MAKI Desak KPK Minta Maaf, Narasumber Ternyata Penerima Uang Judi Online
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk minta maaf karena telah mengundang Raihan sebagai narasumber, yang diketahui merupakan penerima aliran uang dari kasus judi online.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK telah merekrut pihak dengan rekam jejak yang buruk dan seharusnya tidak menjalin kerja sama dengan perorangan dalam proyek, melainkan dengan perusahaan yang lebih akuntabel. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai MAKI desak KPK minta maaf, Narasumber ternyata penerima uang judi online.
MAKI Desak KPK Minta Maaf Integritas Dipertanyakan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa Raihan, seorang individu yang pernah diundang sebagai narasumber oleh KPK, ternyata merupakan penerima aliran dana dari kasus judi online.
“KPK harus memberikan pernyataan maaf kepada publik, dan merekrut orang yang track record-nya bagus,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (20/6).
Menurut Boyamin, KPK seharusnya melakukan koreksi internal untuk mengetahui siapa yang merekrut atau mengajak Raihan. Namun, memberikan sanksi atau teguran agar kejadian serupa tidak terulang. MAKI berpandangan bahwa tindakan KPK yang merekrut pihak dengan track record buruk ini merupakan sebuah kekeliruan.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Kekeliruan Kerja Sama dan Solusi MAKI
Boyamin Saiman menyoroti kesalahan KPK dalam menjalin kerja sama dengan individu atau perseorangan. MAKI menyarankan agar KPK ke depan lebih memilih bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki tenaga ahli, terutama di bidang IT, karena perusahaan dinilai lebih bisa dipertanggungjawabkan.
“Banyak perusahaan yang punya tenaga ahli IT dan bisa membuat aplikasi, sistem. Beberapa perusahaan, BPK, tambang batu bara itu menggunakan tenaga ahli kerja samanya dengan perusahaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia. Hal ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang dikerjakan.
Baca Juga: Farel Prayoga Sakit Hati, Ayahnya Kecanduan Judi Meski Sudah Dinasehati
Kerja Sama dengan Raihan Harus Dibereskan
Setelah terungkapnya keterlibatan Raihan dalam kasus judi online, Boyamin Saiman mendesak KPK untuk meneliti secara menyeluruh produk-produk yang telah dikerjasamakan dengan Raihan.
“Menurut saya produknya dulu yang harus diberesi, kalau perlu dimusnahkan. Seluruh yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan di KPK misal membuat aplikasi atau sistem atau apa, saya minta dimusnahkan, nanti bisa di-hack, ini menjaga keamanan dulu,” imbuhnya.
Kekhawatiran utama MAKI adalah potensi penyalahgunaan atau kerentanan keamanan jika produk-produk tersebut tetap digunakan. Mengingat integritasnya kurang karena dugaan penerimaan komisi dari aktivitas judi online. Pemusnahan ini dianggap penting untuk menjaga keamanan data dan sistem KPK dari ancaman peretasan.
Klarifikasi KPK Raihan Bukan Pegawai, Hanya Narasumber
KPK telah memberikan klarifikasi terkait status Raihan yang sebelumnya disebut sebagai Tenaga Ahli KPK dalam persidangan kasus judi online Kominfo.
“Kami sampaikan bahwa saudara Raihan bukan pegawai KPK. Namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK. Khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/6).
Budi menjelaskan bahwa sebagai narasumber, jenis pekerjaan Raihan hanya bersifat dukungan dan tidak penuh layaknya pegawai. Raihan hanya akan dipanggil oleh KPK jika keahliannya dibutuhkan untuk mengerjakan proyek-proyek tertentu selama beberapa jam. Profesionalisme Raihan sebagai narasumber tidak mengikatnya untuk mengerjakan proyek-proyek lain di luar kebutuhan KPK.
Keterlibatan Raihan dalam Kasus Judi Online Kominfo
Raihan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 18 Juni. Dalam persidangan tersebut, Raihan mengaku pernah menerima komisi sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa, Adhi Kismanto.
Komisi ini diterima Raihan pada tahun 2024 setelah ia membuat perangkat lunak atau software bernama Clandestine berdasarkan kesepakatan pribadi dengan Adhi.
Aplikasi Clandestine tersebut, yang dikembangkan oleh Raihan sebagai developer pada tahun 2023. Namun, berfungsi untuk melacak situs-situs judi online yang tersebar luas. Uang komisi senilai Rp200 juta tersebut diterima secara tunai setelah aplikasi selesai dikerjakan.
Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang MAKI Desak KPK Minta Maaf, Narasumber Penerima Uang Judi Online. Mari simak berita-berita lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.