Kabar Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA “Orang-Orang Senang”, Apa Kata Kejagung?

bagikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kabar grup WhatsApp (WA) bernama “Orang-Orang Senang”, yang diduga punya oleh para tersangka kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).

Kabar Kasus Korupsi Pertamina Punya Grup WA “Orang-Orang Senang”, Apa Kata Kejagung?

Kasus ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengaku baru mendengar soal grup WA ini dari publik.

Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi terkait kabar kasus korupsi pertamina yang punya grup WA bernama “Orang-Orang Senang”. Yuk mari simak sekarang!

tebak skor hadiah pulsa  

Grup WA Para Tersangka “Orang-Orang Senang”

Menurut informasi yang beredar, grup WA “Orang-Orang Senang” ini hanya beranggotakan orang-orang dari internal Sub Holding Pertamina. Para tersangka dari pihak swasta tidak termasuk dalam grup tersebut.

Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Enam di antaranya, yang diduga tergabung dalam grup WA “Orang-Orang Senang”, berasal dari anak perusahaan Pertamina. Siapa saja nama yang tertera dalam grup WA tersebrut:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang tidak masuk dalam grup WA tersebut adalah:

  • Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Fakta Baru Modus “Oplos” Pertalite Jadi Pertamax

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung menemukan fakta-fakta baru yang cukup mengejutkan. Salah satunya adalah dugaan praktik “pengoplosan” Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian mengoplosnya menjadi RON 92 (Pertamax) selama periode 2018-2023. Kegiatan impor dan pengoplosan ini diduga terjadi ribuan kali selama lima tahun.

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar.

Kejagung menduga Pertamina membeli minyak mentah jenis RON 92, tetapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang kemudian dioplos menjadi Pertamax. Namun, Kejagung masih enggan mengungkap dari mana asal minyak mentah tersebut diimpor.

Baca Juga: 

Pertamina Bantah “Oplos”, Kejagung Tegaskan Bukti Bicara

Pertamina Bantah

Pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) sebelumnya membantah telah melakukan pengoplosan Pertamax. Namun, Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan mereka justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

Kerugian Negara yang Mencapai Rp 193,7 Triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari lima komponen kerugian, yaitu:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun

Melanggar Aturan, Jerat Hukum Para Tersangka

Kejagung menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 dan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9.

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Qohar.

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi ini, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di KEPPOO INDONESIA.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *