Kecanduan Judol, Pria di Jambi Rela Mencuri Motor Tantenya Sendiri
Seorang pria bernama Libran Riski Manalu (28), warga Kota Jambi, telah mencuri sepeda motor tantenya sendiri karena kecanduan judi online (judol).
Selain itu, ada kasus lain di Jambi yang melibatkan seorang pria berinisial RP yang mencuri motor temannya akibat ketagihan judi online, menyebabkan korban merugi hingga Rp 4 juta. Simak penjelasan berikut dari KEPPOO INDONESIA yang akan memberikan informasi lengkap secara rinci mengenai kecanduan judol, pria di Jambi rela mencuri motor tantenya sendiri.
Kasus Pencurian Motor Akibat Kecanduan Judi Online
Seorang pria di Jambi bernama Libran Riski Manalu (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri dan menggadaikan sepeda motor tantenya sendiri. Kasus ini terjadi pada Selasa, 4 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang beristirahat di rumahnya.
Korban baru mengetahui sepeda motor Honda BeAT miliknya hilang setelah menerima telepon dari seseorang. Setelah laporan polisi diterima, penyelidikan mengungkapkan bahwa pelakunya adalah Libran, yang merupakan bagian dari keluarga korban. Libran diamankan oleh pihak kepolisian di area pemakaman umum Kelurahan Rawasari tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Libran mengakui bahwa penghasilannya sebagai sopir habis karena kecanduan judi online. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil menggadaikan motor tantenya digunakan untuk bermain judi online. Libran beralasan bahwa ia mengira tidak akan dilaporkan ke polisi jika yang menjadi sasaran adalah anggota keluarganya sendiri.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Modus Operandi dan Dampak pada Keluarga
Libran Riski Manalu melakukan pencurian motor tantenya pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban sedang beristirahat. Motor Honda BeAT yang dicuri dalam kondisi terkunci stang, namun tetap berhasil diambil oleh pelaku. Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut ke polisi, dan penyelidikan pun dilakukan, yang akhirnya mengungkap keterlibatan Libran.
Kecanduan judi online yang dialami Libran tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri tetapi juga merusak kepercayaan dalam keluarga. Ia memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga untuk melancarkan aksinya, dengan asumsi bahwa tindakan kriminalnya tidak akan dilaporkan.
Kasus ini menunjukkan betapa parahnya dampak kecanduan judi online, yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan terhadap orang terdekat dan menyebabkan kerugian materiil, dalam hal ini mencapai ratusan juta rupiah seperti kasus serupa lainnya.
Baca Juga: Tragis di Kamboja, Kemlu Pulangkan Jenazah Pekerja Judol ke Indonesia
Peran Pihak Berwajib dalam Penanganan Kasus
Pihak kepolisian, melalui Kapolsek Kota Baru AKP Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus pencurian ini dilakukan setelah keluarga korban melapor. Proses penyelidikan yang cepat berhasil mengidentifikasi Libran sebagai pelaku dan mengamankannya di area pemakaman umum Kelurahan Rawasari.
Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari Libran. Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap unsur pidana dalam kasus ini, dan jika ditemukan, status kasus akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang akan diikuti dengan penetapan tersangka.
Kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menindak kejahatan, termasuk yang dipicu oleh kecanduan judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga telah menemukan banyak rekening masyarakat yang disalahgunakan untuk deposit judi online.
Pencegahan dan Penyadaran Bahaya Judi Online
Penting untuk menyadari bahwa judi online dapat memicu kecanduan yang merusak finansial dan moral, mendorong individu pada tindakan kriminal. Kasus Libran adalah contoh nyata bagaimana penghasilan pribadi dapat ludes karena judi online, bahkan sampai nekat menggadaikan barang milik keluarga.
OJK telah membongkar berbagai modus dan jebakan judi online, seperti penipuan demo slot gratis dan bonus deposit fiktif yang hanya bertujuan untuk memancing pemain terus melakukan deposit. Untuk mencegah dampak buruk ini, diperlukan upaya penyadaran masyarakat tentang bahaya judi online.
Edukasi mengenai taktik penipuan yang digunakan oleh situs judi online, termasuk yang menyamar sebagai konten tidak berbahaya seperti cerita dongeng anak-anak atau iklan menarik, sangat penting. Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus berupaya memblokir situs-situs judi online dan memberikan dukungan bagi mereka yang terlanjur terjebak dalam kecanduan ini.
Implikasi Sosial dan Ekonomi Kecanduan Judi Online
Kecanduan judi online memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Secara sosial, kecanduan ini dapat merusak hubungan interpersonal, menciptakan konflik dalam keluarga, dan menyebabkan hilangnya kepercayaan, seperti yang dialami oleh Libran dan tantenya.
Pelaku yang kecanduan judi online seringkali tidak berpikir jernih dan berani mengambil risiko besar. Termasuk mencuri dari orang terdekat, karena dorongan untuk mendapatkan uang demi berjudi. Dari sisi ekonomi, kecanduan judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, mulai dari hilangnya penghasilan hingga terjerat utang.
Dalam kasus ini, penghasilan Libran sebagai sopir ludes karena judi online, yang kemudian membuatnya mencuri dan menggadaikan motor tantenya. Kasus serupa menunjukkan kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ikuti terus informasi berita terbaru dari kami yang terus update setiap harinya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari jambi.tribunnews.com