Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan, DPR Beri Respons Keras

bagikan

Pemerintah pungut pajak amplop kondangan yang biasa diberikan tamu saat hajatan di Indonesia, kini menjadi perbincangan hangat anggota DPR.

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan, DPR Beri Respons Keras

Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas isu pemerintah akan memajaki amplop tersebut menimbulkan kekhawatiran serta berbagai reaksi dari masyarakat maupun pengamat kebijakan pajak.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Asal Mula Wacana Pajak Amplop Kondangan

Kabar pajak amplop kondangan mencuat dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN serta pengelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 23 Juli 2025.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mencari cara mengatasi berkurangnya pemasukan negara akibat perubahan. Skema dividen BUMN yang kini tidak lagi masuk ke kas negara secara langsung tetapi dikelola oleh Danantara. Dalam konteks ini, muncul isu bahwa penerima amplop di hajatan akan dikenai pajak, sebagai salah satu usaha menambal defisit kas negara.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Reaksi Anggota DPR & Kritik Terhadap Kebijakan Pajak

Mufti Anam menilai wacana ini sebagai sesuatu yang tragis dan memberatkan rakyat kecil yang selama ini rutin memberi dan menerima amplop di acara pernikahan atau hajatan. Ia juga membandingkan dengan kebijakan pajak penghasilan 0,5 persen yang dipungut dari pedagang toko online.

Menurutnya merupakan respons langsung terhadap berkurangnya sumber pendapatan pemerintah. Kritik ini menggambarkan ketegangan antara upaya menaikkan penerimaan pajak dan beban yang dirasakan masyarakat umum.

Baca Juga:

Bantahan Dari Direktorat Jenderal Pajak & Pemerintah

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas membantah. Rencana pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus yang mengenakan pajak pada pemberian uang hadiah dalam pesta hajatan. Ia menekankan bahwa prinsip perpajakan Indonesia berbasis self-assessment. Dimana tidak semua pemberian uang pribadi dianggap objek pajak, terutama jika tidak rutin atau tidak terkait pekerjaan.

Implikasi Sosial & Budaya Dari Isu Pajak Amplop Kondangan

Implikasi Sosial & Budaya Dari Isu Pajak Amplop Kondangan

Amplop kondangan merupakan tradisi turun-temurun yang sarat makna sosial dan budaya sebagai bentuk kebaikan dan solidaritas antarwarga. Potensi pajak terhadap uang hadiah ini menimbulkan kekhawatiran dapat merusak tradisi tersebut dan menambah beban sosial bagi masyarakat menengah ke bawah.

Isu ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai batasan objek pajak dan sensitivitas penerapannya agar tidak mengganggu aktivitas sosial budaya masyarakat.

Mekanisme Pajak dan Sistem Self-Assessment di Indonesia

Di Indonesia, sistem perpajakan mengutamakan self-assessment dimana wajib pajak bertanggung jawab melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Pajak tidak dipungut secara langsung pada saat penerimaan uang hadiah.

Kecuali jika masuk dalam kategori pendapatan kena pajak yang rutin dan berhubungan dengan aktivitas usaha atau pekerjaan. Dengan demikian, pajak amplop kondangan secara formal tidak ada ketentuannya selama pemberian bersifat pribadi dan tidak rutin.

Kesimpulan

Isu pajak amplop kondangan yang ramai diperbincangkan anggota DPR sebenarnya masih berupa kabar dan wacana yang belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sudah membantah dan menegaskan tidak ada rencana memajaki uang hadiah dari hajatan tersebut.

Meskipun demikian, wacana ini mencerminkan tekanan fiskal pemerintah akibat perubahan mekanisme penerimaan negara, yang memicu sensitivitas di masyarakat.

Agar tradisi sosial budaya tidak terganggu, kebijakan perpajakan harus sangat berhati-hati dan komunikatif agar tidak menimbulkan kegelisahan berlebih. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari inews.id
  2. Gambar Kedua dari news.detik.com

Similar Posts