Konflik Alih Fungsi Rumah di Pondok Indah, Usaha vs Warga Memanas
Penolakan warga terhadap alih fungsi rumah menjadi tempat usaha kembali mencuat di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, memicu perdebatan mengenai batasan antara hak pribadi dan kepentingan bersama.
Sebuah video viral memperlihatkan aksi protes warga terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan kafe, menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas, dampak sosial, dan faktor ekonomi yang melatarbelakangi fenomena ini.
Dalam artikel KEPPOO INDONESIA ini, kami akan membahas secara mendalam akar permasalahan, perspektif hukum, pandangan pakar, serta implikasi ekonomi yang terkait dengan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha di kawasan perumahan.
Penolakan Warga Pondok Indah
Sebuah video viral di media sosial menyoroti penolakan warga RW 15 Pondok Indah terhadap sebuah rumah yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartainpo menampilkan spanduk merah bertuliskan “Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha” yang dipasang di dekat sebuah rumah besar berwarna putih.
Rumah tersebut tampak kurang terawat dengan halaman yang dipenuhi daun kering, sementara rumah-rumah tetangga memasang traffic cone di depan rumah mereka. Dalam narasi video, disebutkan bahwa warga RW 15 Pondok Indah kompak menolak jika rumah atau hunian dijadikan tempat usaha seperti restoran atau kafe.
Narator dalam video menyatakan, “Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar”.
Video ini pertama kali viral pada Oktober 2024 dan kembali menjadi perbincangan setelah diunggah ulang oleh akun @jakartainpo.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Tanggapan Broker Rumah dan Kondisi Terkini
Lisa Kuntjoro, seorang broker rumah di Pondok Indah yang juga tinggal dekat rumah yang viral itu, menjelaskan bahwa rumah tersebut dijadikan kafe dan ramai pengunjung. Menurutnya, rumah itu berada di kawasan Metro Kencana yang seharusnya hanya untuk permukiman, berbeda dengan kawasan Metro Pondok Indah yang memperbolehkan rumah sebagai tempat usaha.
Lisa menyebutkan bahwa penolakan warga disebabkan oleh gangguan parkir sembarangan oleh pengunjung. Hal ini terjadi karena kafe tersebut tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Setelah kejadian itu, warga sempat dimintai pendapat oleh RT/RW dan mayoritas menolak rumah tersebut dijadikan kafe, yang kemudian sempat ditutup dan jalanan menuju rumah itu dihalangi. Namun, kafe tersebut kembali dibuka. Lisa menambahkan bahwa meskipun masih ada spanduk penolakan, kafe tetap beroperasi dan ramai.
“Walaupun di atas tetap ada tulisan menolak lokasi perumahan ini untuk usaha itu ada. Masih ada tulisannya seperti itu. Tapi ya nggak tahu, dia tetap aja masih ada sampai sekarang dan masih rame” ucapnya. Lisa juga melihat bahwa sistem parkir sudah tidak mengganggu rumah warga karena setiap rumah sudah memasang kerucut lalu lintas di depan rumah agar tidak digunakan untuk parkir mobil.
“Saat ini valet-nya sudah tidak mengganggu pelataran di depan halaman warga. Aku nggak tahu dibawa ke mana, mungkin mereka batasin tamunya” tuturnya.
Baca Juga: Wanita Ngaku Diminta Rp3 Juta Saat Lapor Pencurian ke Polres Jaktim
Perspektif Pakar dan Aspek Hukum
Pengamat Perkotaan, Yayat Supriyatna, menjelaskan bahwa boleh tidaknya rumah di perumahan dijadikan tempat usaha tergantung pada peraturan setempat. Peraturan soal alih fungsi rumah bisa diatur oleh manajemen perumahan dari pengembang, RT/RW. Maupun rencana detil tata ruang (RDTR) yang dulu diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yayat menambahkan, “Kalau rumah jadi tempat usaha itu sebetulnya harus melalui perizinan. Pertama, kesepakatan di tingkat RT/RW. Kalau dia perumahan formal harus estate management. Boleh nggak? Kalau tidak boleh, ada aturannya tidak boleh”.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perumahan ada peta yang menentukan zona tata ruang, sebagian hanya untuk permukiman, komersial, ataupun campuran. Yayat menyarankan bagi yang ingin membuka usaha di rumah agar berkompromi dengan warga setempat untuk mencegah timbulnya konflik.
“Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya” tuturnya.
Sementara itu, Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, menyatakan bahwa alih fungsi rumah menjadi tempat usaha diperbolehkan secara hukum. Namun, hal ini syaratnya tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011).
Kesimpulan
Konflik alih fungsi rumah menjadi tempat usaha di Pondok Indah mencerminkan dilema antara hak pemilik properti untuk mencari nafkah dan hak warga untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan sesuai dengan peruntukannya.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan tata ruang yang jelas dan mediasi yang efektif antara pemilik usaha dan warga. Hal ini juga membutuhkan pemahaman mendalam mengenai dampak ekonomi dan sosial dari alih fungsi rumah.
Solusi yang berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban lingkungan. Partisipasi aktif dari semua pihak terkait sangat penting untuk menciptakan lingkungan hunian yang harmonis. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar dari www.detik.com