Jangan Lewatkan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Lokasinya!

bagikan

Warga Kota Bandung, jangan lewatkan kesempatan mudah dan praktis untuk memperpanjang SIM Anda melalui layanan SIM Keliling tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas.

Jangan Lewatkan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Lokasinya!

Hari ini, Kamis, 26 Juni 2025, layanan SIM Keliling dari Polrestabes Bandung kembali hadir di dua lokasi strategis. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar prosesnya berjalan lancar dan efisien. Berikut KEPPOO INDONESIA akan memberikan info lengkap lokasi, jam operasional, serta persyaratannya.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Pelayanan SIM Keliling

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, banyak warga yang kerap menunda perpanjangan karena waktu terbatas atau antrean panjang di kantor Samsat. Untuk mengatasi hal ini, Satpas Polrestabes Bandung memberikan solusi praktis berupa layanan SIM Keliling yang hadir langsung ke tengah masyarakat.

Hari ini, Kamis 26 Juni 2025, layanan ini kembali hadir di dua titik lokasi di Kota Bandung, dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dengan mobil layanan yang mudah dikenali, warga bisa langsung datang untuk memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor utama.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut ini adalah dua lokasi SIM Keliling yang beroperasi pada 26 Juni 2025:

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre: Jalan Kepatihan, Bandung. Lokasi strategis di pusat kota yang mudah diakses oleh masyarakat sekitar Alun-Alun Bandung dan kawasan perbelanjaan.
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal: Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Cocok untuk warga di kawasan timur Bandung dan sekitarnya yang ingin mengurus SIM sambil belanja kebutuhan harian.

Kedua mobil SIM Keliling mulai melayani pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sehingga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan mendapatkan nomor urut yang lebih kecil.

Biaya Perpanjangan dan Jenis SIM yang Dilayani

Perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, maka proses pengajuan harus dilakukan dari awal di Satpas atau Polres terdekat, seperti layaknya membuat SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dapat dilakukan di lokasi pelayanan atau di tempat yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Jangan Lewatkan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Catat Lokasinya!

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, warga diimbau untuk mempersiapkan persyaratan berikut ini sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:

  • SIM asli yang masih berlaku (belum lewat masa berlakunya).
  • KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
  • Surat keterangan sehat jasmani, diperoleh dari dokter kepolisian yang tersedia di lokasi SIM Keliling.
  • Surat keterangan sehat rohani, dikeluarkan oleh lembaga psikologi resmi yang bekerja sama dengan Biro SDM Polri.
  • Datang lebih awal, karena pelayanan hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.
  • Tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru layanan hanya untuk perpanjangan.
  • Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memiliki surat keterangan sehat, tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A dan C.

Pastikan semua dokumen asli dan fotokopinya dibawa saat mengajukan perpanjangan. Proses yang lengkap dan persiapan yang matang akan mempercepat pelayanan di tempat.

Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

SIM yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Anda harus mengajukan permohonan ulang di kantor Satpas dan mengikuti proses sebagaimana pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Selain sebagai syarat sah mengemudi, SIM juga menjadi bagian dari identitas hukum Anda sebagai pengendara. Mengemudi tanpa SIM yang sah bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda hingga Rp1.000.000 atau pidana kurungan selama 4 bulan.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling merupakan upaya dari Polrestabes Bandung untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan lokasi yang strategis dan waktu pelayanan yang jelas, warga bisa memperpanjang SIM A dan C dengan cepat dan praktis.

Pastikan membawa dokumen lengkap, datang lebih awal, dan selalu ingat tenggat masa berlaku SIM Anda. Jangan menunda hingga terlambat, karena SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang.

Gunakan layanan hari ini, 26 Juni 2025, di The Kings Shopping Centre atau Pasar Modern Batununggal, dan pastikan Anda tetap menjadi pengendara yang tertib dan patuh hukum di jalan raya! Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.jabarnews.com
  2. Gambar Kedua dari jabar.inews.id

Similar Posts