Kejagung Periksa Jaksa Berpistol Ngamuk di Pondok Aren Publik Desak Sanksi Tegas
Kejagung sedang periksa seorang jaksa berinisial S (61) terkait insiden kemarahan dan berpistol di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kejadian ini memicu desakan publik agar Kejagung memberikan sanksi tegas kepada jaksa tersebut. Meskipun pistol yang dibawa adalah senjata dinas dan insiden disebut sebagai kesalahpahaman, masyarakat menuntut pertanggungjawaban atas perilaku yang tidak semestinya dari aparat penegak hukum.
Kejagung telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap jaksa S sedang berlangsung. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.
Identitas Jaksa dan Status Kedinasan
Pria yang terlibat dalam insiden di Pondok Aren, yang mengamuk dan diduga membawa pistol, telah teridentifikasi sebagai jaksa berinisial S (61). S merupakan seorang pegawai fungsional di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Polisi Anne Rose Asrippina, membenarkan identitas S dan statusnya yang berdinas di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Konfirmasi lebih lanjut mengenai S sebagai jaksa fungsional juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Kronologi dan Pemicu Insiden
Anang Supriatna menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di Pondok Aren berawal dari kesalahpahaman di jalan. S saat itu sedang menurunkan istrinya dari mobil, dan kemudian diklakson oleh pengendara lain dari belakang.
Reaksi terhadap klakson tersebut diduga menjadi pemicu kemarahan S. Meskipun ada dugaan S membawa pistol, Anang menegaskan bahwa jaksa tersebut tidak menodongkan senjatanya dalam kejadian itu. Kejadian ini disebut-sebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Bupati Pati Tantang Warga yang Protes Kenaikan PBB 250 Persen Untuk Demo
Status Senjata Api dan Aturan yang Berlaku
Senjata api yang dibawa oleh jaksa S dalam insiden di Pondok Aren merupakan senjata api dinas. Jaksa diizinkan membawa senjata api dinas selama mereka memiliki izin yang sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan. Peraturan mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur secara ketat di Indonesia.
Masyarakat sipil pada dasarnya tidak diizinkan memiliki senjata api secara bebas, dan kepemilikan tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, ada beberapa golongan masyarakat sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api secara terbatas untuk tujuan bela diri, dengan memenuhi berbagai persyaratan ketat dan izin khusus dari kepolisian. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022.
Tindakan dan Sanksi Internal Kejagung
Meskipun senjata yang dibawa adalah resmi dan insiden berawal dari kesalahpahaman, jaksa S tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Tim Pengawas (Timwas) Kejagung. Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan terus berjalan, karena tindakan S dianggap tidak pantas dan salah.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk pembinaan dan memastikan perilaku yang sesuai dari para jaksa. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diketahui telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesimpulan
Insiden jaksa berinisial S yang mengamuk dan diduga membawa pistol di Pondok Aren Tangsel menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan perilaku pribadi aparat. Kejagung telah mengambil langkah proaktif dengan mengonfirmasi identitas jaksa tersebut dan memulai pemeriksaan internal.
Meskipun senjata yang dibawa adalah resmi dan insiden berawal dari kesalahpahaman, Kejagung menegaskan bahwa perilaku S tidak dapat dibenarkan dan akan ada pembinaan. Penyelesaian kasus secara kekeluargaan mencerminkan upaya untuk meredakan situasi, namun pemeriksaan internal tetap menjadi prioritas untuk menjaga citra dan integritas institusi kejaksaan.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Kejagung Periksa Jaksa Berpistol hanya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.okezone.com
- Gambar Kedua dari www.inews.id