Kejaksaan Agung Periksa Sepupu Eks Pejabat MA Zarof Ricar Kasus TPPU

bagikan

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kejaksaan-Agung-Periksa-Sepupu-Eks-Pejabat-MA-Zarof-Ricar-Kasus-TPPU

Seiring dengan proses penyidikan yang masih jalan, penyidik hari ini, Selasa 29 Juli 2025, memeriksa sepupu Zarof Ricar guna menggali informasi dan bukti tambahan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengungkap aliran dana sebesar Rp 915 miliar plus emas 51 kilogram yang terkait dengan kasus TPPU tersebut.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Kasus TPPU Zarof Ricar

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara karena kasus suap dan permufakatan jahat terkait pengurusan perkara pidana. Selain vonis tersebut, Zarof juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU oleh Kejaksaan Agung sejak April 2025.

Kasus ini mengungkap adanya dugaan pencucian uang melalui aset berupa uang tunai besar dan emas yang ditemukan di kediamannya, dengan total nilai hingga Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Pemeriksaan Sepupu Sebagai Upaya Pendalaman Kasus

Pada tanggal 29 Juli 2025, Kejaksaan Agung memeriksa sepupu Zarof Ricar yang berinisial DVD. Pemeriksaan berlangsung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait aliran dana dan kepemilikan aset tersebut.

Penyidik berharap keterangan sepupu Zarof dapat membuka mata rantai aliran dana dan menambah alat bukti dalam rangka penyidikan TPPU, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan secara hukum.

Pencekalan dan Pemeriksaan Petinggi Perusahaan

Selain pemeriksaan keluarga, Kejaksaan juga telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), perusahaan gula yang disebut terlibat dalam perkara perdata yang menjadi latar belakang aliran dana Zarof Ricar.

Kedua petinggi SGC, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, dicekal sejak April 2025 dan telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterlibatan mereka.

Keterlibatan perusahaan gula ini mengindikasikan modus operandi pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar dan para pejabat.

Baca Juga:

Penguatan Vonis dan Tindakan Hukum

Penguatan-Vonis-dan-Tindakan-Hukum

Pengadilan Tinggi Jakarta pada Juli 2025 memperberat vonis kepada Zarof Ricar dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sekaligus memperkuat kasus suap dan gratifikasi yang juga masih berproses di Pengadilan Tipikor.

Dengan penguatan vonis dan proses penyidikan TPPU, Kejaksaan ingin memberikan efek jera dan memastikan pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

Langkah Kejaksaan Dalam Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran sejumlah aset milik Zarof Ricar sebagai langkah pencegahan pengalihan aset selama penyidikan berjalan.

Penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi secara intensif. Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai hukum.

Dampak Kasus Bagi Penegakan Hukum

Kasus Zarof Ricar menjadi contoh penting penindakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kalangan pejabat tinggi. Melalui proses peradilan yang transparan, Kejaksaan berupaya menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Langkah pemeriksaan keluarga dan petinggi perusahaan menandakan semakin kuatnya metode penyidikan dengan membongkar jaringan kejahatan lintas lembaga dan sektor. Ini menjadi sinyal bagi pejabat lain agar menjauhi praktek korupsi dan pencucian uang.

Kesimpulan

Kejaksaan Agung memeriksa sepupu eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Pemeriksaan dilakukan pada 29 Juli 2025 guna mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam pengumpulan bukti dan pengungkapan aliran dana kejahatan.

Selain itu, Kejaksaan telah mencekal dan memeriksa dua petinggi PT Sugar Group Companies yang diduga terkait aliran dana tersebut. Vonis Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara, sementara penyidik memblokir aset-aset terdakwa guna mencegah aliran dana keluar dari jangkauan hukum.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya tegas Kejaksaan dalam menindak korupsi dan pencucian uang. Hal ini sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih di Indonesia.

Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari koma.id

Similar Posts