Helen, Bos Besar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa!

bagikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi resmi menuntut hukuman mati terhadap Helen Dian Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi.

Helen,-Bos-Besar-Narkoba-di-Jambi-Dituntut-Hukuman-Mati-Oleh-Jaksa!

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, sebagai bentuk sikap tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan daerah.

Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan Helen, bos besar narkoba di Jambi yang dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Profil Helen dan Perannya Dalam Jaringan Narkoba Jambi

Helen Dian Krisnawati merupakan pengendali utama atau “bos besar” dalam jaringan narkotika di wilayah Jambi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat secara terorganisir bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding, dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Helen memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan aktivitas distribusi narkoba yang merugikan banyak pihak, khususnya generasi muda di daerah tersebut.

Isi Tuntutan dan Dasar Hukum yang Digunakan Jaksa

Jaksa menuntut hukuman mati kepada Helen dengan dasar dakwaan utama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU yang sama.

Penuntut menekankan bahwa perbuatan Helen sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah memberikan dampak luas yang merusak moral dan masa depan generasi muda Jambi.

Alasan Penuntutan Mati dan Sikap Helen di Persidangan

Salah satu faktor yang memperkuat tuntutan hukuman mati adalah sikap Helen yang selama persidangan cenderung berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa dalam kasus ini.

Berdasarkan fakta di persidangan, tindakan Helen dianggap sangat berbahaya karena telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan masyarakat dan negara.

Baca Juga:

Proses Sidang dan Penahanan Helen

Proses-Sidang-dan-Penahanan-Helen

Sidang tuntutan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Helen saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Jambi.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh Helen dan penasihat hukumnya yang dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Proses hukum ini berlangsung transparan dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Terhadap Rekan Helen dan Penegakan Hukum

Selain Helen, dua rekannya yang juga terdakwa, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding. Ia mendapat tuntutan pidana lebih ringan, yaitu 9 tahun dan 12 tahun penjara secara terpisah.

Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani jaringan narkoba, dengan memberikan sanksi sesuai tingkat peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa.

Komitmen Kejaksaan Dalam Pemberantasan Narkoba

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya. Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Helen merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mempertegas pengawasan terhadap pelaku tindak pidana narkoba.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan membatasi ruang gerak para bandar narkoba di Jambi dan wilayah lainnya.

Kesimpulan

Helen Dian Krisnawati, bos besar narkoba di Jambi, telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan jaringan narkoba yang merugikan masyarakat dan merusak generasi muda. Tuntutan ini menjadi langkah tegas aparat hukum dalam memerangi narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu nasib Helen. Aparat hukum terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional demi masa depan bangsa yang lebih aman dan bebas narkoba.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jambi.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com

Similar Posts