Parah! Anak 10 Tahun di Indoneisa Sudah Main Judol, Transaksi Mencapai Miliaran
Masalah judi online di Indonesia semakin memprihatinkan dengan fakta mengejutkan yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dimana anak 10 tahun di Indoneisa sudah main judol.
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak yang mulai terlibat dalam aktivitas judi daring ini, bahkan sudah mencapai transaksi yang miliaran rupiah. Kasus ini terangkum dalam laporan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang bertujuan membantu pemangku kepentingan memahami dan menangani permasalahan judi online serta pencucian uang digital secara efektif.
Data Mengejutkan
PPATK mencatat bahwa pada kuartal pertama tahun 2025, sudah ada transaksi judi online oleh pemain muda usia 10-16 tahun dengan total deposit mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Angka ini menunjukkan betapa masifnya keterlibatan anak-anak dalam praktik judi daring yang seharusnya tidak boleh mereka akses. Pengaruh negatif judi online pada anak-anak sangat berbahaya, mengancam perkembangan mental dan sosial mereka.
Selain itu, kelompok usia 17-19 tahun juga tercatat melakukan transaksi judi online dengan deposit sebesar Rp 47,9 miliar, sementara kelompok usia dewasa 31-40 tahun menjadi yang tertinggi dengan jumlah deposit mencapai Rp 2,5 triliun.
“Angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain,” kata Ivan dikutip dari siaran pers Promensisko 2025, dikutip Minggu (11/5/2025). Namun, PPATK mencatat jumlah transaksi perjudian daring menurun sekitar 80% pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Program Promensisko
Promensisko merupakan sebuah program yang dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam mendeteksi pola serta ancaman pencucian uang berbasis digital, termasuk transaksi judi online ilegal. Melalui program ini, PPATK berupaya meningkatkan kemampuan deteksi dini dan menjalin respons yang efektif dari berbagai instansi terkait, sehingga permasalahan judi online dapat ditangani secara komprehensif.
Tujuan utamanya tak hanya mencegah penyebaran judi daring. Tetapi juga memitigasi dampak sosial yang akan timbul akibat aktivitas ini, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran utama dalam tren negatif ini.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton China vs Indonesia dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Dampak Sosial Judi Online
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, angka-angka yang tercatat dalam laporan bukan hanya sekedar data statistik, tapi juga mencerminkan dampak luas dari kecanduan judi online. Dampak tersebut meliputi konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online tak terkendali, dan permasalahan sosial lainnya yang mengancam stabilitas keluarga dan masyarakat.
Judi online tidak hanya mengikis kesehatan finansial para pemainnya, tetapi juga menyebabkan berbagai krisis sosial yang sulit diatasi. Kecanduan judi pada usia muda dapat mengganggu pendidikan serta membentuk pola pikir yang merugikan di kemudian hari.
Penurunan Transaksi Judi Online
Walau fenomena judi online masih masif, PPATK melaporkan adanya penurunan transaksi judi online sekitar 80% pada kuartal pertama tahun 2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi titik terang bahwa upaya penindakan dan pencegahan sudah mulai membawa hasil positif.
Jumlah transaksi judi online pada Januari hingga Maret 2025 tercatat sebesar 39.818.000 transaksi. Dengan prediksi akan mencapai sekitar 160 juta transaksi di akhir tahun 2025 jika tren penurunan ini terus dipertahankan. Namun, jika tidak ada intervensi serius dari pihak berwenang, perputaran dana judi online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun hingga akhir tahun 2025.
Ancaman Luas dari Judi Online
PPATK menegaskan bahwa judi online menyerang hampir semua kelompok usia di Indonesia. Tetapi kelompok usia 20-30 tahun menjadi yang paling banyak terkena dampak. Kelompok usia ini mencapai hampir 400 ribu pemain judi online aktif yang melakukan transaksi deposit.
“Yang paling banyak itu adalah mereka yang berusia di 20 sampai 30 tahun itu 396.000 orang (hingga Q1-2025),” kata Ivan. Menurut data, usia 20-30 tahun mencapai 396 ribu orang yang menjadi pemain judi online pada kuartal pertama 2025, sedangkan golongan usia 31-40 tahun hampir sama jumlahnya dengan 395 ribu orang. Sementara itu, anak berusia di bawah 17 tahun sudah ada sekitar 400 orang yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ini memperlihatkan risiko dini yang mengancam generasi muda.
Baca Juga: Kesal Uang Dipakai Main Judol, Wanita Tikam Pacar Hingga Tewas di Batam
Bahaya Judi Online untuk Anak dan Remaja
Keterlibatan anak-anak berusia 10 tahun ke atas dalam perjudian online adalah masalah serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Anak-anak pada usia ini sedang berada dalam tahap pembentukan mental dan karakter yang rentan terhadap pengaruh negatif. Judi online yang mudah diakses melalui perangkat digital bisa menjadi pintu masuk ke berbagai masalah.
Dampak buruk judi online pada anak-anak meliputi gangguan pendidikan, kesehatan mental, dan risiko kecanduan yang berujung pada tindakan kriminal maupun permasalahan sosial seperti yang disebutkan oleh Ivan Yustiavandana.
Oleh karena itu, pengawasan dari orang tua sekaligus intervensi sistematis dari pemerintah dan institusi terkait mutlak diperlukan.
Pentingnya Kerja Sama Antarlembaga untuk Memerangi Judi Online
Menghadapi urgensi dan kompleksitas masalah ini. PPATK terus menggandeng berbagai lembaga terkait dalam Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Kolaborasi dari Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga pengawas lainnya. Ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan dan memberantas aktivitas judi online ilegal.
Pendekatan ini tidak hanya mencakup penindakan hukum. Tetapi juga edukasi dan kampanye kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta perlindungan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Langkah Pemerintah Dalam Menyelamatkan Masa Depan Anak Bangsa
Menangani masalah judi online yang menjangkiti semua lapisan usia. Termasuk anak-anak sejak usia 10 tahun, memerlukan keseriusan dan komitmen dari seluruh elemen masyarakat. Diperkirakan jika upaya intervensi dan penindakan dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tren penurunan transaksi judi online bisa berlanjut dan dampak negatif dapat diminimalisasi.
Namun, ini bukan tugas yang mudah. Diperlukan langkah konkrit mulai dari penguatan regulasi, pengawasan ketat terhadap situs judi online ilegal. Hingga peningkatan literasi digital dan proteksi anak melalui pendidikan dan peran aktif keluarga.
Kesimpulan
Fenomena judi online yang sudah merambah anak 10 tahun di Indoneisa sudah main judol ini bukanlah isu sepele. Dengan transaksi mencapai miliaran rupiah bahkan triliunan di kelompok usia lain. Kondisi ini mengancam masa depan generasi muda serta stabilitas sosial keluarga dan bangsa. Meski terdapat penurunan transaksi dalam beberapa bulan terakhir. Upaya pemberantasan dan edukasi harus terus digencarkan agar tren ini dapat ditekan lebih jauh.
Pencegahan dan pemulihan harus dilakukan secara terpadu melibatkan pemerintah, lembaga pengawas, masyarakat, dan keluarga. Semakin cepat tindakan diambil, semakin besar peluang kita untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya kecanduan judi online dan dampak negatifnya yang luas.
Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi update terbaru lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
1. Gambar Pertama dari news.batampos.co.id
2. Gambar Kedua dari alodokter.com