|

Kasus TPPO di Kamboja, Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja Judol!

bagikan

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WNI di Kamboja terus meningkat dengan alarm yang sangat mengkhawatirkan, terutama fenomena perdagangan orang yang berkedok lowongan kerja di sektor judi online atau “judol”.

Kasus TPPO di Kamboja

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak WNI yang tertipu iming-iming gaji besar dan kemudahan pekerjaan hingga berujung menjadi korban perbudakan dan penipuan online, bahkan hingga meninggal dunia.

Di bawah ini, KEPPOO INDONESIA akan membahas peningkatan kasus TPPO yang melibatkan WNI di Kamboja, terutama yang berkedok lowongan kerja di sektor judi online.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Lonjakan WNI di Kamboja dan Iming-iming Kerja Judol

Sejak pandemi Covid-19, jumlah WNI yang pergi ke Kamboja untuk mencari pekerjaan meningkat drastis. Data dari Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa pada tahun 2020 terdapat 2.330 WNI di Kamboja, namun angka ini melonjak menjadi 19.365 pada tahun 2024.

Selain itu, KBRI Phnom Penh mencatat 166.795 kedatangan WNI sepanjang tahun 2024, meningkat 11 kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar dari mereka memanfaatkan kemudahan visa dan memilih tinggal dalam jangka panjang, sering kali dengan tujuan bekerja di sektor judi online.

Industri judi online di Kamboja berkembang pesat setelah pengesahan undang-undang judi pada tahun 2020. Hal ini juga mengarah pada pembentukan Komisi Manajemen Judi Komersial Kamboja. Para pengusaha yang ingin beroperasi di sektor ini diwajibkan memiliki izin resmi untuk mendirikan kasino dan menyelenggarakan permainan peluang (“game of chance”), meskipun warga lokal tetap dilarang berjudi.

Sayangnya, industri judi online ini menjadi salah satu sektor utama tempat WNI mencari pekerjaan. Banyak yang tertarik karena gaji besar yang tampaknya menjanjikan, meski dalam kenyataannya pekerjaan ini sering kali menghadirkan tantangan tersendiri bagi para pekerja migran.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Modus Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja

Kasus TPPO di Kamboja

Banyak WNI yang awalnya mencari pekerjaan di berbagai sektor namun justru berakhir sebagai pekerja judi daring atau bahkan scammer. Tawaran pekerjaan di luar negeri sering kali datang melalui media sosial atau grup lowongan kerja online. Mereka menjanjikan gaji puluhan juta rupiah yang terdengar sangat menggiurkan bagi para pencari kerja.

Namun, realitas yang mereka hadapi sering jauh dari harapan. Banyak pekerja yang menemukan bahwa pekerjaan yang mereka dapatkan tidak sesuai dengan kontrak awal, dan mereka terpaksa bekerja dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi.

Selain itu, paspor mereka ditahan oleh perusahaan, dan mereka harus menjalani jam kerja panjang dengan pengawasan ketat. Dalam situasi seperti ini, mereka kehilangan kebebasan dan sulit untuk melarikan diri dari jeratan pekerjaan yang tidak mereka inginkan.

Salah satu contoh tragis dari kasus ini adalah Soleh Darmawan dari Bekasi. Berangkat dengan harapan bekerja sebagai koki di Thailand dengan gaji tinggi, ia justru terjebak bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Malangnya, ia akhirnya meninggal dunia di sana.

Keluarga Soleh harus berjuang untuk mengungkap kebenaran dan melaporkan kasus ini sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke aparat kepolisian. Kematian Soleh menjadi cerminan betapa besarnya risiko yang dihadapi WNI yang terjerat dalam skema perekrutan kerja yang menjanjikan keuntungan besar, namun ternyata berujung pada eksploitasi dan penderitaan.

Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:

Angka Kasus TPPO dan Penipuan Online Meningkat Drastis

Pada kuartal pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh menangani 1.301 kasus WNI bermasalah, naik 174% dibandingkan tahun sebelumnya, mayoritas kasus (85%) terkait penipuan online. Kasus penipuan daring yang melibatkan WNI mencapai 1.112 dalam periode yang sama, melonjak 263% dari 306 kasus.

Penegakan hukum di Kamboja terhadap penipuan daring semakin diperketat dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Scam Online yang langsung dipimpin oleh Perdana Menteri Kamboja. Kementerian Luar Negeri RI, melalui Direktur Perlindungan WNI, mengonfirmasi bahwa Kamboja menjadi negara dengan kasus penipuan daring tertinggi.

Kasus-kasus ini melibatkan WNI sejak 2020 dan terus meningkat setiap tahunnya. Hingga awal 2025, tercatat 4.300 kasus penipuan daring terhadap WNI di Kamboja dari total 7.027 kasus di 10 negara. Namun tidak semua kasus penipuan daring termasuk TPPO. Dari 7.027 kasus yang tercatat, hanya 1.508 yang teridentifikasi sebagai korban TPPO melalui mekanisme resmi.

Profil Korban dan Faktor Penyebab Kerentanan

Mayoritas korban TPPO dan penipuan daring adalah generasi muda berusia 18-35 tahun, yang terdidik dan bahkan memiliki pendidikan S2. Mereka berasal dari kelas menengah yang melek digital dan sering terpengaruh oleh iming-iming gaji besar serta keinginan untuk hidup sejahtera.

Dorongan untuk pamer di media sosial membuat mereka rela mengambil risiko dengan melamar lowongan kerja ilegal yang beredar. Fenomena ini disebut oleh Direktur Eksekutif Migrant Care sebagai “fenomena lapar kerja”. Di mana kebutuhan bekerja sangat tinggi sehingga masyarakat rentan ditipu oleh para perekrut ilegal yang sebagian besar juga WNI.

Perekrut ini menggunakan modus yang semakin canggih dan meyakinkan korban akan legalitas pekerjaan tersebut. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.kompas.id
  2. Gambar Kedua dari www.tempo.co

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *