|

Konglomerat RI Enggan Investasi di IKN Dengan Skema KPBU, Ini Penyebabnya

bagikan

Konglomerat RI Enggan Investasi di IKN karena kekhawatiran akan terjerat pasal korupsi, yang mereka anggap sebagai “pasal karet”.

Konglomerat RI Enggan Investasi di IKN Dengan Skema KPBU, Ini Penyebabnya

Namun, terdapat minat positif dari investor asing dan nasional untuk skema KPBU di IKN. Terutama di sektor hunian dan jalan. menunjukkan perkembangan yang menjanjikan.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Konglomerat RI Enggan Berinvestasi di IKN

Para pengusaha besar di Indonesia, yang menguasai sekitar 80% ekonomi nasional. Menunjukkan kurangnya minat untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Hal ini diungkapkan oleh Dhony Rahajoe, mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), setelah melakukan roadshow untuk mencari pembiayaan proyek ibu kota baru tersebut.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Alasan Utama Keengganan Investor Domestik

Alasan utama di balik penolakan para pelaku usaha domestik terhadap skema KPBU adalah kekhawatiran mereka akan terjerat pasal korupsi, yang mereka sebut sebagai “pasal karet”.

Dhony Rahajoe menyatakan bahwa para pengusaha takut akan diaudit dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain. Atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.

Kesempatan sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut Dhony, regulasi ini menciptakan dilema bagi badan usaha: di satu sisi pemerintah meminta dukungan. Namun di sisi lain mereka takut terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Banjir dan Jalan Terbelah di IKN, Setop Sementara Pembangunan IKN!

Perkembangan Skema KPBU di IKN

Perkembangan Skema KPBU di IKN

Meskipun konglomerat domestik menunjukkan keengganan. Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) justru menunjukkan perkembangan positif dan minat investor. Baik dari dalam maupun luar negeri, terus meningkat.

Hal ini terjadi seiring dengan penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses investasi yang dilakukan oleh Otorita IKN. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Menegaskan bahwa skema KPBU di IKN tidak hanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan. Tetapi juga untuk memperkuat akuntabilitas publik jangka panjang.

Proses investasi diarahkan menjadi lebih ringkas dan efisien. Sambil tetap menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk mengurangi hambatan birokrasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Salah satu capaian nyata adalah dimulainya implementasi KPBU unsolicited di sektor hunian. Yang telah disetujui Availability Payment (AP) dan penjaminan pemerintah dari Kementerian Keuangan serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Proyek-proyek ini termasuk pembangunan 8 menara hunian ASN oleh PT Nindya Karya (288 unit tipe 190 meter persegi) dan 109 unit rumah tapak oleh PT Intiland (tipe bangunan 390 meter persegi).

Kedua proyek ini ditargetkan mulai bertransaksi dan memulai konstruksi pada kuartal kedua tahun 2025. Ini menandai tonggak awal pelaksanaan KPBU di IKN yang sebelumnya masih dalam tahap penyiapan.

Peran KPBU Dalam Pembangunan IKN

Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan alternatif pendanaan untuk penyediaan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan belanja modal melalui kolaborasi antara sektor publik dan swasta.

Dalam pembangunan IKN, skema KPBU menjadi salah satu skema pembiayaan yang diprioritaskan. KPBU di IKN dilengkapi dengan penyederhanaan proses, tambahan fasilitas fiskal, dan kemudahan berinvestasi.

Melalui skema ini, diharapkan dukungan untuk pembangunan IKN semakin maksimal ke depannya. Pemanfaatan KPBU diharapkan dapat menarik minat investasi swasta sekaligus menjaga dan memperlebar kapasitas fiskal negara.

Kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN sangat besar. Dengan total indikasi kebutuhan sebesar Rp466 triliun, yang dibagi menjadi APBN sebesar Rp90,4 triliun, badan usaha/swasta sebesar Rp123,2 triliun, dan KPBU sebesar Rp252,5 triliun.

Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.rri.co.id
  • Gambar Kedua dari economy.okezone.com

Similar Posts