman menegaskan bahwa kewajiban hukum terkait pencairan NCD adalah tanggung jawab pihak penerbit, yakni Unibank, bukan dirinya atau pihak terkait lainnya.

Lebih jauh lagi, Hotman menyebut bahwa gugatan terhadap Hary Tanoe sebenarnya tidak beralasan. Kata dia, kasus serupa sudah pernah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk putusan Mahkamah Agung dan penolakan Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan, laporan pidana sudah dihentikan oleh Bareskrim melalui SP3. Maka menurut Hotman. Dasar gugatan ini mestinya sudah dianggap selesai dan tidak perlu diulang lagi.

Ia pun menyebut bahwa isu-isu fitnah yang tersebar di media sosial, yang menuduh Hary Tanoe memalsukan NCD,. Termasuk bentuk pencemaran nama baik. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran fitnah tersebut.

Apa yang Terjadi?

Keseluruhan kasus ini menjadi semakin menarik karena melibatkan aktor-aktor besar dalam dunia bisnis dan politik. Serta menyentuh aspek hukum, etika, dan opini publik.

Di satu sisi, CMNP merasa dirugikan secara finansial dan formal karena gagal mencairkan NCD miliknya yang seharusnya dicairkan oleh Unibank. Di sisi lain, Hary Tanoe dan Hotman Paris menyatakan bahwa tanggung jawab tidak dapat dibebankan kepada pihak arranger.

Pentingnya mempertimbangkan kekuatan hukum yang telah inkrah menjadi poin sentral dalam pembelaan. Jika sebelumnya telah ada putusan definitif dan SP3, maka pengajuan perkara serupa kembali bisa dianggap sebagai upaya mengguncang dasar hukum yang sudah final.

Dengan demikian, peristiwa ini membuka perdebatan seputar batas pengulangan gugatan hukum, asas legal finality. Serta potensi penyalahgunaan gugatan perdata untuk tekanan atau propaganda.

Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari asianpost.id
  • Gambar Kedua dari www.kompas.id

Similar Posts