LPSK Telaah Permohonan JC Tersangka Misri Dalam Kasus Brigadir Nurhadi
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, telah mengguncang publik dan memunculkan banyak spekulasi terkait motif dan pelaku di balik insiden mengenaskan tersebut.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, perhatian tertuju pada langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menelaah permohonan justice collaborator (JC) dari salah satu tersangka, Misri Puspita Sari. KEPPOO INDONESIA disini akan mengupas kronologi, dinamika hukum, serta proses assessment permohonan JC yang masih terus berkembang.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di kolam renang vila eksklusif Gili Trawangan pada malam 16 April 2025. Awalnya, kematian korban dilaporkan akibat tenggelam oleh dua rekannya, Kompol Y dan Ipda HC. Namun, kecurigaan keluarga muncul saat ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban, sehingga kasus ini berkembang dari kematian biasa menjadi dugaan pembunuhan.
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Universitas Mataram mengungkap fakta mengejutkan: Nurhadi tewas akibat kekerasan fisik berupa cekikan yang menyebabkan patahnya tulang leher dan tulang pangkal lidah. Indikasi penyebab kematian yang instan mengarahkan dugaan pada penggunaan teknik bela diri oleh pelaku yang diduga adalah polisi aktif dan ahli bela diri.
Tiga tersangka akhirnya ditetapkan, termasuk Misri Puspita Sari, yang belakangan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Penanganan Kasus dan Reaksi Keluarga
Penanganan kasus ini mendapat atensi luas, tak hanya dari publik, tetapi juga Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM. Keluarga Brigadir Nurhadi menegaskan keprihatinan dan penolakan mereka terhadap penerapan pasal penganiayaan biasa, karena meyakini apa yang menimpa Nurhadi adalah pembunuhan terencana dengan kekerasan yang disengaja.
Penyelidikan oleh Polda NTB didampingi Bareskrim Polri berjalan intens dan transparan, di bawah pengawasan langsung Kompolnas. Penelusuran motif, alat bukti, serta rekam jejak para tersangka dilakukan untuk memastikan tidak ada rekayasa proses hukum.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Permohonan Justice Collaborator Oleh Misri
Salah satu perkembangan krusial adalah pengajuan permohonan status justice collaborator (JC) oleh tersangka Misri Puspita Sari. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyampaikan permohonan ini ke LPSK, Komnas HAM, Polda NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam pengajuan tersebut, Misri mengakui dirinya berada di TKP saat kejadian, namun membantah terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Nurhadi.
Permohonan tersebut bertujuan menjadikan Misri sebagai saksi pelaku yang mampu membantu penegak hukum membongkar praktik pembunuhan secara terang-benderang. Meski demikian, permohonan JC harus memenuhi sejumlah kriteria hukum dan melalui proses telaah mendalam sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Misteri Keterlibatan Misri, Teman Kencan Kompol Yogi Dalam Kasus Pembunuhan
Proses Telaah LPSK Terhadap Permohonan JC
LPSK mengonfirmasi telah menerima pengajuan Misri sebagai JC dan tengah melakukan telaah dengan memperhatikan berbagai aspek, di antaranya:
- Status Misri sebagai saksi pelaku, bukan pelaku utama.
- Rekam medis dan alasan medis atas posisi pemohon JC.
- Keterangan dan hasil koordinasi dengan penuntut umum, penyidik, hingga track record pemohon.
- Penilaian kemungkinan terlibat membongkar jaringan atau kejahatan lebih luas, serta kebenaran versi kronologi yang disampaikan pemohon dibanding alat bukti.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan, perlindungan hanya diberikan apabila permohonan terbukti memenuhi syarat berdasarkan regulasi berlaku. Jika syarat tidak terpenuhi, perlindungan tidak akan diberikan kepada pemohon.
Implikasi dan Harapan Publik
Kasus Brigadir Nurhadi tidak hanya menguji ketegasan dan transparansi penegakan hukum. Tetapi juga mempertegas urgensi sistem perlindungan saksi dan korban dalam kasus pidana berat.
Proses assessment JC bagi Misri menjadi perhatian banyak pihak, karena berpotensi membuka tabir peristiwa secara lebih komprehensif, mengungkap pelaku utama, serta memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap dengan objektif dan adil.
Publik berharap, proses hukum mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh tanpa ada yang ditutup-tutupi dan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan keadilan hukum yang layak. Harapan juga tertuju pada LPSK untuk dapat menelaah permohonan JC secara obyektif.
Sehingga upaya membongkar kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi benar-benar tuntas dan membawa perubahan positif dalam perlindungan saksi di Indonesia. Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari voi.id
- Gambar Kedua dari lombok.tribunnews.com