|

Kasus Judi Online Istri Makelar Komdigi Tertunda, Ini Alasannya

bagikan

Kasus judi online yang melibatkan istri makelar situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menjadi sorotan publik karena proses persidangannya mengalami penundaan.

Kasus Judi Online Istri Makelar Komdigi Tertunda, Ini Alasannya

Kasus ini mengungkap praktik kejahatan terstruktur yang melibatkan pegawai Komdigi dan jaringan judi online yang luas. Dengan tuduhan pencucian uang dan perlindungan situs judi agar tidak diblokir oleh pemerintah.

Penundaan persidangan ini memunculkan beragam spekulasi sekaligus memberikan ruang untuk melihat lebih dalam alasan di balik keterlambatan proses hukum terkait kasus yang sarat kontroversi ini .

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan perlindungan yang diberikan oleh Muhrijan alias Agus, seorang pegawai Komdigi sekaligus makelar situs judi online. Kepada para bandar judi agar situs mereka tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Perannya sebagai penghubung antara pejabat kementerian dengan agen judi online memungkinkan seseorang tersebut menerima pembayaran dari para bandar judi sebagai biaya “pengamanan” situs.

Muhrijan menetapkan tarif sebesar Rp 10 juta per situs kepada agen situs dan Rp 8,5 juta per situs kepada pegawai Kementerian Kominfo lainnya yang terlibat. Dalam kurun waktu sejak Maret hingga Oktober 2025, total uang yang diperoleh dari praktik ini mencapai sekitar Rp 13 miliar.

Sebagian besar uang hasil praktik haram ini diserahkan kepada istrinya, Darmawati, yang kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang mewah. Termasuk mobil seperti BMW X7, Toyota Fortuner, Lexus RX500, berbagai perhiasan mewah, alat elektronik canggih, dan barang-barang fesyen bermerek dunia.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Peran Istri Makelar Judi Online

Darmawati sendiri tidak terlibat langsung dalam praktek perlindungan situs judi online. Namun ia didakwa karena menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membelanjakan barang-barang mewah.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia duduk sebagai terdakwa dan menghadapi dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3, 4, atau 5 ayat (1).

Barang-barang yang dibeli dengan uang haram tersebut sangat beragam dan bernilai tinggi, mencakup 18 cincin, tujuh kalung, berbagai perhiasan emas campur berlian, jam tangan bermerek seperti Rolex dan Louis Vuitton, hingga peralatan elektronik mutakhir.

Ia juga diketahui memborong sejumlah tas mewah dari Louis Vuitton, Chanel, Dior, serta sepatu Hermes, yang menambah daftar pembelanjaan mewahnya.

Baca Juga: Cek Mutasi Rekening Anda, Apakah Benar Saldo Bisa Disita Bareskrim Polri?

Alasan Penundaan Persidangan

Alasan Penundaan Persidangan

Penundaan persidangan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Beberapa pemberitaan menyebut bahwa penundaan ini disebabkan oleh faktor-faktor teknis dan administrasi dalam proses pengadilan.

Terkait hal ini, saksi dan jaksa penuntut umum sedang melakukan persiapan ulang berkas dan menghadapi kendala administratif sehingga jadwal sidang harus diundur. Kendala lain yang muncul adalah investigasi yang masih berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik judi online ini.

Penegak hukum berupaya mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di kementerian maupun agen perjudian situs yang mengalirkan dana dengan jumlah fantastis. Sehingga membutuhkan waktu tambahan dalam menyusun berkas perkara yang lengkap dan kuat sebagai dasar tuntutan di pengadilan.

Selain itu, penundaan juga dapat dipengaruhi oleh faktor perlindungan hukum bagi terdakwa. Dalam kasus yang sarat dengan kolusi dan jaringan kuat tersebut, proses pengusutan memerlukan kewaspadaan ekstra untuk menghindari tekanan dan intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.

Hal ini mengakibatkan proses hukum berjalan lebih lambat dibandingkan kasus-kasus lain yang lebih sederhana.

Barang Bukti dan Penyidikan

Selain mobil mewah, penyidik Polda Metro Jaya telah menyita berbagai barang bukti dari tangan Darmawati selama penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai lebih dari Rp 2,6 miliar dalam beberapa mata uang yaitu rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.

Penyidik juga menyita 58 perhiasan emas dan berlian, enam unit ponsel, dua jam tangan mewah, dua mobil. Serta sebuah buku tabungan yang menjadi bagian dari rangkaian bukti tindak pidana pencucian uang. Darmawati didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan ini menegaskan bahwa barang-barang mewah yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan. Yaitu pengelolaan dan penjagaan situs judi online ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari economy.okezone.com
  • Gambar Kedua dari medan.tribunnews.com

Similar Posts