Hasto Kembali Gugat Status Tersangka di KPK, Ajukan Praperadilan Lagi!

bagikan

Setelah praperadilan sebelumnya ditolak, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kembali gugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto Kembali Gugat Status Tersangka di KPK, Ajukan Praperadilan Lagi!

Tim pengacara Hasto telah mengajukan kembali gugatan praperadilan pada hari Jumat, setelah putusan sebelumnya tidak diterima pada hari Kamis. Gugatan ini diajukan karena tim menilai bahwa seharusnya ada dua permohonan praperadilan yang diajukan, bukan hanya satu.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.

Pengajuan Kembali Praperadilan

Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah sebelumnya gugatannya tidak diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa gugatan praperadilan kembali diajukan pada Jumat (14/2/2025), setelah putusan sebelumnya tidak diterima pada Kamis (13/2/2025). Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto lainnya, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua pasal yang disangkakan oleh KPK, yaitu perkara suap dan obstruction of justice.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Alasan Pengajuan Praperadilan

Hasto menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. KPK menduga Hasto terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020. ​Gugatan praperadilan ini diajukan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK​.

Baca Juga: Viral, Emak-Emak Arisan di Dalam Gerai ATM, Ini Kronologinya

Putusan Praperadilan Sebelumnya

Putusan Praperadilan Sebelumnya

Pada sidang sebelumnya, Hakim Djuyamto dari PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK, dengan menyatakan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.

KPK berkeberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK tetap sah.

Respons KPK dan Langkah Selanjutnya

KPK menjerat Hasto dengan pasal suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Hakim menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan terpisah. Tim pengacara Hasto memenuhi pertimbangan hakim dengan mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua sangkaan pasal KPK.

KPK sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2), namun kubu Hasto meminta penundaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Hasto akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.

Kasus yang Menjerat Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDIP Perjuangan. Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. KPK juga menduga Hasto mengumpulkan saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi berita terbaru dan menarik lainnya hannya di KEPPOO INDONESIA.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *